• Login
Bacaini.id
Wednesday, October 7, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Nusron Wahid Lolos dari Pemeriksaan KPK, Ini yang Terjadi

Nusron Wahid tidak hadir dalam pemeriksaan KPK pada 7 Oktober 2026 karena agenda internal Kementerian ATR/BPN. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya

ditulis oleh Solichan Arif
7 October 2026 19:20
Durasi baca: 3 menit
Nusron Wahid lolos dari pemeriksaan KPK terkait kasus suap dan gratifikasi HGB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak hadir dalam pemeriksaan KPK dan akan dijadwalkan ulang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB (foto/ist)

Reporter: Solichan Arif | Editor: Editor

Poin Penting:

  • Nusron Wahid tidak hadir dalam pemeriksaan KPK pada 7 Oktober 2026 karena sedang mengikuti agenda internal Kementerian ATR/BPN yang telah terjadwal.
  • KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron Wahid karena keterangannya dinilai penting dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB.
  • KPK telah menetapkan delapan tersangka dan menyita uang tunai serta valuta asing dengan total nilai Rp106,3 miliar

Bacaini.ID, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid lolos dari pemeriksaan KPK pada Rabu (7/10/2026). Nusron berkirim surat ke penyidik sedang mengikuti agenda di kementerian yang sudah terjadwal sebelumnya. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

“Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Rabu (7/10/2026).

Baca Juga: Nusron Wahid Masih Jadi Menteri, Mahfud MD Singgung Etika Politik

Nusron Wahid dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan Nusron Wahid salah satunya terkait empat dari delapan orang yang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK diduga orang kepercayaannya.

Budi menegaskan, keterangan Nusron Wahid sangat penting untuk mengungkap tuntas perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Karenanya KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron.

KPK mengimbau Nusron Wahid bisa memenuhi penjadwalan ulang panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Setiap keterangan dari saksi atau pihak lain pada prinsipnya membantu penyidik dalam pengungkapan perkara hingga terang benderang.

“Penyidik akan melakukan koordinasi dan penjadwalan ulang guna pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Nusron Wahid),” ungkap Budi.

Pada Rabu ini (7/10/2026) KPK juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi lain dari pihak swasta. Dari kasus yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026, empat dari delapan orang yang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Mereka adalah Arif Sugianto atau ARF, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq atau FEZ, Erwin atau ERW, dan Muhammad Fakhry atau MF. Semuanya berasal dari unsur swasta. Keempatnya diduga berperan sebagai perantara atau broker serta pengepul uang diduga hasil suap atau gratifikasi dalam urusan pertanahan, termasuk pengurusan HGB Summarecon dan HGB atas tanah PT Bela Parahyangan (BPA).

Sedangkan empat tersangka lainnya adalah Lampri atau LMP selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BTN. Kemudian Sontang Coin Manurung atau SON selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Adrianto Pitojo Adi atau ADR selaku Direktur Utama Summarecon. KPK dalam OTT telah menyita barang bukti elektronik serta uang tunai dan valuta asing dengan total nilai Rp106,3 miliar. (sa/edt)

Google News Lihat Berita Bacaini.id di Google News
Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: Bacaini.id
Tags: kementerian atr/bpnkorupsiKPKmenterinusron wahidOTT KPKpemeriksaan Nusron Wahid
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Putusan MK terkait upaya pemakzulan Gibran dan gugatan 12 pemohon

Mengapa MK Tidak Membatalkan Gibran, Padahal Tidak Menemukan Bukti Ijazah?

Nusron Wahid lolos dari pemeriksaan KPK terkait kasus suap dan gratifikasi HGB

Nusron Wahid Lolos dari Pemeriksaan KPK, Ini yang Terjadi

Foto: Bacaini/AI

Sufmi Dasco Ahmad, Menjembatani Aspirasi dan Menggerakkan Keputusan

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In