Bacaini.ID, KEDIRI – Mantan Menko Polhukam dan Ahli Hukum Tata Negara, Mahfud MD menilai proses pemindahan penanganan mantan Jampidsus dari Polri ke Kejagung mengacaukan hukum acara pidana. Hal itu bukanlah pelimpahan perkara, melainkan penyerahan kepada kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
“Banyak yang terkecoh ketika terjadi pengalihan atau penyerahan penyidikan lanjutan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan,” katanya dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official.
Mahfud menjelaskan, sesuai alur yang diatur dalam KUHAP, setelah polisi melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap Febrie Adriansyah hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka, perkara dilimpahkan kejaksaan untuk mendapat P21. Selanjutnya, kejaksaan akan membuat dakwaan yang akan diajukan ke pengadilan.
Namun apa yang terjadi tidak demikian. Penyidik Polri ternyata belum sama sekali memanggil dan memeriksa Febrie Adriansyah. Mereka diduga hanya mengandalkan alat bukti yang ada dalam menetapkan status tersangka.
Menurut Mahfud, mekanisme penyerahan penyidikan lanjutan seperti itu tidak ada dalam hukum acara pidana Indonesia. Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi ini juga memastikan tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada kejaksaan atau sebaliknya. Tidak ada pengalihan dari penyidik ke penyidik.
“Memang ada kemungkinan pengambilalihan. Tetapi sesuai dengan pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019, pengambilalihan ini hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan,” jelas Mahfud.
Karena itu Mahfud menegaskan pelimpahan perkara Febrie Adriansyah tidak dikenal dan tidak dibenarkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Skenario “Menyelamatkan” Febrie
Melihat dinamika yang ada, Mahfud menduga ada tiga skenario yang berpotensi terjadi dalam penanganan perkara Febrie Adriansyah. Skenario pertama adalah Febrie mengajukan praperadilan dan memungkinkan dia untuk menang. Alasannya, penetapan status tersangka kepadanya tanpa melalui pemeriksaan terlebih dahulu.
Skenario kedua adalah Kejaksaan sengaja memperlambat kelanjutan penyidikan terhadap kasus tersebut. Kejaksaan juga dapat melokalisasi kasus hanya berpusat pada tersangka Febrie, tanpa menyenggol pihak lain.
Sedangkan skenario ketiga adalah perkara Febrie Adriansyah diambangkan untuk akhirnya di-deponer (tindakan mengesampingkan perkara demi kepentingan umum). ”Kalau ini terjadi, sungguh mengerikan,” ucap Mahfud.
Penulis: Hari Tri Wasono




