Bacaini.ID, KEDIRI – Mahkamah Konstitusi menyatakan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden maupun Wakil Presiden hanya dapat diproses apabila pengaduan diajukan langsung oleh yang bersangkutan. Hal ini menghalangi pihak lain seperti relawan, keluarga, maupun simpatisan untuk mengajukan gugatan.
Putusan ini tertuang dalam perkara nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, majelis hakim menyatakan bahwa pengaduan tidak bisa dilakukan oleh pihak lain seperti keluarga, simpatisan, relawan, maupun pendukung Presiden dan Wapres. MK menilai rumusan Pasal 220 ayat (2) KUHAP yang menggunakan kata “dapat” menimbulkan tafsir ganda, seolah-olah laporan bisa diajukan oleh pihak selain Presiden atau Wakil Presiden.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menekankan perlunya penegasan norma agar tidak ada ruang bagi pihak ketiga untuk menginisiasi proses pidana atas dugaan penghinaan. “Pengaduan hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden secara langsung,” ujarnya saat membacakan pertimbangan.
Dengan putusan ini, penegakan hukum atas dugaan penghinaan baru bisa berjalan jika Presiden atau Wakil Presiden sendiri yang mengajukan laporan tertulis. Relawan, keluarga, maupun simpatisan tidak lagi memiliki kewenangan untuk memulai proses hukum atas dasar penilaian pribadi.
Meski demikian, MK tidak membatalkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden serta penyebarannya. Mahkamah hanya mengubah pemaknaan Pasal 220 ayat (1) sehingga berbunyi: “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.” (htw/edt)




