Bacaini.ID, KEDIRI – Persamaan nama usaha tidak serta-merta membuat sebuah merek melanggar hak merek milik pihak lain. Penentuan pelanggaran harus mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk jenis barang atau jasa yang dilindungi, persamaan pada pokoknya, serta kemungkinan konsumen menganggap kedua produk berasal dari usaha yang sama.
Penjelasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu, pada 7 Juli 2025. Menurut dia, merek yang memiliki persamaan masih dimungkinkan untuk didaftarkan oleh pemohon berbeda apabila barang atau jasa yang dilindungi tidak termasuk kategori sejenis, meskipun berada dalam kelas pendaftaran yang sama.
“Hak atas merek memang bersifat eksklusif, tetapi tidak mutlak. Penentuan apakah barang atau jasa itu memiliki persamaan pada pokoknya tidak bergantung semata pada kelas saja, tetapi harus dilihat secara keseluruhan melalui pemeriksaan substantif,” ujar Razilu dikutip dari laman www.dgip.go.id.
Pernyataan tersebut relevan untuk memahami polemik penggunaan nama Pukis Mantenan oleh pedagang kecil di Kediri yang dipersoalkan pemilik usaha Soto Mantenan. Kedua usaha tersebut menggunakan kata “Mantenan”, tetapi menawarkan produk kuliner yang berbeda.
Dalam perkara semacam ini, kesamaan nama merupakan salah satu unsur yang perlu diperiksa, tetapi belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran merek. Perlu dipastikan pula bagaimana merek tersebut terdaftar, barang atau jasa apa yang dilindungi, serta apakah penggunaan nama yang dipersoalkan berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen.
Kelas merek bukan satu-satunya penentu
Razilu menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal 21 ayat (1) huruf a mengatur penolakan permohonan merek apabila memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
Dalam pemeriksaan merek, klasifikasi barang dan jasa internasional atau Nice Classification berfungsi sebagai alat bantu administratif. Penentuan apakah dua barang atau jasa tergolong sejenis tidak cukup hanya berdasarkan nomor kelas yang tercantum dalam pendaftaran.
Menurut Razilu, pemeriksaan perlu mempertimbangkan sifat barang, tujuan dan metode penggunaannya, saluran distribusi, hubungan komplementer, tingkat persaingan, serta konsumen yang relevan. Faktor-faktor tersebut menjadi bagian dari penilaian berdasarkan ketentuan mengenai pendaftaran merek.
Ia mencontohkan sejumlah merek yang sama-sama terdaftar di kelas 30, tetapi melindungi produk berbeda. Merek ABC, misalnya, digunakan oleh sejumlah pemilik usaha untuk produk sambal, kopi, dan wedang jahe. Menurut penjelasan Razilu, perbedaan karakteristik barang tersebut memungkinkan masing-masing merek didaftarkan.
baca halaman selanjutnya……….




