Bacaini.id, Jember– Promosi di media sosial tak menjamin sebuah usaha bisa langsung beroperasi. Outlet penjualan minuman beralkohol di Jalan Kacapiring, Gebang Tengah, Kecamatan Patrang, Jember, harus menghentikan operasionalnya setelah pemerintah daerah menemukan persoalan legalitas.
Outlet yang baru menggelar grand opening pada 10 Agustus 2026 itu diperiksa tim gabungan pada Rabu (12/8/2026) sore. Hasil pemeriksaan menunjukkan pengelola belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menunjuk lokasi usaha di Jember.
Selain itu, dokumen izin penjualan minuman beralkohol yang sesuai ketentuan juga belum dikantongi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember, Isnaini Dwi Susanti, mengatakan pemeriksaan dilakukan setelah outlet tersebut ramai dipromosikan melalui media sosial TikTok.
“Hari ini kita mengecek lokasi penjualan minuman beralkohol yang sempat ramai di TikTok. Setelah kami periksa bersama teman-teman dari dinas terkait dan Satpol PP, ternyata bisnis ini belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menunjuk lokasi di Jember, serta belum mengantongi izin edar/penjualan yang sesuai,” ujar perempuan yang akrab disapa Santi itu.
Santi menegaskan, pengelola tidak diperbolehkan melanjutkan operasional sebelum seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.
Menurutnya, kegiatan usaha penjualan minuman beralkohol harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk aturan daerah yang mengatur penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Jember.
“Langkah kami tegas, unit usaha ini diperintahkan untuk tutup terlebih dahulu sambil menyelesaikan seluruh proses perizinannya. Jangan sampai aktivitas yang berjalan melanggar regulasi yang ada, termasuk perda yang mengatur ketentuan penjualan minuman beralkohol di wilayah Jember,” katanya.
Pemeriksaan tersebut melibatkan Satpol PP dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskopumdag) Jember.
Outlet 23, yang menjadi lokasi pemeriksaan, kini dihentikan sementara sampai kelengkapan legalitas usahanya terpenuhi.
Pemeriksaan itu dilakukan setelah adanya laporan masyarakat melalui kanal Wadul Gus’e. Pemkab Jember menyebut tindak lanjut dilakukan kurang dari 48 jam sejak aduan diterima.
Namun, persoalan yang ditemukan di lapangan bukan berkaitan dengan promosi usaha, melainkan legalitas operasionalnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena outlet penjualan minuman beralkohol tersebut telah melakukan grand opening dan promosi di media sosial sebelum seluruh dokumen perizinannya dinyatakan lengkap.
Pemerintah daerah menegaskan, aktivitas usaha di Jember harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, outlet tersebut belum dapat kembali beroperasi sampai pengelola menyelesaikan persyaratan perizinan yang dipersyaratkan. (meg/adv)




