• Login
Bacaini.id
Thursday, June 4, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

35 Pegawai Imigrasi Raup Rp357 Milyar dari Pengurusan Izin

ditulis oleh Redaksi
4 June 2026 19:09
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi pelayanan izin tinggal WNA di Kantor Imigrasi. Foto: kemenimipas.go.id

Ilustrasi pelayanan izin tinggal WNA di Kantor Imigrasi. Foto: kemenimipas.go.id

Bacaini.ID, KEDIRI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peristiwa tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Hukum dan HAM/Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022–2026.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut penyelidikan bermula dari kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025 serta laporan transaksi keuangan dari PPATK.

Laporan tersebut menemukan aliran dana mencurigakan pada 96 rekening milik 35 pegawai Imipas dengan nilai Rp366,7 miliar. Hanya Rp9,7 miliar yang berasal dari gaji dan tunjangan, sementara Rp357 miliar diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian, termasuk visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal.

Dalam proses penyelidikan, Wakil Menteri Imipas Silmy Karim yang sebelumnya menjabat Dirjen Imigrasi 2023–2024 diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra. Ia kemudian memerintahkan dua Kasubdit, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, untuk menarik biaya tambahan dari setiap dokumen izin tinggal. Staf Subdit Gusti Bernadiansyah diduga menampung dana tersebut melalui rekening nominee.

Selama periode 2022–2026, total penerimaan mencapai Rp145,5 miliar. Uang dibagikan setiap pekan kepada sejumlah pejabat, termasuk Silmy Karim yang disebut menerima Rp100 juta per minggu. Distribusi dana menggunakan kode khusus, seperti istilah “malaikat” dan penyamaran lewat istilah konser musik. Dana hasil pungli digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga usaha penyamaran.

KPK menyebut praktik ini membuat proses izin tinggal WNA dipersulit dan pemohon dipaksa membayar biaya tambahan di loket verifikasi kantor Imigrasi wilayah maupun pusat. Pola pemerasan berlangsung sistemik dengan alur perintah dari atas ke bawah dan setoran dari bawah ke atas.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan 18 orang pada 2–3 Juni 2026 di sejumlah lokasi, termasuk Polda Bali dan Polrestabes Bandung. Satu di antaranya menyerahkan diri. Seluruhnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: imigrasikorupsiKPKpasporpengurusan izin WNAwamen imipas
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Siswa SMP belajar di sekolah. Foto: istimewa

KPK Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi Penerimaan Murid Baru

KPK menjelaskan pengungkapan sandi korupsi dalam OTT Kantor Imigrasi Jakarta Barat

KPK Ungkap Kode Malaikat, Sandi Korupsi Imigrasi Jakarta Barat

Ilustrasi pelayanan izin tinggal WNA di Kantor Imigrasi. Foto: kemenimipas.go.id

35 Pegawai Imigrasi Raup Rp357 Milyar dari Pengurusan Izin

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In