Poin Penting:
- Timor Leste menjadi negara dengan keterwakilan perempuan di parlemen tertinggi di ASEAN sebesar 35,4 persen, sedangkan Indonesia hanya mencapai 21,9 persen menurut ADB 2026
- Perbedaan sistem pemilu menjadi faktor utama, dengan Timor Leste menerapkan sistem daftar tertutup dan zipper system yang lebih efektif menjamin keterpilihan perempuan
- Rendahnya jumlah legislator perempuan dinilai berdampak pada minimnya perhatian terhadap kebijakan perlindungan perempuan, anak, kesehatan reproduksi, dan ekonomi keluarga
Bacaini.ID, KEDIRI — Meski memiliki aturan kuota 30 persen caleg perempuan, Indonesia ternyata masih kalah dari Timor Leste dalam keterwakilan perempuan di parlemen. Perbedaan sistem pemilu menjadi salah satu penyebab utama yang berdampak hingga pada lahirnya kebijakan publik.
Keterwakilan perempuan dalam politik di Timor Leste adalah tertinggi di ASEAN. Berdasarkan laporan terbaru Asian Development Bank (ADB) 2026 Basic Statistics Report, proporsi kursi parlemen yang diduduki oleh perempuan di Indonesia berada di angka 21,90 persen. Posisinya berada jauh di bawah Timor Leste, Vietnam, Singapura, Filipina, hingga Laos.
Daftar Keterwakilan Perempuan di Parlemen Negara ASEAN
Peta keterwakilan perempuan dalam pembuatan keputusan nasional memperlihatkan jurang pemisah yang cukup lebar antarnegara di Asia Tenggara. Berdasarkan peta pemeringkatan kawasan, berikut data Asian Development Bank (ADB) 2026 Basic Statistics Report:
• Timor Leste: 35,40%
• Vietnam: 31,40
• Singapura: 29,60%
• Filipina: 28,00%
• Laos: 22,00%
• Indonesia: 21,90%
• Thailand: 19,60%
• Kamboja: 13,60%
• Malaysia: 13,50%
• Brunei Darussalam: 11,80%
• Myanmar: N/A
Posisi puncak kawasan dipimpin secara meyakinkan oleh Timor Leste dengan proporsi keterwakilan perempuan mencapai 35,40 persen. Pencapaian ini menjadikan Timor Leste sebagai negara dengan keterwakilan perempuan tertinggi di Asia Tenggara, sekaligus melampaui ambang batas ideal 30 persen. Sementara untuk Myanmar, data tidak tersedia (N/A) akibat dinamika politik internal negara tersebut.
Mengapa Indonesia Kalah dari Timor Leste?
Fakta Indonesia jauh di bawah Timor Leste tingkat keterwakilan perempuan dalam politik tak lepas dari perbedaan mendasar dalam desain sistem pemilu dan mekanisme kuota yang diterapkan oleh kedua negara.
BACA JUGA: Demo Timor Leste Berakhir Chaos Batalkan Pengadaan Mobil Baru DPR
Indonesia menggunakan sistem Candidate Quota (Kuota Pencalonan). UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mewajibkan partai politik menyertakan minimal 30% caleg perempuan dalam daftar pendaftaran. Namun, aturan ini hanya mengikat pada tahap pencalonan administratif, bukan pada jatah kursi terjamin di parlemen.
Sementara Timor Leste menggunakan sistem Closed-List Proportional System dengan penerapan Zipper System yang ketat berdasarkan undang-undang. Setiap tiga calon dalam daftar partai, minimal satu di antaranya wajib perempuan. Karena pemilih memilih partai (bukan calon individu), calon perempuan yang berada di posisi atas otomatis melenggang ke parlemen sesuai perolehan suara partai.
Di Indonesia, sistem proporsional terbuka memaksa persaingan bebas antarcaleg, bahkan di internal partai yang sama. Caleg perempuan sering kali ditempatkan pada nomor urut bawah atau bertarung di daerah pemilihan (dapil) yang berat tanpa dukungan logistik dan finansial yang seimbang dibanding caleg laki-laki.
Banyak partai politik terjebak pada pemenuhan kuota 30 persen hanya untuk menggugurkan kewajiban syarat pendaftaran KPU. Rekrutmen kader perempuan kerap dilakukan secara mendadak menjelang pemilu tanpa pembekalan ideologi dan pelatihan kapasitas politik yang terstruktur.
Dalam pelaksanaan Pemilu terakhir, regulasi teknis seperti aturan pembulatan ke bawah dalam perhitungan keterwakilan perempuan di dapil sempat dikritik para aktivis gender karena berpotensi tergerusnya alokasi caleg perempuan di berbagai daerah.
Rendahnya persentase perempuan di parlemen bukan sekadar persoalan kesetaraan angka di atas kertas, melainkan berdampak langsung pada pembahasan undang-undang.
Belum tercapainya angka kritis 30 persen membuat berbagai isu strategis, seperti perlindungan perempuan dan anak, penguatan ekonomi keluarga, kesehatan reproduksi, hingga keterjangkauan fasilitas pengasuhan anak, sering kali kurang mendapatkan alokasi anggaran dan perhatian politik yang optimal di tingkat pengambil kebijakan.
Penulis: Bromo Liem
Editor: Solichan Arif
BACA JUGA: Viral! 3 Tren Fashion Ini Ternyata Bisa Membahayakan Kesehatan dan artikel lainnya di rubrik BACA




