• Login
Bacaini.id
Thursday, August 13, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Gubernur Kaltim Terlanjur Jaga Marwah, Ibu Kota Indonesia Tetap Jakarta

ditulis oleh Hari Tri Wasono
13 May 2026 19:17
Durasi baca: 2 menit
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud dan istrinya. Foto: istimewa

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud dan istrinya. Foto: istimewa

Bacaini.ID, KEDIRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ibu kota negara tetap berada di Jakarta. Majelis hakim menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN.

“Otorita Ibu Kota Nusantara menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia,” kata Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik/Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Mei 2026.

Putusan ini menjadi pukulan telak bagi narasi politik yang selama ini dibangun oleh Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud. Selama beberapa waktu terakhir, sang gubernur kerap menegaskan pentingnya menjaga “marwah” Kaltim sebagai calon ibu kota, dengan berbagai kebijakan yang sarat simbol kemewahan. Mulai pengadaan mobil dinas berkelas, pembangunan rumah dinas megah, hingga fasilitas protokoler yang jauh dari kesederhanaan.

Namun, keputusan MK secara langsung mematahkan legitimasi simbolik tersebut. Narasi tentang Kaltim sebagai pusat pemerintahan nasional kini kehilangan pijakan hukum. Sementara gaya hidup mewah pejabat daerah justru menimbulkan pertanyaan publik, untuk siapa sebenarnya fasilitas itu dibangun?

Fenomena ini memperlihatkan paradoks politik lokal. Di satu sisi, pemerintah daerah berusaha menampilkan citra sebagai “penjaga kehormatan ibu kota baru.” Di sisi lain, putusan MK menegaskan bahwa status ibu kota tetap berada di Jakarta, sehingga pengeluaran besar untuk barang mewah di Kaltim tampak tidak relevan dan berpotensi membebani anggaran daerah.

Gaya mewah yang dipertontonkan pejabat Kaltim kini berhadapan dengan realitas hukum dan tuntutan moral publik, bahwa marwah pemerintahan seharusnya dijaga dengan transparansi, kesederhanaan, dan keberpihakan pada rakyat, bukan dengan simbol kemewahan yang rapuh.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Gubernur Kaltimibu kota indonesiaIKNjakartakalimantan timurmahkamah konstitusi
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

KAI Daop 7 Madiun beri diskon tiket kereta 17 persen

KAI Beri Diskon Tiket 17 Persen untuk Keberangkatan 17 Agustus 2026

Ilustrasi konsumsi protein berlebih dan kaitannya dengan penuaan biologis

Protein Berlebih Bisa Percepat Penuaan? Peneliti Ungkap Mekanisme di Baliknya

Data penanganan KMP Putri Yasmin terbakar di Selat Lombok

173 Korban KMP Putri Yasmin Dievakuasi, 1 Orang Meninggal Dunia

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In