Bacaini.ID, BLITAR – Wasiat terakhir Yai Mim atau Imam Muslimin ingin dimakamkan di kampung halamannya di Desa Slemanan Udanawu Kabupaten Blitar Jawa Timur, di samping makam kedua orang tuanya. Keluarga besarnya langsung bergerak cepat memenuhinya.
Baca Juga:
- Sempat Dihujat, Yai Mim Ternyata Ahli Filsafat dan Tasawuf Keturunan Sunan Ampel
- Yai Mim Terima Kunjungan Dedi Mulyadi dan Armuji, Bahas Perdamaian dan Pendidikan Pesantren
“Beliau pernah bilang ke keluarga, kalau sudah tua atau meninggal, inginnya dimakamkan di sini (Udanawu Blitar), dekat dengan keluarga (orang tua),” kata Fatimatuz Zahro keponakan almarhum Selasa (14/4/2026).
Yai Mim meninggal dunia di RS Saiful Anwar Malang. Eks dosen UIN Malang itu mendadak ambruk dan kemudian dinyatakan meninggal saat hendak diperiksa di Mapolresta Malang Kota Senin (13/4/2026) siang.
Ditahan sejak 19 Januari 2026 di ruang tahanan tersendiri lantaran kebiasaannya menceramahi tahanan lain, Yai Mim diperiksa terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi.
Menurut Fatimatuz Zahro, jenazah Yai Mim tiba di rumah kakaknya di Udanawu Blitar Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Jenazah disambut ratusan pelayat.
Kabar kematian yang mendadak tersebut diakui cukup mengejutkan keluarga besar di Blitar. Saat itu juga langsung berkumpul merencanakan penjemputan jenazah ke Malang.
“Setelah mendapat kabar itu, keluarga besar langsung rundingan dan menuju RS Saiful Anwar Malang,” ungkap Fatimatuz Zahro.
Jenazah begitu tiba di rumah duka langsung dimandikan dan disalatkan oleh keluarga dan warga setempat. Senin malam (13/4/2026) itu juga langsung dimakamkan di TPU Udanawu.
“Sampai di rumah langsung dimandikan, disalatkan, dan dimakamkan malam itu juga,” pungkasnya.
Nama Yai Mim di Malang Jawa Timur diketahui sempat viral di media sosial lantaran berselisih dengan Sahara. Perselisihan yang berlarut-larut itu berujung dengan ditetapkannya Yai Mim sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran pasal 36 UU Pornografi, Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 281 KUHP.
Mantan dosen UIN Malang yang berasal dari Kabupaten Blitar dan pernah nyantri di Ponpes Al Kamal Wonodadi Blitar itu terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Solichan Arif





