Bacaini.ID, KEDIRI – Aktivitas pengangkutan dan pembersihan sampah di Kota Kediri dipastikan kembali berjalan normal setelah blokade akses menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, dibuka.
Pemerintah Kota Kediri kini memusatkan upaya pada percepatan pembersihan sisa penumpukan sampah di berbagai Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang sempat meluber dan mengganggu wajah kota.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri, Indun Munawaroh, memastikan bahwa terhentinya layanan persampahan selama beberapa hari terakhir bukan disebabkan oleh kelalaian birokrasi, melainkan dampak langsung dari dinamika sosial di lapangan.
Ia menegaskan, penyelesaian polemik dilakukan melalui pendekatan dialogis tanpa penggunaan langkah represif.
“Alhamdulillah, setelah dilakukan komunikasi persuasif, akses TPA sudah kembali dibuka. Gangguan layanan kemarin murni karena situasi di lapangan, bukan karena kegagalan sistem,” ujar Indun, Selasa, 7 April 2026.
Selama akses ke TPA tertutup, DLHKP mengklaim tidak tinggal diam. Pemerintah mengaktifkan strategi darurat dengan mengoptimalkan sembilan unit TPS 3R untuk melakukan pemilahan dan pengolahan sampah berbasis wilayah. Langkah ini diarahkan untuk menekan volume sampah yang harus dibuang ke TPA ketika operasional kembali normal.
“Kami pastikan pengolahan di hulu berjalan maksimal. Ke TPA nanti hanya residu. Ini juga bagian dari transisi menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan,” tegas Indun.
Ia juga membantah adanya tuntutan warga tentang besaran kompensasi dampak lingkungan sebesar Rp2.000.000 kepala keluarga. “Tidak pernah ada janji kompensasi dua juta. Yang ada adalah komitmen pemerintah untuk mendengarkan aspirasi warga dan menetapkan kebijakan berbasis kajian ilmiah, bukan tekanan situasional,” kata Indun.
Sebagai bagian dari prinsip transparansi, Pemkot Kediri konsisten melibatkan kalangan akademisi independen dalam penentuan kebijakan kompensasi sejak 2009. Pada 2026, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) ditunjuk untuk melakukan kajian lingkungan dan sosial terbaru bagi warga terdampak TPA Pojok.
Kajian tersebut ditargetkan rampung pada 25 April 2026 dan akan menjadi dasar resmi penentuan kebijakan kompensasi oleh pemerintah daerah.
Adapun riwayat besaran kompensasi warga Zona 1 selama beberapa tahun terakhir adalah sebagai berikut:
- 2021 (Kajian UGM): Rp1.000.000
- 2025 (Kajian Unesa): Rp1.250.000
- 2026 (Kajian ITS): masih dalam proses evaluasi
Dengan berakhirnya pemblokiran jalan menuju TPA, Pemkot Kediri berharap dinamika serupa tidak kembali terulang. Indun mengapresiasi warga yang bersedia membuka ruang dialog demi kepentingan publik yang lebih luas.





