Bacaini.ID, KEDIRI – Pemerintah resmi mengubah mekanisme penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan melibatkan koperasi desa. Kebijakan ini digadang sebagai langkah strategis untuk mendekatkan akses bantuan ke masyarakat desa sekaligus mengintegrasikan bansos dengan pemberdayaan ekonomi lokal.
Dalam skema terbaru tersebut, bansos tetap disalurkan melalui bank-bank Himbara, tetapi pencairan dilakukan di koperasi desa. Alternatif lain, dana langsung masuk ke rekening koperasi sebelum dicairkan penerima. Pemerintah menekankan digitalisasi sebagai tulang punggung sistem, termasuk verifikasi wajah penerima, agar bantuan tepat sasaran dan tidak ganda.
“Kami ingin bansos bukan sekadar bantuan jangka pendek, tetapi instrumen pemberdayaan ekonomi desa,” ujar Menteri Sosial Syaifullah Yusuf, Jumat, 24 Juli 2026.
Dengan tugas baru ini, koperasi desa (kopdes) kini memikul peran ganda, sebagai penyalur bansos, distributor kebutuhan pokok, sekaligus penggerak ekonomi desa. Dengan posisi strategis ini, koperasi diharapkan mampu menyerap hasil pertanian warga dan menjaga stabilitas harga.
Mensos menekankan skema baru ini membutuhkan pengawasan serius. Data penerima bansos tetap ditentukan pusat melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga koperasi tidak berwenang menentukan siapa yang berhak menerima.
Risiko dan Tantangan
Meski tampak menjanjikan, kebijakan ini menyimpan risiko. Tata kelola koperasi yang lemah bisa membuka celah penyalahgunaan dana. Kesiapan digitalisasi juga menjadi sorotan, terutama di desa dengan akses internet terbatas. Potensi konflik kepentingan muncul ketika koperasi sekaligus menjadi pusat distribusi barang dan layanan keuangan.
Bagi masyarakat, skema ini berarti pencairan bansos lebih dekat dan transparan. Transaksi tercatat digital, mengurangi peluang manipulasi. Lebih jauh, penerima bansos berpotensi menjadi anggota koperasi, membuka akses kerja dan usaha baru.
Transformasi penyaluran bansos lewat koperasi desa adalah eksperimen besar dalam tata kelola bantuan sosial. Jika berhasil, skema ini bisa menjadi model integrasi bansos dengan ekonomi desa. Namun jika gagal, akan menambah daftar panjang kebijakan yang baik di atas kertas, tetapi rapuh di lapangan.
Penulis: Hari Tri Wasono




