Bacaini.ID, TRENGGALEK – DPRD Kabupaten Trenggalek mengklaim telah menerapkan efisiensi dalam penggunaan anggaran kunjungan kerja (kunker) anggota dewan. Dari anggaran yang menjadi hak anggota DPRD untuk menunjang kegiatan tersebut, penggunaannya disebut hanya mencapai sekitar 30 persen.
Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi mengatakan, kunjungan kerja tetap dibutuhkan karena menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD, terutama dalam menjalankan pengawasan secara langsung di lapangan.
Menurutnya, anggota DPRD membutuhkan kunjungan ke daerah, kecamatan maupun desa ketika menjalankan tugas pengawasan atau menindaklanjuti persoalan yang berkaitan dengan masyarakat.
“Kalau kunjungan kerja karena memang mekanismenya teman-teman ketika mengerjakan sesuatu harus ada komponennya. Kalau kita pengawasan ke lapangan, ke daerah, ke kecamatan, ke desa, itu pasti ada komponen,” ujar Doding.
Meski demikian, ia memastikan anggaran yang tersedia tidak digunakan secara penuh. DPRD melakukan pembatasan sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran.
“Kita sudah mengefisienkan. Kita pakai itu tidak 100 persen. Kita hanya memakai 30 persen untuk kunjungan kerja,” jelasnya.
Dengan penggunaan sekitar 30 persen tersebut, berarti terdapat sekitar 70 persen dari hak anggaran kunjungan kerja yang tidak digunakan. Doding menyebut pola efisiensi tersebut bukan baru dilakukan dalam penyusunan APBD 2027.
Menurutnya, pembatasan penggunaan anggaran sudah diterapkan sejak kebijakan efisiensi mulai diberlakukan.
“Sudah lama itu, sudah zaman-zaman efisiensi kita lakukan seperti itu. Jadi kita pakai 30 persen,” tegasnya.
Efisiensi tidak hanya dilakukan pada anggaran perjalanan dinas anggota DPRD. Lembaga legislatif juga melakukan penghematan terhadap sejumlah kebutuhan lain, termasuk pemeliharaan dan konsumsi kegiatan.
Doding menjelaskan, anggaran yang berhasil ditekan tidak serta-merta hilang dari perencanaan. Penghematan tersebut dapat memberikan ruang fiskal untuk dialihkan ke kebutuhan lain yang dinilai lebih prioritas.
“Yang kita efisienkan itu bukan berarti hilang. Bisa dialihkan untuk kebutuhan lain yang lebih penting,” katanya.
Ia menegaskan efisiensi tetap dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan DPRD dalam menjalankan tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran dan pengawasan.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga agar pelaksanaan tugas anggota DPRD tetap berjalan, sekaligus mendukung penggunaan anggaran daerah yang lebih hemat dan tepat sasaran.
Dengan pembatasan penggunaan anggaran kunker hingga 30 persen, DPRD Trenggalek menilai efisiensi dapat dilakukan tanpa menghilangkan kebutuhan anggota dewan untuk turun langsung ke masyarakat.(adv)




