Bacaini.ID, JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember memastikan penataan kawasan Pasar Tanjung tidak bertujuan menggusur pedagang. Penegasan itu disampaikan menyusul keresahan pedagang setelah beredarnya informasi terkait rencana penertiban di area timur Matahari dan Pasar Tanjung dalam beberapa hari terakhir.
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui siaran langsung program Wadul Gus’e yang digelar Senin malam (11/5/2026). Program itu menjadi tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan milik Pemkab Jember.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jember, Bambang Rudianto, menegaskan pemerintah daerah hanya melakukan penataan dan penertiban kawasan pasar agar aktivitas perdagangan berjalan lebih tertib dan nyaman.
“Tidak ada agenda penggusuran pedagang. Konsepnya adalah penataan dan penertiban,” kata Bambang dalam siaran langsung tersebut.
Ia juga memastikan istilah penggusuran tidak pernah menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah. Bahkan, surat edaran yang ramai diperbincangkan di masyarakat disebut bukan berasal dari Satpol PP.
“Tidak pernah ada istilah menggusur. Kami hanya melakukan penataan agar kawasan pasar lebih tertib,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskopumdag) Jember, Sartini. Ia menjelaskan surat yang beredar diterbitkan sebagai respons atas keluhan sejumlah pedagang Pasar Tanjung yang mengaku mengalami penurunan pembeli.
Menurutnya, pemerintah berupaya mengembalikan aktivitas perdagangan agar lebih terpusat di dalam area pasar.
“Banyak lapak di dalam pasar yang masih kosong, tetapi sebagian pedagang memilih berjualan di pinggir jalan hingga mengganggu arus lalu lintas,” kata Sartini.
Diskopumdag juga akan melakukan pendataan seluruh pedagang, mulai dari asal pedagang hingga jenis dagangan yang dijual. Data tersebut nantinya menjadi dasar penataan kawasan pasar.
Pemkab Jember, lanjut Sartini, menargetkan Pasar Tanjung berkembang menjadi pasar yang lebih modern, bersih, dan tertata. Konsep penataannya disebut mengacu pada model pasar modern di Kabupaten Ponorogo.
“Kami ingin Pasar Tanjung menjadi pasar yang rapi dan nyaman seperti pasar modern,” ujarnya.
Selain penataan lapak, pemerintah juga menyoroti keberadaan pedagang yang menggunakan mobil pikap untuk berjualan eceran di luar area pasar. Padahal kendaraan tersebut semestinya digunakan untuk aktivitas perdagangan grosir.
Sartini menambahkan, aktivitas jual beli di Pasar Tanjung seharusnya dimulai pukul 03.00 WIB. Namun sebagian pedagang disebut sudah berjualan sejak tengah malam sehingga aktivitas di dalam pasar menjadi kurang ramai.
“Pasar itu tempat jual beli di area pasar, bukan di badan jalan,” katanya.
Berdasarkan data Diskopumdag Jember, jumlah pedagang di kawasan Pasar Tanjung dan area pelataran mencapai 1.404 orang.
Pemerintah daerah juga menyiapkan opsi relokasi sementara ke kawasan Talangsari apabila revitalisasi Pasar Tanjung direalisasikan.
Pasar tersebut diketahui telah beroperasi sejak 1979 dan dinilai membutuhkan rehabilitasi.
Di akhir penjelasannya, Pemkab Jember kembali menegaskan bahwa langkah yang dilakukan murni penataan kawasan pasar, bukan penggusuran pedagang. (meg/ADV)




