• Login
Bacaini.id
Wednesday, August 19, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Petani Blitar Tuding Perhutani Hambat Perhutanan Sosial, Minta Aset Kayu Segera Ditebang

ditulis oleh Solichan Arif
18 August 2026 22:26
Durasi baca: 4 menit
Petani Blitar mendatangi kantor Perhutani KPH Blitar mempertanyakan pengelolaan lahan KHDPK

Petani dari sejumlah KTH di Blitar saat mendatangi kantor Perhutani KPH Blitar, Selasa (18/8/2026) (foto/Bacaini.id)

Reporter: Solichan Arif | Editor: Editor

Poin Penting:

  • Ribuan petani dari empat KTH di Blitar mengaku belum bisa menggarap lahan KHDPK meski SK Perhutanan Sosial telah terbit sejak 2022
  • Petani mempertanyakan aset kayu Perhutani yang disebut mencapai sekitar 5.000 hektar serta belum adanya kejelasan PKS dan skema bagi hasil
  • Petani memberi tenggat 90 hari kepada Perhutani untuk menuntaskan persoalan, sementara Perhutani menyatakan regulasi terkait kerja sama belum jelas

Bacaini.ID, BLITAR – Perhutani Blitar diduga menghambat pelaksanaan program Perhutanan Sosial di Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dengan sengaja membiarkan aset kayu tegakkan tetap menguasai lahan petani. Meskipun mengantongi SK pengelolaan sejak tahun 2022, ribuan petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kabupaten Blitar hingga kini belum bisa menggarap lahan.

Baca Juga: Petani Hutan Blitar Desak Pemerintah Bereskan Hambatan Pengelolaan Lahan HKm

Aspirasi tersebut disampaikan ratusan petani dari empat KTH saat mendatangi kantor Perum Perhutani KPH Blitar Selasa (18/8/2026). Keempat KTH itu adalah Desa Kebonsari, Kecamatan Kademangan, Desa Wonotirto, Kecamatan Wonotirto, Kelurahan Jegu dan Jingglong, Kecamatan Sutojayan, serta Desa Ngembul, Kecamatan Binangun.

Menurut Moh Trijanto selaku pendamping petani dari Revolutionary Law Firm, aset Perhutani yang menguasai kawasan KHDPK tersebut telah memasuki masa panen atau masa tebang (2026-2034). Namun hingga kini penebangan tidak kunjung dilakukan oleh pihak Perhutani. “Akibatnya para petani yang tergabung dalam empat KTH tidak bisa menggarap lahan,” ungkapnya kepada wartawan Selasa (18/8/2026).

Petani Pertanyakan PKS Perhutani dan Skema Bagi Hasil

Para petani menduga Perhutani sengaja mengacaukan pelaksanaan program Perhutanan Sosial di Kabupaten Blitar. Sebab penanaman di lahan berstatus KHDPK masih berlangsung. Salah satunya di area HKM (Hutan Kemasyarakatan) Kebonsari dengan luasan 30 hektar. Padahal dengan status KHDPK, kawasan yang ada sesuai aturan sudah keluar dari area kerja Perum Perhutani.

Baca Juga: Bukan Forum Basa-basi! Warga Blitar Kepung Perhutani, Ultimatum Soal Hak Kelola KHDPK

Trijanto juga mempertanyakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perhutani dengan KTH terkait pemupukan, penjagaan dan pengamanan aset (Perhutani) kayu tegakkan yang dikalkulasi senilai Rp600 miliar. Selama ini yang melakukan semua itu adalah KTH, namun tidak ada kejelasan dari Perhutani soal bagi hasil.

“Hingga saat ini tidak ada PKS yang mengatur skema bagi hasil yang jelas, transparan dan mengikat secara hukum,” tegas Trijanto.

Para KTH di Kabupaten Blitar yang saat ini belum bisa mengelola lahan KHDPK tersebut diketahui berkaitan dengan kehidupan lebih dari 1.000 kepala keluarga (KK). Karenanya jika tidak ada kepastian dari Perhutani menuntaskan masalah yang ada, kata Trijanto tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan mengambil langkah hukum.

“Karenanya kami memberikan tenggat waktu 90 hari terhitung sejak hari ini,” tegasnya.

Jani Andrianto, Sekretaris KTH Wana Mulya Sejahtera Desa Kebonsari, Kecamatan Kademangan menambahkan, kedatangan mereka di kantor Perhutani Blitar untuk meminta penjelasan mengenai dasar dan mekanisme PKS antara KTH dengan Perum Perhutani.

Persoalan yang terjadi menurutnya mencakup aset Perhutani yang berada di kawasan KHDPK, baik yang sudah mendapatkan SK perhutanan sosial maupun yang masih dalam proses pengajuan ke Kementerian Kehutanan.

“PKS tersebut terkait dengan aset Perhutani yang berada di area KHDPK, baik itu sudah masuk SK HKM maupun yang masih dalam proses pengajuan ke Kementerian Kehutanan,” ujarnya.

Kedatangan KTH yang tergabung dalam Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM) disambut oleh pihak Perhutani Blitar dan langsung digelar audensi. Pertemuan yang berlangsung lebih dari dua jam tersebut tidak didapatkan titik temu.

Beralasan karena belum ada regulasi yang jelas untuk memenuhi tuntutan petani, Beni Mukti selaku Adm Perhutani KPH Blitar berjanji menyampaikan persoalan yang terjadi ke pimpinan di Provinsi dan Pusat. Juga disampaikan luasan aset kayu tegakan Perhutani Blitar yang sudah memasuki masa tebang sekitar 5.000 hektar.

“Secara aturan belum ada petunjuk jelas. Inginnya bekerjasama. Kami karena tidak punya kewenangan, kami akan teruskan surat ke pimpinan di Surabaya, dari Surabaya diteruskan ke direksi,” ujarnya. (sa/edt)

Google News Lihat Berita Bacaini.id di Google News
Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: Bacaini.id
Tags: blitarkhdpkperhutanan sosialperhutanipetanipetani Blitar
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Petani Blitar mendatangi kantor Perhutani KPH Blitar mempertanyakan pengelolaan lahan KHDPK

Petani Blitar Tuding Perhutani Hambat Perhutanan Sosial, Minta Aset Kayu Segera Ditebang

Ilustrasi aksi mahasiswa UI. Foto: Ai

8 Tuntutan Aksi BEM UI di Bundaran HI

KAI Daop 7 Madiun merayakan HUT ke-81 RI di Stasiun Madiun

KAI Daop 7 Madiun Rayakan HUT ke-81 RI di Kereta, Ada Upgrade Gratis untuk Pelanggan

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In