Bacaini.ID, JAKARTA — Dana tabungan jemaat Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Asisi Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, senilai Rp28 miliar yang sempat digelapkan oknum pegawai Bank Negara Indonesia (BNI), akhirnya dikembalikan. Pengembalian dana ini sangat dinanti 1.900 anggota Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN).
Bendahara CU-PAN, Suster Natalia Situmorang, menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah dan fasilitasi DPR RI dalam penyelesaian perkara tersebut. Hal itu disampaikan usai pertemuan dengan jajaran BNI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4).
“Kami berterima kasih atas perhatian Presiden dan jajaran pemerintah, juga kepada Bapak Sufmi Dasco Ahmad yang telah memfasilitasi pertemuan ini. Berkat dukungan tersebut, hak umat akhirnya bisa dikembalikan,” ujar Suster Natalia.
Kronologi Penggelapan
Kasus ini bermula pada 2019, ketika Andi Hakim Febriansyah, yang saat itu menjabat Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, menawarkan produk investasi kepada pengurus CU-PAN dengan nama BNI Deposito Investment. Produk tersebut dijanjikan memberikan imbal hasil hingga 8 persen per tahun, lebih tinggi dibandingkan deposito perbankan pada umumnya.
Untuk meyakinkan pengurus koperasi, pelaku menyertakan sejumlah dokumen yang seolah-olah resmi, termasuk slip deposito dan tanda tangan pejabat BNI Cabang Rantauprapat. Pengurus CU-PAN kemudian menyetorkan dana jemaat senilai Rp28 miliar, yang berasal dari tabungan kolektif anggota koperasi selama bertahun-tahun.
Dalam perkembangannya, CU-PAN rutin menerima transfer yang diklaim sebagai bunga investasi. Namun pada Februari 2026, saat hendak mencairkan dana untuk kebutuhan pembangunan sekolah, pencairan tidak dapat dilakukan.
Pada 23 Februari 2026, pihak BNI menyatakan bahwa produk BNI Deposito Investment tidak pernah terdaftar sebagai produk resmi bank. Hasil pemeriksaan internal mengungkap seluruh dokumen yang digunakan pelaku merupakan hasil pemalsuan, dan dana nasabah diketahui telah dialihkan ke rekening pribadi serta sejumlah perusahaan milik pelaku.
Proses Hukum
Kasus tersebut dilaporkan ke aparat penegak hukum dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Polda Sumatera Utara menetapkan Andi Hakim sebagai tersangka pada 6 Maret 2026. Pelaku sempat melarikan diri ke luar negeri, sebelum akhirnya menyerahkan diri bersama istrinya, Camelia Rosa, di Bandara Kualanamu, Medan, pada 30 Maret 2026.
BNI sendiri menyatakan bertanggung jawab atas kerugian nasabah. Pada 12 Maret 2026, BNI menyampaikan komitmen kompensasi melalui surat resmi dan telah menyalurkan dana penggantian tahap awal sebesar Rp7 miliar pada 26 Maret 2026.
Komitmen Pengembalian Penuh
Dalam pertemuan yang difasilitasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, pihak BNI memastikan pengembalian dana secara penuh sebesar Rp28 miliar. Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan menyampaikan bahwa pengembalian tersebut akan dituangkan dalam perjanjian tertulis dan dituntaskan paling cepat pada Rabu (22/4).
“BNI berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana ini secara penuh serta memperkuat pengawasan internal agar peristiwa serupa tidak terulang,” demikian pernyataan manajemen BNI.
Suster Natalia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Dengan dikembalikannya dana tersebut, CU-PAN dapat kembali menjalankan aktivitas sosial, pendidikan, dan keagamaan yang sempat tertunda akibat kasus penggelapan.
Penulis: Danny Wibisono
Editor: Hari Tri Wasono





