Poin Penting:
- Power bank maksimal 100 Wh diperbolehkan dibawa penumpang, dengan kondisi baik dan label kapasitas yang jelas.
- Recharge power bank di dalam kereta dilarang, sementara stopkontak kursi hanya diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah.
- Bagasi gratis maksimal 20 kg, dengan volume 100 dm³ dan dimensi maksimal 70 × 48 × 30 cm.
Bacaini.ID, KEDIRI – KAI Daop 7 Madiun memperketat aturan barang bawaan penumpang, termasuk aturan penggunaan power bank selama perjalanan di kereta. Penumpang diperbolehkan membawa power bank maksimal 100 Wh, tetapi berlaku larangan recharge power bank di kereta atau dilarang mengisi daya ulang.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting demi menjaga kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan bersama selama perjalanan. Terkait barang bawaan, dikenakan batas maksimum 20 kilogram, dengan volume 100 desimeter kubik dan dimensi maksimal 70x48x30 cm.
“Sesuai aturan yang berlaku, setiap pelanggan atau penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa biaya tambahan dengan batas berat maksimum 20 kilogram, volume maksimum 100 desimeter kubik, dan dimensi maksimal 70x48x30 sentimeter,” ujar Tohari dalam keterangan rilisnya Jumat (2/10/2026).
Apabila saat proses boarding di stasiun, kedapatan membawa bagasi yang melampaui ketentuan gratis tersebut, penumpang akan dikenakan tarif bea kelebihan berat. Perinciannya sebagai berikut:
- Kelas Eksekutif: Rp10.000 per kilogram
- Kelas Bisnis: Rp6.000 per kilogram
- Kelas Ekonomi: Rp2.000 per kilogram
Seluruh barang bawaan wajib diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau pada area yang tidak mengganggu maupun membahayakan kenyamanan penumpang lain serta tidak menimbulkan kerusakan pada sarana kereta.
“Apabila barang bawaan beratnya melebihi 40 kilogram dan dimensinya lebih dari 200 desimeter kubik, dianjurkan untuk menggunakan layanan ekspedisi. Sebab, dengan ukuran tersebut tentu sudah mengganggu kenyamanan penumpang lainnya,” terang Tohari.
KAI secara tegas melarang penumpang membawa sejumlah barang berbahaya maupun barang yang mengganggu kenyamanan, di antaranya, binatang, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Kemudian senjata api dan senjata tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak, barang berbau tajam, busuk, atau amis dan segala barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan serta benda yang dapat merusak kesehatan dan kenyamanan penumpang lain.
KAI Daop 7 Madiun juga memberlakukan aturan khusus terkait penggunaan powerbank demi mengantisipasi risiko gangguan keselamatan dan potensi bahaya kebakaran di dalam perjalanan. Berikut ketentuan yang berlaku:
- Penumpang diperbolehkan membawa powerbank dengan kapasitas maksimal 100 Wh (Watt-hour).
- Pastikan powerbank berada dalam kondisi prima serta memiliki label kapasitas yang jelas.
- Penumpang dilarang mengisi daya ulang (recharge) powerbank di dalam kereta.
- Stopkontak yang tersedia di kursi penumpang hanya diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah seperti handphone, tablet, laptop, dan earphone. Penggunaan perangkat berdaya besar tidak dianjurkan karena dapat mengganggu stabilitas sistem kelistrikan kereta.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perjalanan KA, silakan menghubungi layanan pelanggan melalui telepon 121, WA: 081-122-233-121 atau email: cs@kai.id. (sa/edt)




