Bacaini.ID, KEDIRI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp 2,1 triliun kepada pihak-pihak yang terkait dengan perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Sanksi ini dijatuhkan setelah OJK menemukan pelanggaran dalam perdagangan saham DSSA serta proses penawaran umum saham perdana atau initial public offering (IPO) BREN dan CUAN.
Keputusan tersebut diumumkan pada 16 Oktober 2026, di tengah sorotan terhadap tata kelola dan transparansi pasar modal Indonesia. Pada hari yang sama, penyedia indeks saham global MSCI mengumumkan konsultasi untuk mempertimbangkan penurunan status pasar Indonesia dari emerging market (pasar negara berkembang) menjadi standalone market atau pasar yang berdiri sendiri.
Menurut laporan MSCI yang dirangkum dalam sejumlah pemberitaan, nilai kapitalisasi saham Indonesia yang masuk dalam perhitungan indeksnya turun sekitar 55 persen dalam sembilan bulan terakhir. Ancaman perubahan status ini penting karena dapat mengurangi akses saham Indonesia terhadap dana investasi global yang mengikuti indeks MSCI.
Apa pelanggaran yang ditemukan OJK?
Dalam keterangan resminya, OJK menyebut menemukan indikasi manipulasi perdagangan saham DSSA yang dilakukan secara terencana oleh nasabah perorangan maupun institusi melalui sejumlah perusahaan sekuritas.
Sementara pada IPO BREN dan CUAN, OJK menemukan adanya pemesanan saham yang menyesatkan. Sejumlah pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali diduga memperoleh jatah saham dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas mereka.
Praktik tersebut membuat kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan di pasar menjadi terbatas.
OJK menjatuhkan denda Rp 1,5 triliun terkait pelanggaran saham DSSA, Rp 500 miliar terkait BREN, dan Rp 100 miliar terkait CUAN. OJK juga menyatakan telah memanggil sejumlah pihak, termasuk direksi perusahaan sekuritas dan bank kustodian, untuk kepentingan pemeriksaan.
Mengapa kepemilikan saham menjadi persoalan?
Dalam pasar modal, ada istilah free float, yakni saham yang tersedia untuk diperdagangkan secara bebas oleh investor publik, di luar saham yang dikuasai pengendali atau pihak strategis tertentu.
Semakin kecil jumlah saham yang beredar di pasar, semakin mudah harga saham berpotensi bergerak tajam ketika terjadi transaksi dalam jumlah tertentu. Kondisi ini juga dapat menyulitkan investor untuk membeli atau menjual saham pada harga yang wajar.
Laporan investigasi yang menjadi bahan tulisan ini menyebut kepemilikan saham BREN sangat terkonsentrasi. Berdasarkan data pemegang saham yang dikutip dalam laporan tersebut, saham yang benar-benar tersedia untuk publik diperkirakan hanya 1,334 persen. Angka ini perlu dibaca sesuai definisi dan periode data yang digunakan.
Masalah serupa menjadi perhatian pada DSSA. MSCI menggunakan indikator High Shareholding Concentration (HSC) untuk menandai saham yang kepemilikannya sangat terkonsentrasi. Kondisi tersebut dapat memengaruhi penilaian terhadap likuiditas dan keterbukaan pasar.
Ke mana dana IPO BREN dan CUAN digunakan?
Laporan investigasi tersebut juga menyoroti penggunaan dana yang diperoleh dari masyarakat melalui IPO.
BREN menghimpun dana bersih sekitar Rp 3,08 triliun pada 2023. Sebagian besar dana itu, menurut laporan yang mengutip keterbukaan informasi perusahaan, dialirkan ke Star Energy Group Holdings Pte. Ltd. di Singapura. Salah satu transaksi yang diberitakan adalah pengiriman 90 juta dolar AS untuk pembayaran utang kepada Bangkok Bank di Thailand.
Laporan itu memperkirakan sekitar 82 persen dana IPO BREN mengalir ke entitas di luar negeri. Namun, penggunaan dana IPO untuk membayar utang tidak otomatis merupakan pelanggaran apabila sesuai dengan prospektus dan ketentuan yang berlaku.
Adapun CUAN menghimpun dana bersih sekitar Rp 363,93 miliar pada 2023. Dana tersebut semula direncanakan untuk pembangunan fasilitas penumpukan batu bara di Kalimantan Tengah dan tambahan modal anak usaha. Laporan investigasi menyebut dana itu masih tersimpan sebagai giro di Bank Mandiri, tetapi alasan dan perkembangan penggunaannya perlu dikonfirmasi melalui keterbukaan informasi terbaru perusahaan.
Apa dampaknya bagi investor Indonesia?
Persoalan ini tidak berhenti pada tiga saham tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi menyatakan bahwa dari 61 saham yang masuk kategori HSC, sebanyak 31 telah diperiksa dan terindikasi memiliki potensi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal.
Ancaman perubahan klasifikasi MSCI juga menjadi perhatian karena lembaga tersebut menjadi acuan bagi banyak pengelola dana investasi internasional. Jika Indonesia benar-benar diturunkan menjadi standalone market, saham Indonesia berpotensi kehilangan tempat dalam indeks pasar negara berkembang yang menjadi acuan sebagian investor global.
Meski demikian, perubahan status tersebut belum merupakan keputusan final. Pemerintah, OJK, dan Bursa Efek Indonesia masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki transparansi kepemilikan saham, meningkatkan jumlah saham yang beredar di publik, serta memperkuat penegakan aturan.
Dalam pertemuan di Bursa Efek Indonesia pada 16 Oktober 2026, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, pimpinan OJK, CEO Danantara Rosan Roeslani, dan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membahas persoalan tersebut. Polri menyatakan akan menurunkan tim Bareskrim untuk menindaklanjuti informasi dan pengaduan terkait dugaan pelanggaran pasar modal.
Ujian bagi otoritas kini bukan hanya besarnya sanksi yang dijatuhkan, melainkan kemampuan menelusuri pelanggaran, mengungkap pihak yang bertanggung jawab sesuai proses hukum, serta memastikan pasar modal Indonesia lebih transparan dan dapat dipercaya investor. (htw/edt)




