Bacaini.ID, KEDIRI – Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian serius terhadap kesejahteraan para pengemudi ojek online melalui sejumlah kebijakan. Selain memangkas potongan aplikator, presiden memastikan driver ojol mendapat jaminan BPJS.
Prabowo menyampaikan kebijakan memangkas potongan aplikator dari 20 persen menjadi maksimal 8 persen akan menguntungkan driver ojol. Langkah ini disampaikan sebagai upaya pemerintah menyeimbangkan hubungan antara perusahaan teknologi transportasi dengan mitra pengemudi.
Dalam aturan yang baru diteken, setiap pengemudi kini berhak atas minimal 92 persen dari pendapatan per perjalanan. Selain itu, mereka juga akan mendapatkan perlindungan sosial berupa BPJS Kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja.
Kebijakan ini menjawab keluhan para pengemudi yang selama bertahun-tahun merasakan tingginya potongan yang dikenakan aplikator. Sementara biaya operasional seperti bensin, perawatan kendaraan, dan cicilan motor terus meningkat.
Perubahan skema bagi hasil ini membawa dampak langsung pada pendapatan harian pengemudi. Sebagai ilustrasi, untuk satu perjalanan dengan tarif Rp50.000, sebelumnya pengemudi hanya menerima Rp40.000 sementara Rp10.000 masuk ke aplikator.
Dengan aturan baru, pengemudi akan menerima Rp46.000 dan aplikator Rp4.000. Artinya, ada tambahan Rp6.000 per order yang bisa menjadi penopang signifikan bagi penghasilan mereka.
Namun, di sisi lain, kebijakan ini menimbulkan tantangan bagi aplikator. Dengan margin yang turun lebih dari setengah, perusahaan dituntut untuk melakukan penyesuaian agar tetap berkelanjutan.
Potensi strategi yang mungkin ditempuh antara lain efisiensi operasional, pengurangan promo, atau diversifikasi layanan ke sektor lain seperti logistik dan pesan-antar makanan. Pemerintah sendiri menegaskan akan mengawasi ketat agar tidak muncul biaya tambahan tersembunyi yang justru merugikan pengemudi maupun konsumen.
Penulis: Hari Tri Wasono





