Bacaini.ID, KEDIRI – Setelah buron hingga disayembarakan penangkapannya oleh Gubernur Jawa Barat, Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penyiksaan terhadap Yuvita Tri Rezeki (YTR), akhirnya ditangkap aparat Polda Jawa Barat pada Selasa malam, 23 Juni 2026. Penangkapan ini menutup pelarian panjang yang menyita perhatian publik karena kebiadaban pelaku hingga korban mengalami cacat permanen.
Kasus ini mencuat pada 12 Juni 2026 ketika keluarga YTR menerima pesan misterius yang mengabarkan korban berada di IGD RS Hasan Sadikin Bandung. Kondisi korban sangat memprihatinkan; luka berat di kepala, wajah, dan kaki, gangguan penglihatan hingga kebutaan, serta kesulitan berbicara dan berjalan. Polisi menduga korban mengalami penganiayaan berulang selama tiga tahun dengan tangan, benda tumpul, hingga senjata tajam.
Setelah kasus terungkap, Taufik Hidayat melarikan diri. Ia sempat berpindah ke Tangerang, lalu kembali ke wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Selama pelarian, ia kerap berpindah tempat sehingga menyulitkan aparat melacak keberadaannya. Tim khusus Polda Jawa Barat terus memburu pelaku dengan memanfaatkan informasi intelijen dan laporan masyarakat.
Kebiadaban Taufik Hidayat membuat geram masyarakat dan aparat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bahkan membuat sayembara berhadiah Rp250 juta bagi yang menemukan keberadaan Taufik.
Ditangkap di Ciparay
Pada 23 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan akhirnya berhasil menangkap Taufik di sebuah perumahan di Ciparay, Bandung. Saat ditangkap, pelaku sempat mengonsumsi minuman keras, namun hasil tes narkoba menunjukkan negatif. Ia kemudian dibawa ke Polsek Majalaya sebelum digiring ke Mapolda Jawa Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Video penangkapan yang beredar menunjukkan Taufik tampak santai meski tangan terikat. Ia berdalih hanya memukul korban dengan tangan dan helm. Polisi menegaskan pelaku akan ditempatkan di sel khusus dengan pengawasan ketat, mengingat besarnya perhatian publik terhadap kasus ini.
“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan. Pelaku akan dijerat pasal berlapis terkait penyekapan dan penganiayaan berat,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.
Gelombang Simpati
Kasus ini memicu gelombang simpati luas. Komnas Perempuan menilai peristiwa ini sebagai bentuk kekerasan berbasis gender ekstrem.
“Kekerasan yang dialami korban menunjukkan betapa rentannya perempuan terhadap relasi kuasa yang timpang. Negara harus hadir memastikan korban mendapat keadilan dan pemulihan,” tegas Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah.
Ahli psikologi forensik juga mengingatkan agar publik tidak berspekulasi pelaku mengalami gangguan jiwa, karena hal itu bisa dijadikan celah hukum untuk meringankan hukuman. Publik menuntut agar proses hukum berjalan tegas dan tidak memberi ruang bagi impunitas.
Penulis: Hari Tri Wasono




