• Login
Bacaini.id
Sunday, June 28, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Jember Peduli Sampah: Antara Tantangan dan Harapan Menuju Pengelolaan Sampah Mandiri 

ditulis oleh Redaksi
28 June 2026 20:50
Durasi baca: 5 menit
Warah Atikah, SH., M.Hum.

Warah Atikah, SH., M.Hum.

Tanggal 25 Februari 2026, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara resmi membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2026 dalam rangkaian peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN). Rakornas ini menjadi momentum konsolidasi nasional untuk mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah dari hulu ke hilir melalui visi besar Kolaborasi untuk Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan  Indah (ASRI). 

Seperti kita ketahui bersama bahwa persoalan sampah telah berada pada tahap darurat dan memerlukan perubahan paradigma secara menyeluruh. Perubahan harus dimulai dari hulu. Paradigma lama kumpul–angkut–buang harus ditinggalkan. Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup, hingga akhir tahun 2025, capaian sampah terkelola nasional baru mencapai 25% atau sekitar 36.684 ton per hari, sementara 75% lainnya (105.483 ton per hari) belum tertangani secara memadai dan masih berisiko mencemari lingkungan.

Pemerintah secara nasional menargetkan penutupan total Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) bersistem pembuangan terbuka (open dumping). Kebijakan ini memaksa daerah beralih ke pengelolaan mandiri di tingkat rumah tangga dan desa. KLH/BPLH mengambil sikap tegas terkait masa depan tata kelola persampahan nasional. Di sela kunjungannya ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Tahura dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung, Bali, Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, meluruskan misinformasi publik dengan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menutup TPA melainkan memfokuskan tindakan tegas untuk menghentikan total praktik open dumping yang selama ini memicu krisis ekologi. “Soal penutupan TPA, saya tegaskan TPA tidak akan ditutup. Jadi keliru jika ada yang menyatakan TPA ditutup. Yang tidak boleh adalah praktik open dumping, yaitu timbunan sampah yang dibiarkan menumpuk tanpa pengelolaan yang memadai,” tegas Menteri Jumhur (kemenlh.go.id.2026).

baca ini: Korelasi Kartu BPJS Terhadap Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Karena Jual Beli

KLH/BPLH memastikan seluruh TPA di Indonesia, sedang didorong untuk bertransformasi menuju sistem controlled landfill atau sanitary landfill, yang dilengkapi dengan lapisan geomembran guna mencegah pencemaran air lindi ke tanah. 1 KLH/BPLH menjadikan pengelolaan sampah sebagai salah satu prioritas utama pada tahun 2027. Fokus tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, yang turut menyoroti kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang semakin terbebani serta perlunya penguatan program pengelolaan sampah yang melibatkan masyarakat secara langsung (KLH/BPLH, 2026). Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan lingkungan hidup tidak hanya ditentukan oleh regulasi dan penegakan hukum, tetapi juga oleh partisipasi aktif masyarakat. “Persoalan lingkungan hidup tidak bisa diselesaikan pemerintah sendiri. Program yang menyentuh langsung masyarakat harus diperkuat karena keberhasilan menjaga lingkungan pada akhirnya ditentukan oleh partisipasi publik,” ujar Menteri Jumhur.

Persoalan pengolahan sampah di Kabupaten Jember mendapat sorotan tajam dari pemerintah pusat. Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Jember, Jupriono, melalui Kepala Bidang Kebersihan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Neni Suharno Putri, mengatakan bahwa “Akibat dari sistem open dumping yang masih kita lakukan itu, kita mendapat sanksi administratif dari  pemerintah pusat,” (Jurnalis.co.id.2026). Pemkab Jember pun diperintahkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup untuk menghentikan aktivitas open dumping di TPA Pakusari. “Penghentian open dumping itu bukan berarti menutup secara langsung TPA. Tetapi diharuskan melakukan pengolahan dan pengelolaan sampah dari hulu ke hilir. Sehingga yang sampai ke TPA Pakusari hanya sampah residu,” jelas Neni. 

Bupati Jember, Muhammad Fawait (Gus Fawait) bergerak cepat menindaklanjuti arahan Kementerian Lingkungan Hidup dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/441/35.09.313 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Secara Mandiri. Aturan ini bukan sekadar imbauan, melainkan pedoman agar setiap pelaku usaha rumah tangga mulai mengambil peran aktif. Terdapat tiga poin kewajiban utama dalam SE tersebut, yaitu: wajib mengurangi sampah dari sumbernya, wajib memilah minimal dua jenis sampah, dan wajib melakukan pengolahan mandiri (Diskominfojember 2026).

Tantangan utama pengelolaan sampah mandiri di Kabupaten Jember meliputi rendahnya kesadaran masyarakat dalam memilah sampah, minimnya fasilitas sarana prasarana seperti Tempat Pengolahan Sementara Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R)., serta ancaman krisis akibat 2 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Pakusari yang mengalami over kapasitas dan beralih dari open dumping menjadi controlled landfill.

Untuk mengatasi tantangan diatas, tercatat, ada beberapa kebijakan dan strategi yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Jember. Pertama, pengurangan sampah. Pemkab Jember menggalakkan kebijakan pengurangan sampai plastik sekali pakai diberbagai aktivitas masyarakat maupun instansi pemerintah. Masyarakat diimbau membiasakan membawa tas belanja sendiri, menggunakan botol minum isi ulang, dan mengurangi penggunaan kemasan plastik dan styrofoam dalam kegiatan pertemuan maupun acara resmi. Termasuk menyediakan dispenser air minum di setiap pertemuan dan ruang kerja serta membawa botol minum isi ulang pada saat melaksanakan kegiatan. Setiap pelaku usaha untuk melakukan pembatasan timbulan sampah, melakukan pendauran ulang sampah, hingga pemanfaatan kembali sampah (Diskominfo.jember.2026).

Kedua, penanganan sampah. seluruh pihak wajib melakukan pemilahan dan pengumpulan sampah dengan menyediakan tempat sampah terpilah. Seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, pemdes, BUMN, BUMD, klinik, perguruan tinggi, hingga pelaku usaha wajib menyediakan fasilitas tempat sampah terpilah dan fasilitas Tempat Pengolahan Sementara   (TPS). Sementara itu, pengelolaan sampah khusus masyarakat dibagi menjadi dua, untuk kawasan permukiman perkotaan dan permukiman pedesaan. Untuk kawasan perkumiman perkotaan, dilakukan pengangkutan sampah terpilah dengan jadwal tertentu oleh dinas PRKP dan lingkungan hidup. Sampah mudah terurai seperti sisa makanan, sayur, dan buah dengan metode seperti lubang biopori, compost bag, ember tumpuk, dan sejenisnya. Untuk kawasan permukiman pedesaan, pengelolaan sampah organik dilakukan melalui metode pembuatan juglangan. Sedangkan sampah anorganik yang masih memiliki nilai guna di dorong untuk disalurkan melalui bank sampah, digunakan kembali menjadi bahan bekas yang berguna, hingga didaur ulang.

Sejak awal hingga pertengahan Mei 2026, berbagai wilayah di Jember, mulai dari tingkat kecamatan hingga tingkat kelurahan gencar melakukan sosialisasi, penyediaan lahan, hingga edukasi teknis di akar rumput. Misalnya di Kelurahan Kaliwates dan Kelurahan Jember Lor. Kelurahan Kaliwates ditunjuk secara resmi sebagai pilot project pengelolaan sampah tingkat kelurahan oleh Pemkab Jember dengan melakukan kolaborasi PKK dan operator sampah setempat, dan Edukasi Sumber Daya dengan aktif mendistribusikan surat edaran, memastikan 3 warga melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik dari rumah. Kelurahan Jember Lor  menggerakkan program Zero Waste 2026 melalui kolaborasi komunitas lingkungan, dengan melakukan Teknik Ember Tumpuk, Bank Sampah Aktif dan Pendampingan Menyeluruh (PPID Kabupaten Jember.2026).

Gerakan serentak ini bertujuan untuk mengubah pola pikir masyarakat agar mampu mengurangi timbulan limbah dengan cara memilah antara sampah organik dan sampah anorganik, serta melihat sampah sebagai sumber daya bernilai guna. Selain itu juga sebagai bentuk membangun kesadaran bersama bahwa pengelolaan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau petugas kebersihan, melainkan merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, termasuk dunia usaha dan perkantoran.

Masyarakat Jember juga menyambut himbauan pengelolaan sampah mandiri dari Bupati Muhammad Fawait (Gus Fawait) dengan antusiasme yang tinggi melalui berbagai gerakan akar rumput, diwarnai dengan pembentukan bank sampah tingkat kelurahan dan edukasi TPS3R.  Pemerintah Kabupaten Jember terus memperluas fasilitas pengelolaan sampah mandiri ke berbagai wilayah. Lokasi dan sebaran TPS3R di Jember meliputi: (1) TPS3R Baratan (Patrang): Pusat kegiatan pemilahan, penggilingan sampah plastik, dan pelatihan pembuatan kompos; (2) TPS3R Sukorejo (Bangsalsari): Fasilitas TPS3R yang dibangun melalui bantuan Kementerian PUPR; dan (3) TPS3R Rambipuji (Rambipuji): Unit pengolahan sampah komunal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Rambipuji. Selain lokasi di atas, terdapat berbagai unit skala kawasan yang terus dikembangkan di tingkat Rukun Warga (RW) seiring dengan program pengelolaan sampah mandiri di Jember. 

Harapan utama pengelolaan sampah mandiri di Jember adalah terciptanya lingkungan yang bersih, tuntasnya masalah darurat sampah, adanya perubahan kebiasaan masyarakat untuk memilah dan mengurangi sampah langsung dari sumbernya dimulai dari tingkat rumah tangga, bebas Open Dumping (menghentikan pembuangan sampah akhir yang hanya ditumpuk terbuka di TPA Pakusari menuju sistem yang lebih ramah lingkungan), dan peningkatan ekonomi sirkular yakni sampah yang dikelola secara mandiri diharapkan mampu memberikan tambahan pendapatan bagi warga melalui bank sampah.

Jadi, pengelolaan sampah mandiri bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah kebutuhan mutlak. Walau tantangan kultural dan struktural masih membentang, gerakan peduli sampah 4 yang terpadu dan berbasis komunitas terbukti efektif mengubah paradigma sampah dari beban menjadi sumber daya bernilai ekonomi.

Penulis : Warah Atikah, SH., M.Hum*
*)Pengajar Hukum Lingkungan, Fakultas Hukum Universitas Jember

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: fakultas hukumhukum lingkunganJemberlingkungan hiduppengelolaan sampahuniversitas jember
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Warah Atikah, SH., M.Hum.

Jember Peduli Sampah: Antara Tantangan dan Harapan Menuju Pengelolaan Sampah Mandiri 

Presiden Prabowo Subianto pada penutupan Sarasehan Kebangsaan Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) Tahun 2026 yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, pada Minggu, 28 Juni 2026. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

Kritik Kerja BUMN, Presiden: Tidak Untung Hanya Bayar Overhead

Ilustrasi aplikasi Gojek

Pembatalan Pesanan Gojek Kini Dikenakan Denda

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In