Poin Penting:
- Sudisman mengungkap istilah “musuh-musuh rakyat” dalam persidangan Mahmilub perkara G30S 1965.
- Ia menyebut kaum imperialis, tuan tanah, borjuis komprador dan kapitalis birokrat sebagai kelompok yang dianggap menjadi musuh rakyat.
- Dalam pandangannya juga terdapat istilah 7 setan desa dan 3 setan kota.
Bacaini.ID, KEDIRI – Istilah “musuh-musuh rakyat” muncul dalam persidangan Mahmilub perkara G30S 1965 ketika Sudisman menyampaikan pandangannya mengenai kelompok yang dianggap menyengsarakan rakyat. Di pengadilan G30S 1965 ia menyebut kaum imperialis, tuan tanah, borjuis komprador dan kapitalis birokrat, serta mengenalkan istilah 7 setan desa dan 3 setan kota.
Meringkuk di sel tahanan berukuran 2 X 3 meter sejak ditangkap 6 Desember 1966 dan diperiksa 14 kali selama 18 hari, Sudisman membeberkannya satu-persatu. Siapa yang disebut sebagai musuh-musuh rakyat tersebut. Kaum imperialis disebutnya musuh rakyat yang pertama. Kemudian disusul oleh tuan tanah, borjuis komprador, dan kapitalis birokrat (Kabir) atau dalam istilah Bung Karno kaum pencoleng kekayaan negara.
“Musuh-musuh rakyat ialah kaum imperialis, tuan tanah, borjuis komprador dan kaum kapitalis birokrat yang dikenal oleh rakyat sebagai kaum kabir (kapitalis birokrat) atau kaum pencoleng kekayaan negara menurut istilah Bung Karno,” kata Sudisman seperti dikutip dari buku Uraian Tanggung Jawab.
Disampaikan bahwa imperialisme dan sisa-sisa feodalisme masih bercokol di bumi Republik Indonesia. Nilai-nilainya masih terawat, membentuk watak masyarakat, yang dalam praktiknya belum terkikis habis. Imperialisme yang dimaksud ini adalah Amerika Serikat beserta sekutunya.
Di pedesaan, terutama di Jawa, para musuh-musuh rakyat dilabeli dengan stigma 7 setan desa. Mulai tuan tanah jahat yang tidak mau melaksanakan UUPA dan UUPBH, penguasa jahat yang membela kepentingan tuan-tanah jahat, tengkulak jahat yang memeras kaum tani, kabir yang menyalahgunakan kekuasan untuk memperkaya diri dengan memeras kaum tani, bandit desa yang manjadi centeng (tukang pukul tuan tanah), tukang ijon (money lenders) dan lintah darat yang menjerat kaum tani dalam hutang sepanjang hidupnya.
Kemudian di wilayah perkotaan ada 3 setan kota, yakni Kabir, Penipu dan Koruptor. 7 setan desa dan 3 setan kota ini merupakan musuh-musuh rakyat. Semuanya adalah penyebab kemelaratan rakyat.
Sementara yang dimaksud dengan rakyat adalah kaum buruh, kaum tani, borjuis kecil di luar kaum tani termasuk kaum intelektual revolusioner, dan borjuis nasional anti imperialis dan anti tuan tanah (anti feodal). Mereka merupakan rakyat pekerja. Para tenaga penggerak revolusi anti imperialis dan anti feodal.
Sedangkan borjuis nasional adalah sekutu tambahan, yang berwatak bimbang. Karenanya hanya pada batas-batas tertentu dan periode tertentu mereka bisa konsekuen dengan sikap anti imperialis dan anti feodalisme. “Inilah pengertian saya tentang rakyat. Tanggung jawab saya kepada rakyat adalah sekaligus merupakan tanggung jawab kepada Partai Komunis Indonesia,” kata Sudisman yang disampaikan dalam persidangan perkara G30S 1965.
Lahir tahun 1920, Sudisman merupakan salah satu pentolan PKI asal Jember, Jawa Timur. Di awal revolusi masa pra kemerdekaan, ia dikenal sebagai pemuda revolusioner yang berani. Saat di Surabaya, ia bersama Njoto, tampil merebut gudang-gudang amunisi milik Jepang.
Sudisman yang populer dengan tesis kritik oto kritiknya tersebut menjadi satu-satunya petinggi PKI yang diadili di Mahmilub. Sedangkan DN Aidit, Njoto dan yang lainnya dieksekusi tanpa melalui proses peradilan. Pada tahun 1967 vonis mati dijatuhkan. Sudisman menjalani eksekusi pada bulan Oktober 1968. (sa/edt)




