Poin Penting:
- Nusron Wahid tidak hadir dalam pemeriksaan KPK pada 7 Oktober 2026 karena sedang mengikuti agenda internal Kementerian ATR/BPN yang telah terjadwal.
- KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron Wahid karena keterangannya dinilai penting dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB.
- KPK telah menetapkan delapan tersangka dan menyita uang tunai serta valuta asing dengan total nilai Rp106,3 miliar
Bacaini.ID, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid lolos dari pemeriksaan KPK pada Rabu (7/10/2026). Nusron berkirim surat ke penyidik sedang mengikuti agenda di kementerian yang sudah terjadwal sebelumnya. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
“Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Rabu (7/10/2026).
Nusron Wahid dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan Nusron Wahid salah satunya terkait empat dari delapan orang yang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK diduga orang kepercayaannya.
Budi menegaskan, keterangan Nusron Wahid sangat penting untuk mengungkap tuntas perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Karenanya KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron.
KPK mengimbau Nusron Wahid bisa memenuhi penjadwalan ulang panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Setiap keterangan dari saksi atau pihak lain pada prinsipnya membantu penyidik dalam pengungkapan perkara hingga terang benderang.
“Penyidik akan melakukan koordinasi dan penjadwalan ulang guna pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Nusron Wahid),” ungkap Budi.
Pada Rabu ini (7/10/2026) KPK juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi lain dari pihak swasta. Dari kasus yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026, empat dari delapan orang yang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Mereka adalah Arif Sugianto atau ARF, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq atau FEZ, Erwin atau ERW, dan Muhammad Fakhry atau MF. Semuanya berasal dari unsur swasta. Keempatnya diduga berperan sebagai perantara atau broker serta pengepul uang diduga hasil suap atau gratifikasi dalam urusan pertanahan, termasuk pengurusan HGB Summarecon dan HGB atas tanah PT Bela Parahyangan (BPA).
Sedangkan empat tersangka lainnya adalah Lampri atau LMP selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BTN. Kemudian Sontang Coin Manurung atau SON selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Adrianto Pitojo Adi atau ADR selaku Direktur Utama Summarecon. KPK dalam OTT telah menyita barang bukti elektronik serta uang tunai dan valuta asing dengan total nilai Rp106,3 miliar. (sa/edt)




