Bacaini.ID, KEDIRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ibu kota negara tetap berada di Jakarta. Majelis hakim menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN.
“Otorita Ibu Kota Nusantara menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia,” kata Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik/Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Mei 2026.
Putusan ini menjadi pukulan telak bagi narasi politik yang selama ini dibangun oleh Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud. Selama beberapa waktu terakhir, sang gubernur kerap menegaskan pentingnya menjaga “marwah” Kaltim sebagai calon ibu kota, dengan berbagai kebijakan yang sarat simbol kemewahan. Mulai pengadaan mobil dinas berkelas, pembangunan rumah dinas megah, hingga fasilitas protokoler yang jauh dari kesederhanaan.
Namun, keputusan MK secara langsung mematahkan legitimasi simbolik tersebut. Narasi tentang Kaltim sebagai pusat pemerintahan nasional kini kehilangan pijakan hukum. Sementara gaya hidup mewah pejabat daerah justru menimbulkan pertanyaan publik, untuk siapa sebenarnya fasilitas itu dibangun?
Fenomena ini memperlihatkan paradoks politik lokal. Di satu sisi, pemerintah daerah berusaha menampilkan citra sebagai “penjaga kehormatan ibu kota baru.” Di sisi lain, putusan MK menegaskan bahwa status ibu kota tetap berada di Jakarta, sehingga pengeluaran besar untuk barang mewah di Kaltim tampak tidak relevan dan berpotensi membebani anggaran daerah.
Gaya mewah yang dipertontonkan pejabat Kaltim kini berhadapan dengan realitas hukum dan tuntutan moral publik, bahwa marwah pemerintahan seharusnya dijaga dengan transparansi, kesederhanaan, dan keberpihakan pada rakyat, bukan dengan simbol kemewahan yang rapuh.
Penulis: Hari Tri Wasono





