• Login
Bacaini.id
Tuesday, April 21, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Terdakwa Rekruitmen Perangkat Desa Takut Bongkar Keterlibatan Bupati Kediri

ditulis oleh Redaksi
15 April 2026 18:24
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi persidangan. foto: istimewa

Ilustrasi persidangan. foto: istimewa

Bacaini.ID, KEDIRI – Sidang dugaan rekayasa rekruitmen perangkat desa Kabupaten Kediri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terus membuka fakta baru.

Dr. Ahmad Sholikhin Ruslie, S.H., M.H., kuasa hukum dari terdakwa Sutrisno, Kepala Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih sekaligus bendahara Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri mengatakan, tindakan para perangkat untuk melakukan pengumpulan uang dari para kandidat diduga atas sepengetahuan atasan.

“Secara yuridis, paguyuban ini tidak punya kewenangan (atas rekruitmen perangkat desa), tapi berani melakukan sebuah langkah besar ini. Secara rasional itu tidak mungkin kalau tidak ada backup dari atas,” kata Ahmad Sholikhin saat dihubungi Bacaini.ID, Rabu, 15 April 2026.

“Kalau toh tidak ada perintah, minimal pembiaran. Nah itulah yang tidak terungkap di persidangan ini,” lanjut Solikhin.

Dugaan itu diperkuat dengan pemeriksaan terhadap Andrian Dimas Prakoso alias Coco, mantan staf khusus (stafsus) Bupati Kediri periode 2021–2024. Menurut Solikhin, Coco diketahui melakukan komunikasi dan koordinasi dengan APD terkait rekruitmen tersebut. Hal ini menjadi pertanyaan mengingat perangkat desa bukan termasuk perangkat daerah di bawah kendalinya.

Ahmad Solikhin menambahkan, fakta tersebut tidak terungkap di persidangan karena para terdakwa takut untuk menyampaikan. Ia sendiri berharap kliennya bisa membuka hal itu di depan majelis hakim sehingga semuanya bisa terang benderang.

“Itu kan tidak mungkin kalau tidak ada kepentingan. Jadi meskipun hukum tidak bisa dicampuradukan dengan politik, tapi persoalan ini saya pikir tidak lepas dari kepentingan politik,” terangnya.

Ahmad Solikhin berharap majelis hakim tidak membedakan peran kliennya dengan terdakwa lain dalam kasus ini, mengingat mereka bergerak atas nama organisasi APD. “Maka seharusnya tuntutannya dan nanti putusannya seharusnya minimal sama,” katanya.

Seperti diketahui, jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan berbeda. Terdakwa Imam Jamiin dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp108 juta.

Terdakwa Darwanto dituntut hukuman yang sama, 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Ia juga dibebani uang pengganti Rp96 juta.

Sementara Sutrisno dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,516 miliar.

Sementara itu hingga berita ini ditayangkan, Bacaini.ID belum berhasil mengkonfirmasi hal itu kepada Bupati Hanindhito. Upaya konfirmasi melalui stafnya pada Selasa, 14 April 2026 melalui WhatsApp juga tak membuahkan hasil.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: pemkab kediriPengadilan Tipikorrekruitmen perangkat desasidang korupsi
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Gatut Sunu Wibowo saat mengenakan rompi tahanan KPK

Bupati Tulungagung Non Aktif Masih Terima Gaji 5,8 Juta, Sebelumnya 100 Juta per bulan

Penumpang kereta api padat di awal 2026

Daop 7 Madiun Catat 3 Juta Penumpang di Awal 2026, Kereta Jadi Solusi Tekan Emisi Karbon

Bunga blue poppy berwarna biru langit mekar di pegunungan Himalaya

Saking Indahnya Blue Poppy Sempat Dianggap Mitos, Ini Fakta Ilmiah di Baliknya

  • Alun-alun Kota Kediri yang mangkrak dan Kepala Dinas PUPR Endang Kartika Sari.

    Pemkot Kediri Tak Punya Strategi Lanjutkan Proyek Alun-alun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ponorogo dan Panggilan Sejarah: Dari Daerah Agraris Menuju Penyangga Kedaulatan Pangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemblokiran TPA Klotok Picu Krisis Sampah di Kota Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In