Poin Penting:
- Parlemen Jepang resmi merevisi UU Kekaisaran, mengizinkan adopsi keturunan laki-laki dan mempertahankan status anggota perempuan setelah menikah
- Perubahan dilakukan untuk mengatasi krisis pewaris takhta, karena saat ini hanya tersisa tiga pewaris sah dalam garis suksesi Kekaisaran Jepang
- Pemerintah tetap mempertahankan sistem suksesi patrilineal, sementara efektivitas aturan baru akan dievaluasi setiap 30 tahun
Bacaini.ID, JEPANG – Jepang akhirnya mengubah aturan Kekaisaran setelah hampir 80 tahun. Demi menyelamatkan monarki tertua di dunia, parlemen mengizinkan adopsi keturunan laki-laki sebagai pewaris tahta dan mempertahankan status anggota perempuan setelah menikah.
BACA JUGA: Siapa Sanae Takaichi?, Penulis Buku yang Terpilih sebagai PM Jepang
Parlemen Jepang (Diet) resmi mengesahkan draf revisi Undang-Undang Rumah Tangga Kekaisaran (Imperial House Law) dalam sidang paripurna Majelis Tinggi (House of Councillors) pada Jumat 17 Juli 2026. Aturan baru tersebut mengizinkan Kekaisaran mengadopsi keturunan laki-laki. Selain itu, anggota Kekaisaran perempuan tidak lagi wajib melepas status kebangsawanan setelah menikah.
Langkah politik krusial ini menandai perubahan mendasar dan substantif pertama terhadap aturan suksesi monarki tertua di dunia tersebut sejak pertama kali diberlakukan pasca-Perang Dunia II pada tahun 1947. Langkah reformasi legislatif di bawah pemerintahan Perdana Menteri perempuan pertama Jepang, Sanae Takaichi, ini diambil sebagai respons darurat atas krisis penyusutan jumlah pewaris takhta Kekaisaran Jepang yang kian mengkhawatirkan.
Krisis Pewaris Takhta Memaksa Reformasi Aturan Suksesi
Sistem monarki Jepang diketahui menganut prinsip patrilineal murni (paternal-line succession) yang sangat ketat. Di bawah aturan lama, hanya keturunan laki-laki dari garis ayah yang sah untuk naik takhta Kekaisaran. Namun kini, Kaisar Naruhito dan Permaisuri Masako hanya memiliki satu anak perempuan, Putri Aiko.
Di bawah kepemimpinan Kaisar Naruhito saat ini, praktis hanya terdapat tiga orang pewaris takhta yang sah dalam daftar suksesi, yaitu Pangeran Akishino (50) yang merupakan adik kaisar, Pangeran Hisahito (19) keponakan kaisar, putra dari Pangeran Akishino, dan Pangeran Hitachi (90), paman kaisar.
Dengan profil tersebut, kelangsungan dinasti Kekaisaran Jepang secara praktis hanya bergantung pada satu pundak generasi muda, yaitu Pangeran Hisahito. Jika Pangeran Hisahito tidak memiliki putra di masa depan, maka garis suksesi Kekaisaran Jepang terancam punah sepenuhnya.
Dikutip dari laporan The Mainichi, untuk menghentikan penyusutan ini, draf undang-undang yang diajukan kabinet Takaichi mengesahkan dua solusi ‘jalan tengah’, diantaranya retensi status anggota Kekaisaran Perempuan. Sebelum adanya amandemen, Pasal 12 UU Rumah Tangga Kekaisaran mewajibkan setiap anggota perempuan yang menikah dengan rakyat biasa untuk melepas status bangsawannya dan keluar dari lingkungan istana. Kini, dalam aturan baru yang disahkan, anggota perempuan diperbolehkan mempertahankan status kekaisaran mereka setelah menikah. Namun dengan batasan, suami dan anak-anak mereka tetap berstatus warga sipil biasa dan tidak mendapatkan gelar kekaisaran.
Selain itu, yang krusial adalah diizinkannya adopsi untuk melestarikan keturunan Kekaisaran dengan batasan khusus. Sejak tahun 1947, hukum melarang adanya adopsi anak di lingkungan keluarga kekaisaran. Amandemen terbaru membuat pengecualian radikal dengan aturan baru: Keluarga Kekaisaran diizinkan mengadopsi keturunan laki-laki, minimal usia 15 tahun dan belum menikah, dari garis patrilineal 11 mantan cabang kekaisaran (kyu-miyake) yang status bangsawannya dicabut oleh sekutu pada tahun 1947.
Dalam aturan terbaru tersebut disebutkan bahwa pria yang diadopsi tersebut secara personal tidak memiliki hak suksesi takhta. Namun, keturunan laki-laki dari garis ayahnya di masa depan (anak dari anak adopsi tersebut) memiliki hak sah untuk mewarisi takhta.
Pro Kontra Politik Mengiringi Pengesahan UU Baru
Meskipun RUU ini berhasil lolos di tingkat Majelis Rendah (House of Representatives) pada 10 Juli dan akhirnya resmi disahkan di Majelis Tinggi (House of Councillors) pada 17 Juli, jalan legislatif yang ditempuh tidak sepenuhnya mulus karena adanya perbedaan pendapat yang cukup tajam di antara faksi-faksi politik di parlemen.
Kelompok koalisi pemerintah bersama dengan beberapa partai oposisi tengah seperti Partai Demokrat Rakyat (DPFP) menyatukan suara untuk menyetujui draf revisi ini hingga berhasil mengamankan suara mayoritas. Undang-undang ini diaggap sebagai solusi paling logis dan aman.
Mereka menilai bahwa menyelamatkan kuantitas anggota keluarga kekaisaran agar tugas-tugas kenegaraan tidak terbengkalai adalah prioritas utama, dan hal tersebut berhasil dicapai tanpa harus mencederai atau merombak tradisi suksesi laki-laki patrilineal yang telah mengakar selama ribuan tahun.
Sebaliknya, kubu oposisi utama yang dipimpin oleh Partai Demokrat Konstitusional (CDP) beserta beberapa partai oposisi lainnya berdiri menentang dan melayangkan penolakan keras dalam pemungutan suara tersebut. Pihak oposisi mempertanyakan keabsahan klaim pemerintah mengenai adanya ‘konsensus legislatif’ dalam perumusan undang-undang ini.
Menurut mereka, skema adopsi pria dari 11 mantan cabang kekaisaran merupakan langkah yang terlalu dipaksakan dan belum dibahas secara matang maupun transparan bersama publik luas, sehingga legitimasi sosial dari aturan baru ini dinilai masih sangat rapuh.
Pemerintah Akan Meninjau Aturan Setiap 30 Tahun
Sebagai kompromi atas pro kontra tersebut, komite khusus Majelis Tinggi melampirkan resolusi tambahan (supplementary resolution). Resolusi ini mewajibkan pemerintah untuk meninjau kembali kondisi lingkungan Kekaisaran dan efektivitas undang-undang ini setiap 30 tahun sekali.
Langkah reformasi ini secara efektif menunda polemik isu potensi ‘Kaisar Perempuan’ (Female Emperor) maupun kaisar dari garis keturunan ibu (maternal-line), sebuah ide yang sebenarnya mendapatkan dukungan cukup tinggi dalam berbagai jajak pendapat publik di Jepang. Pemerintahan Sanae Takaichi memilih jalur aman yang mempertahankan nilai-nilai konservatif patrilineal dengan memberikan solusi melalui adopsi historis demi menjaga eksistensi takhta di masa depan.
Penulis: Bromo Liem
Editor: Solichan Arif
BACA JUGA: Heat Dome Kepung Eropa, 1.300 Orang Tewas Terpanggang Gelombang Panas dan artikel lainnya di rubrik INTERNASIONAL




