• Login
Bacaini.id
Wednesday, October 14, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Merek Sama, Produk Berbeda, Bisakah Tetap Dilindungi? Ini Penjelasan Dirjen Kekayaan Intelektual

Polemik Soto Mantenan dan Pukis Mantenan memunculkan pertanyaan tentang batas perlindungan merek. DJKI menjelaskan, produk berbeda tetap bisa menggunakan merek yang memiliki persamaan dalam kondisi tertentu.

ditulis oleh Hari Tri Wasono
14 October 2026 19:23
Durasi baca: 4 menit
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu,

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu,

Reporter: Hari Tri Wasono | Editor: Editor

Bacaini.ID, KEDIRI – Persamaan nama usaha tidak serta-merta membuat sebuah merek melanggar hak merek milik pihak lain. Penentuan pelanggaran harus mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk jenis barang atau jasa yang dilindungi, persamaan pada pokoknya, serta kemungkinan konsumen menganggap kedua produk berasal dari usaha yang sama.

Penjelasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu, pada 7 Juli 2025. Menurut dia, merek yang memiliki persamaan masih dimungkinkan untuk didaftarkan oleh pemohon berbeda apabila barang atau jasa yang dilindungi tidak termasuk kategori sejenis, meskipun berada dalam kelas pendaftaran yang sama.

“Hak atas merek memang bersifat eksklusif, tetapi tidak mutlak. Penentuan apakah barang atau jasa itu memiliki persamaan pada pokoknya tidak bergantung semata pada kelas saja, tetapi harus dilihat secara keseluruhan melalui pemeriksaan substantif,” ujar Razilu dikutip dari laman www.dgip.go.id.

Pernyataan tersebut relevan untuk memahami polemik penggunaan nama Pukis Mantenan oleh pedagang kecil di Kediri yang dipersoalkan pemilik usaha Soto Mantenan. Kedua usaha tersebut menggunakan kata “Mantenan”, tetapi menawarkan produk kuliner yang berbeda.

Dalam perkara semacam ini, kesamaan nama merupakan salah satu unsur yang perlu diperiksa, tetapi belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran merek. Perlu dipastikan pula bagaimana merek tersebut terdaftar, barang atau jasa apa yang dilindungi, serta apakah penggunaan nama yang dipersoalkan berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen.

Kelas merek bukan satu-satunya penentu

Razilu menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal 21 ayat (1) huruf a mengatur penolakan permohonan merek apabila memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.

Dalam pemeriksaan merek, klasifikasi barang dan jasa internasional atau Nice Classification berfungsi sebagai alat bantu administratif. Penentuan apakah dua barang atau jasa tergolong sejenis tidak cukup hanya berdasarkan nomor kelas yang tercantum dalam pendaftaran.

Menurut Razilu, pemeriksaan perlu mempertimbangkan sifat barang, tujuan dan metode penggunaannya, saluran distribusi, hubungan komplementer, tingkat persaingan, serta konsumen yang relevan. Faktor-faktor tersebut menjadi bagian dari penilaian berdasarkan ketentuan mengenai pendaftaran merek.

Ia mencontohkan sejumlah merek yang sama-sama terdaftar di kelas 30, tetapi melindungi produk berbeda. Merek ABC, misalnya, digunakan oleh sejumlah pemilik usaha untuk produk sambal, kopi, dan wedang jahe. Menurut penjelasan Razilu, perbedaan karakteristik barang tersebut memungkinkan masing-masing merek didaftarkan.

baca halaman selanjutnya……….

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Page 1 of 2
12Next
Tags: dirjen hakihak kekayaan intelektualpukis mantenansoto mantenan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu,

Merek Sama, Produk Berbeda, Bisakah Tetap Dilindungi? Ini Penjelasan Dirjen Kekayaan Intelektual

Bukan Sekadar Bangunan, Ombudsman Berharap Sekolah Rakyat Trenggalek Terus Memberi Manfaat

Pengisian tangki BBM di SPBU. Foto: Pertamina

Antrean BBM Mengular, Pertamina Minta Masyarakat Tenang

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In