Bacaini.ID, KEDIRI – Sidang dugaan rekayasa rekruitmen perangkat desa Kabupaten Kediri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terus membuka fakta baru.
Dr. Ahmad Sholikhin Ruslie, S.H., M.H., kuasa hukum dari terdakwa Sutrisno, Kepala Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih sekaligus bendahara Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri mengatakan, tindakan para perangkat untuk melakukan pengumpulan uang dari para kandidat diduga atas sepengetahuan atasan.
“Secara yuridis, paguyuban ini tidak punya kewenangan (atas rekruitmen perangkat desa), tapi berani melakukan sebuah langkah besar ini. Secara rasional itu tidak mungkin kalau tidak ada backup dari atas,” kata Ahmad Sholikhin saat dihubungi Bacaini.ID, Rabu, 15 April 2026.
“Kalau toh tidak ada perintah, minimal pembiaran. Nah itulah yang tidak terungkap di persidangan ini,” lanjut Solikhin.
Dugaan itu diperkuat dengan pemeriksaan terhadap Andrian Dimas Prakoso alias Coco, mantan staf khusus (stafsus) Bupati Kediri periode 2021–2024. Menurut Solikhin, Coco diketahui melakukan komunikasi dan koordinasi dengan APD terkait rekruitmen tersebut. Hal ini menjadi pertanyaan mengingat perangkat desa bukan termasuk perangkat daerah di bawah kendalinya.
Ahmad Solikhin menambahkan, fakta tersebut tidak terungkap di persidangan karena para terdakwa takut untuk menyampaikan. Ia sendiri berharap kliennya bisa membuka hal itu di depan majelis hakim sehingga semuanya bisa terang benderang.
“Itu kan tidak mungkin kalau tidak ada kepentingan. Jadi meskipun hukum tidak bisa dicampuradukan dengan politik, tapi persoalan ini saya pikir tidak lepas dari kepentingan politik,” terangnya.
Ahmad Solikhin berharap majelis hakim tidak membedakan peran kliennya dengan terdakwa lain dalam kasus ini, mengingat mereka bergerak atas nama organisasi APD. “Maka seharusnya tuntutannya dan nanti putusannya seharusnya minimal sama,” katanya.
Seperti diketahui, jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan berbeda. Terdakwa Imam Jamiin dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp108 juta.
Terdakwa Darwanto dituntut hukuman yang sama, 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Ia juga dibebani uang pengganti Rp96 juta.
Sementara Sutrisno dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,516 miliar.
Sementara itu hingga berita ini ditayangkan, Bacaini.ID belum berhasil mengkonfirmasi hal itu kepada Bupati Hanindhito. Upaya konfirmasi melalui stafnya pada Selasa, 14 April 2026 melalui WhatsApp juga tak membuahkan hasil.
Penulis: Hari Tri Wasono





