Poin Penting:
- Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 atau World Press Freedom Day mengangkat tema perdamaian dan digelar di Zambia
- Sejarah peringatan ini berakar dari Deklarasi Windhoek 1991 yang menekankan pentingnya media bebas
- Kebebasan pers di Indonesia masih menghadapi tantangan, termasuk kekerasan terhadap jurnalis dan penurunan indeks kemerdekaan pers
Bacaini.ID, JAKARTA – Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day diperingati setiap 3 Mei sebagai momentum penting untuk menegaskan peran media dalam demokrasi. Pada tahun 2026, peringatan ini mengangkat tema membentuk masa depan perdamaian, di tengah tantangan global terhadap kebebasan berekspresi dan independensi media.
Baca Juga:
Pada tahun ini konferensi Hari Kebebasan Pers 2026 akan digelar di Lusaka, Zambia pada 4 Mei 2026. Tema yang diusung mengacu pada tren global yang diindentifikasi laporan terbaru UNESCO, Tren Dunia dalam Kebebasan Berekspresi dan Pengembangan Media.
Di kutip dari laman UNESCO, sejumlah acara akan dilangsungkan secara daring. Kemudian digelar upacara Penghargaan Kebebasan Pers Dunia di Markas Besar UNESCO.
Sejarah Hari Kebebasan Pers Sedunia
Berawal dari para jurnalis Afrika yang berkumpul pada 29 April hingga 3 Mei 1991 dalam seminar UNESCO di Windhoek, Namibia lahirlah Deklarasi Windhoek. Isinya menuntut adanya media yang bebas, independen dan pluralistik sebagai pondasi demokrasi.
Baca Juga:
Tuntutan Deklarasi Windhoek dilatarbelakangi prinsip dasar kebebasan media, mengingatkan pemerintah menghormati hak kebebasan bersuara, kondisi pers global di berbagai negara yang perlu dievaluasi, serta mengenang jurnalis yang gugur dalam bertugas.
Kemudian didasarkan pada rekomendasi Konferensi Umum UNESCO tahun 1991, pada 3 Mei 1993 Majelis Umum PBB menetapkan 3 Mei sebagai World Press Freedom Day atau Hari Kebebasan Pers Sedunia. Hal ini bukan sekedar perayaan tetapi sebagai pengingat pentingnya menjaga kebebasan informasi dalam alam demokrasi.
Kondisi Kebebasan Pers di Indonesia
Data Dewan Pers Indonesia menunjukkan hingga awal 2026 terdapat 1.136 perusahaan pers yang telah terverifikasi secara administratif dan faktual.
Jumlah jurnalis bersertifikasi kompeten mencapai 30.074 orang, terdiri dari:
- 4.713 jurnalis utama
- 2.916 jurnalis madya
- 11.343 jurnalis muda
Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia sejak 2024 berada di angka 69,36 atau kategori cukup bebas, menurun dibanding tahun 2023 sebesar 71,57.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat sebanyak 69 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2024.
Faktor yang memengaruhi turunnya indeks kebebasan pers antara lain:
- Kekerasan terhadap wartawan
- Ketergantungan media pada pemerintah daerah
- Tekanan terhadap independensi media
Kasus pembakaran kantor media di Bogor menjadi salah satu contoh ancaman serius terhadap kebebasan pers.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Solichan Arif





