• Login
Bacaini.id
Wednesday, April 22, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

DPRD Blitar di Depan Masalah Limbah Peternakan Ayam Terlihat Lemah

Warga mengeluh sesak nafas, tapi limbah ayam tetap berjalan—ada apa dengan DPRD Blitar?

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
22 April 2026 13:05
Durasi baca: 3 menit
warga ngaringan terdampak limbah ayam

Warga Desa Ngaringan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar terdampak bau menyengat limbah peternakan ayam yang tak kunjung teratasi (foto dokumentasi/ist)

Poin Penting:

  • Warga Dusun Bintang mengeluhkan bau limbah ayam yang memicu sesak nafas dan meminta penutupan total
  • DPRD Kabupaten Blitar sudah tiga kali melakukan sidak, namun dinilai tidak efektif dan kini enggan melakukannya lagi
  • Pengolahan limbah CV Bumi Indah yang diuji coba setahun masih menimbulkan bau, meski diklaim sesuai baku mutu

Bacaini.ID, BLITAR – Suara DPRD Kabupaten Blitar dalam penyelesaian masalah bau busuk pengolahan limbah peternakan ayam CV Bumi Indah yang kini diresahkan kembali warga Desa Ngaringan Kecamatan Gandusari, disinyalir lemah.

Baca Juga:

  • Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah di Blitar Kembali Meresahkan
  • Penjelasan Perusahaan Peternakan Ayam di Blitar Soal Bau Busuk

Legislatif sudah melakukan teguran dan inspeksi mendadak (sidak) berkali-kali. Namun masalah bau busuk pengolahan limbah peternakan ayam tetap terjadi. Selain bau busuk menyengat, sejumlah warga di Dusun Bintang kini mulai mengeluhkan sesak nafas.

Aryo Nugroho, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar mengatakan apa artinya sidak jika setelahnya persoalan masih terjadi. “Komisi III kalau tidak salah sudah melakukan sidak 3 kali. Apa artinya sidak?,” katanya kepada wartawan melalui sambungan telepon Selasa (21/4/2026).

Yang terjadi saat ini, sudah sekitar satu tahun diuji coba, persoalan bau busuk pengolahan limbah peternakan ayam petelur CV Bumi Indah kembali diresahkan warga. Pengolahan sempat ditutup sementara pada Desember 2025, dan dibuka lagi jelang lebaran Idul Fitri 2026 hingga sekarang.

Pengolahan limbah diketahui telah memroses kotoran 300.000 ekor ayam. Dalam 2 hari sekali limbah padat yang diolah mencapai 7-8 ton. Warga yang bertempat tinggal di 4 RT kembali resah oleh bau busuk menyengat dan mulai mengeluh sesak nafas.

Aryo Nugroho mengisyaratkan Komisi III DPRD tidak akan melakukan sidak lagi. Sebab sidak yang dilakukan berkali-kali akan memberi kesan yang kurang baik. Legislatif, kata dia nantinya malah dikira mencari-cari. “Sidak berkali-kali nantinya dikira mencari-cari,” terangnya.

Aryo Nugroho menegaskan, prinsipnya DPRD Kabupaten Blitar tidak ingin warga menjadi korban. Kalau memang pengolahan limbah yang ada masih mengganggu, berarti masih ada masalah yang harus dibenahi.

Kemudian secara legal atau syarat administrasi sudah dipenuhi apa belum oleh pihak pengusaha. Sebab saat hearing waktu itu belum selesai.

“Yang jelas dari komisi sudah berkali-kali melakukan pendekatan, mengumpulkan semua pihak. Sekarang pihak pengusaha sudah melakukan rekomendasi dinas apa belum,” pungkasnya.

Sementara warga di 4 RT Dusun Bintang Desa Ngaringan menuntut pengolahan limbah ternak ayam CV Bumi Indah untuk dihentikan dan ditutup. Sebab uji coba yang sudah berjalan satu tahun terbukti tetap menimbulkan bau busuk.

“Karena uji coba sudah satu tahun dan tetap menimbulkan bau busuk, kami minta pengolahan limbahnya ditutup saja,” tutur Suyono perwakilan warga RT 03 RW 01.

Sebelumnya Tama selaku Manajer HRD dan Legal CV Bumi Indah pada 31 Desember 2025 mengatakan instalasi pengolahan limbah yang dimiliki sudah sesuai baku mutu seperti diatur Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021.

Perusahaannya telah memenuhi 9 parameter sesuai ketentuan yang berlaku. Tama berdalih bau tidak sedap tidak bisa ditekan sampai angka nol persen. “Tapi sesuai ketentuan baku mutu dipastikan tidak berbahaya,” kata Tama.

Tama juga mengakui pengolahan limbah kotoran ayam belum berjalan maksimal. Bau tidak sedap yang dikeluhkan berasal dari proses pengeringan dan fermentasi limbah, terutama dari uap saat proses pengeringan.

Karenanya pada akhir Desember 2025 pengolahan limbah dihentikan sementara sampai ditemukan formula yang pas. Namun jelang hari raya Idul Fitri 2026 pengolahan limbah beroperasi lagi dan kembali menimbulkan persoalan.

CV Bumi Indah diketahui memulai usaha peternakan ayam petelur di Desa Ngaringan pada tahun 2022 dengan menempati lahan seluas 5,7 hektar dengan 2 hektar lebih untuk kandang ayam. Populasi di awal sebanyak 50.000 ekor ayam dan sekarang berkembang menjadi 300.000 ekor ayam.

Kasus yang terjadi di Kabupaten Blitar kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas industri peternakan agar tidak merugikan masyarakat sekitar, terutama terkait dampak lingkungan dan kesehatan.

Penulis: Tim Redaksi

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: Bacaini.id
Tags: blitarcv bumi indahDPRD BlitarGandusarilimbahNgaringanpeternakan ayam
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

warga ngaringan terdampak limbah ayam

DPRD Blitar di Depan Masalah Limbah Peternakan Ayam Terlihat Lemah

Pengisian tangki BBM di SPBU. Foto: Pertamina

Ketegangan Selat Hormuz Meningkat, Dunia Hadapi Risiko Krisis Energi

Limbah kotoran ayam di peternakan Blitar yang menimbulkan bau menyengat

Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah di Blitar Kembali Meresahkan

  • Alun-alun Kota Kediri yang mangkrak dan Kepala Dinas PUPR Endang Kartika Sari.

    Pemkot Kediri Tak Punya Strategi Lanjutkan Proyek Alun-alun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemblokiran TPA Klotok Picu Krisis Sampah di Kota Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj. Sekda Kota Kediri Segera Diganti, Ditunjuk dari Pemkot Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In