• Login
Bacaini.id
Thursday, October 8, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Plagiasi Merek Skincare, Pasutri di Tulungagung Dituntut 3 Tahun Penjara, Korban Puas

Pasutri asal Ngunut dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta dalam perkara dugaan plagiasi merek dagang N'Dia Beauty Care

ditulis oleh Solichan Arif
8 October 2026 21:49
Durasi baca: 2 menit
Pasutri Tulungagung dituntut 3 tahun penjara dalam kasus dugaan plagiasi merek skincare

Pasutri asal Ngunut, Tulungagung, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta dalam perkara dugaan plagiasi merek skincare N'Dia Beauty Care (foto/ist)

Reporter: Fikri | Editor: Solichan Arif

Poin Penting:

  • Pasutri ARS (42) dan TK (45) dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta dalam perkara dugaan plagiasi merek skincare N’Dia Beauty Care.
  • JPU menggunakan Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam tuntutan terhadap kedua terdakwa.
  • Pihak N’Dia Beauty Care mengaku puas dengan tuntutan JPU, sedangkan kuasa hukum terdakwa menilai tuntutan terlalu memberatkan dan akan mengajukan pledoi tertulis.

Bacaini.ID, TULUNGAGUNG – Plagiasi merek skincare menyeret pasangan suami istri asal Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, ke meja hijau. Pasutri Tulungagung ARS (42) dan TK (45) dituntut 3 tahun penjara serta denda Rp100 juta dalam perkara dugaan plagiasi merek dagang N’Dia Beauty Care.

Kedua terdakwa kasus plagiasi Tulungagung itu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung pada Kamis (8/10/2026) siang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis.

Kuasa Hukum korban, Okky Wicaksana mengaku puas dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara ini. Perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi dari ketentuan Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Merk.

“Sesuai tuntutan yang dibacakan JPU tadi, mereka dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 1 bulan penjara,” katanya kepada wartawan Kamis (8/10/2026).

Pasca pembacaan tuntutan, Okky ingin agar Majelis Hakim mengabulkan tuntutan tersebut. Selain demi clientnya, juga agar masyarakat akan merasa terlindungi apabila produk miliknya dicontek pihak lain dan diperjual belikan.

“Pemilik produk harus terlindungi oleh hukum karena ini bagian dari peningkatan ekonomi bisnis,” terangnya.

Korban sekaligus Owner N’DIA Beauty Care (NBC), Nadia Zanira Al-Habsy menambahkan jika kasus ini penting untuk memastikan hak atas kekayaan intelektual dari merk dagang yang sudah terdaftar. 

Dengan begitu bisnis yang dijalankan dapat terlindungi secara hukum. Begitu juga dengan praktik pencurian kekayaan intelektual bisa mendapat hukuman setimpal. Nadia berharap keadilan bisa ditegakkan dan meminta semua pihak mengawal perkara ini sampai selesai.

“Kami sudah mempunyai sertifikat merk dagang kami dan sudah seharusnya dilindungi oleh undang-undang. Jadi kami sebagai pemilik merk berharap mendapat keadilan,” kata Nadia.

Sementara Kuasa Hukum Terdakwa Apriliawan Adi Wasisto berpendapat tuntutan terhadap terdakwa dinilai terlalu memberatkan. Menurutnya, perbuatan yang dilakukan terdakwa bukanlah sebuah kesengajaan.

“Sebagai respon atas tuntutan ini, kami akan mengajukan pledoi atas tuntutan jaksa secara tertulis,” kata Apriliawan. (fkr/sa)

Google News Lihat Berita Bacaini.id di Google News
Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: Bacaini.id
Tags: berita TulungagungplagiasiskincareTulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pasutri Tulungagung dituntut 3 tahun penjara dalam kasus dugaan plagiasi merek skincare

Plagiasi Merek Skincare, Pasutri di Tulungagung Dituntut 3 Tahun Penjara, Korban Puas

WNA Jepang overstay 3 tahun di Blitar dideportasi Imigrasi Blitar

WNA Jepang Overstay 3 Tahun di Blitar, Akhirnya Dideportasi

Bupati Jember, Muhammad Fawait saat mengantar Pasien untuk menaiki Mobil Cinta, layanan pengantaran gratis bagi pasien usai berobat

Gratis Berobat, Tapi Pulang Masih Bayar, Jember Luncurkan Mobil Cinta

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In