Bacaini.ID, KEDIRI – Komisi IX DPR RI baru-baru ini menggelar Rapat Kerja bersama Menteri Kesehatan, jajaran Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, serta Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Dalam forum tersebut, Menteri Kesehatan memaparkan tiga reformasi besar yang akan menjadi tonggak baru bagi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Reformasi ini, menurut Menkes, akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan yang telah selesai proses harmonisasi dan kini tengah dibahas di Sekretariat Negara. Tiga agenda utama itu adalah:
- Sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP) – memperbaiki alur rujukan agar pasien ditangani sesuai kapasitas fasilitas kesehatan, lebih cepat dan tepat.
- Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) – menstandarisasi ruang perawatan agar semua peserta JKN mendapat akomodasi setara tanpa diskriminasi kelas.
- Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG) – menyederhanakan sistem tarif rumah sakit berbasis diagnosis dan prosedur, demi klaim transparan dan pencegahan praktik fraud.
Masalah Klasik Rujukan yang Harus Dituntaskan
Sistem rujukan menjadi sorotan utama. Laporan BPJS Watch menunjukkan masih banyak pasien JKN ditolak rumah sakit dengan alasan kuota penuh atau klaim tertunda. Data mencatat pada 2024 klaim tertunda mencapai Rp5,92 triliun untuk 3,69 juta kasus, melonjak tajam dari tahun sebelumnya.
“Fakta di lapangan terjadi, seorang pasien dengan surat rujukan resmi ditolak RS A karena kuota habis, dan baru dijadwalkan ulang tiga minggu kemudian,” kata Arief Supriyono, Ketua BPJS Watch Jawa Timur.
Ombudsman RI menilai fenomena ini sebagai “puncak gunung es” dari masalah sistemik, mulai diskriminasi layanan hingga pemulangan paksa pasien.
Arief beharap reformasi RBKP dapat memberi kepastian hukum atas hak pelayanan kesehatan, sesuai amanat UUD 1945 Pasal 34 ayat (3). Rekomendasi yang mengemuka antara lain pembangunan sistem informasi real-time ketersediaan tempat tidur, pembentukan desk pengaduan di setiap fasilitas, serta sanksi tegas bagi rumah sakit yang menolak pasien tanpa alasan jelas.
Menyatukan Standar Rawat Inap
Menkes juga menegaskan penerapan KRIS dengan tiga tingkatan ruang: Ruang A (maksimal 2 tempat tidur, fasilitas lengkap termasuk kursi penunggu dan televisi), Ruang B (maksimal 4 tempat tidur dengan fasilitas standar), dan Ruang C (maksimal 4 tempat tidur dengan fasilitas minimal).
Meski begitu, sejumlah catatan perbaikan muncul. Kursi penunggu pasien sebaiknya diwajibkan di semua ruang, termasuk Ruang C, agar keluarga tidak harus berdiri lama. Sistem nurse call dua arah juga diusulkan diterapkan di seluruh ruang demi keselamatan pasien.
iDRG Sebagai Transparansi Tarif dan Klaim
Reformasi ketiga adalah penerapan iDRG, sistem pembayaran rumah sakit berbasis diagnosis yang diharapkan mengurangi sengketa klaim, menyesuaikan tarif dengan kondisi riil, serta menjaga keberlanjutan pembiayaan JKN.
Meski rancangan Perpres telah selesai harmonisasi, banyak pihak menekankan pentingnya konsultasi publik sebelum ditetapkan. “Organisasi pasien, rumah sakit, dan masyarakat peserta JKN perlu dilibatkan agar kebijakan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan,” pungkas Arief Supriyono.
Penulis: Hari Tri Wasono




