Poin Penting:
- WNA Jepang berinisial MI dideportasi dari Blitar ke Jepang setelah diketahui overstay lebih dari tiga tahun.
- MI yang lahir di Blitar dan kuliah di salah satu kampus setempat diketahui bermasalah dengan dokumen keimigrasian saat mengurus pemutakhiran izin tinggal.
- Imigrasi Blitar melakukan pemeriksaan, detensi, hingga deportasi melalui rute Jakarta–Narita–Nagoya pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Bacaini.ID, BLITAR – Seorang WNA asal Jepang berinisial MI (22) yang tinggal dan kuliah di Blitar dideportasi setelah Imigrasi Blitar menemukan status overstay lebih dari tiga tahun. Temuan WNA Jepang overstay 3 tahun itu terungkap ketika MI mengurus pemutakhiran data izin tinggal.
Selama ini yang bersangkutan diketahui bertempat tinggal bersama ibunya di wilayah Kecamatan Wates Kabupaten Blitar. Keterangan yang disampaikan Imigrasi Blitar, MI merupakan anak hasil kawin campur. Ayah MI warga Jepang (WNA) dan ibunya warga Kabupaten Blitar (WNI) yang menetap di Wates.
MI sendiri lahir di Blitar pada tahun 2004, namun memilih status kewarganegaraan Jepang. Ia juga diketahui menempuh kuliah di salah satu kampus di Blitar dan karenanya bertempat tinggal bersama ibunya di Wates.
Dalam pemeriksaan saat pengurusan pemutakhiran data Izin Tinggal di Imigrasi Blitar, yang bersangkutan ternyata belum melakukan mutasi paspor baru sejak tahun 2023. Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, mengatakan temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
MI menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk memastikan fakta, kronologi, dan status keimigrasiannya. Kemudian didetensi yang merupakan bagian dari proses tindakan administratif keimigrasian. Setelah itu berlanjut proses deportasi dengan pengawalan petugas Kantor Imigrasi Blitar.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan mempertimbangkan kondisi keimigrasian yang bersangkutan, terhadap MI dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Aditya dalam keterangan rilis Kamis (8/10/2026).
Pelaksanaan deportasi berlangsung Kamis (8/10/2026). MI diberangkatkan menuju Jepang menggunakan penerbangan Japan Airlines (JAL) dengan rute Jakarta–Narita (Tokyo)–Nagoya.
Dalam kasus ini Aditya mengingatkan seluruh orang asing di Indonesia agar memperhatikan masa berlaku dokumen perjalanan dan Izin Tinggal. Setiap WNA berkewajiban memastikan dokumen keimigrasiannya tetap berlaku selama berada di Indonesia.
Pengawasan dan penegakan hukum terhadap orang asing merupakan bagian dari fungsi keimigrasian untuk memastikan keberadaan serta aktivitas WNA di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap orang asing memiliki kewajiban untuk memastikan dokumen perjalanan dan Izin Tinggalnya tetap berlaku selama berada di wilayah Indonesia,” tegasnya. (sa/edt)




