• Login
Bacaini.id
Thursday, March 12, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Viral Adu Nama ‘Kuno’ Gen Z di Media Sosial, Banyak yang Ingin Ganti Nama

Fenomena viral di media sosial menunjukkan sebagian Gen Z merasa kurang percaya diri dengan nama yang dianggap kuno. Namun mengganti nama di Indonesia harus melalui proses hukum di pengadilan

ditulis oleh Editor
12 March 2026 13:00
Durasi baca: 4 menit
Fenomena Gen Z merasa minder dengan nama kuno yang viral di media sosial

Nama dianggap terlalu kuno hingga jadi bahan candaan? Fenomena ini viral di kalangan Gen Z. Tak sedikit yang ingin mengganti nama agar lebih modern. Tapi ternyata prosesnya harus lewat pengadilan. Begini prosedurnya (foto/ist)

Bacaini.ID, KEDIRI — Fenomena menarik mulai ramai diperbincangkan di media sosial: sebagian generasi muda merasa kurang percaya diri dengan nama yang mereka miliki sejak lahir.

Bagi sebagian Gen Z, nama yang dianggap terlalu ‘kuno’ atau tidak lazim di lingkungan pergaulan modern bisa menimbulkan rasa canggung, bahkan menjadi bahan candaan.

Beberapa warganet mengaku sering diejek karena nama yang terdengar seperti nama generasi orang tua atau kakek-nenek.

Ada pula yang merasa namanya terlalu panjang, sulit dieja, atau tidak sesuai dengan identitas yang ingin mereka tampilkan.

Meski demikian, mengganti nama bukan sekadar keputusan pribadi. Di Indonesia, perubahan nama harus dilakukan melalui proses hukum agar diakui secara resmi oleh negara.

Baca Juga:

  • Perilaku Politik Gen Z Tahun 2026, Partai Wajib Tahu
  • Tren Celana Gajah Bangkit Lagi, Simbol Gaya Santai Gen Z di Era TikTok

Gen Z Struggle Dengan Nama Pakai Kosa Kata ‘Majapahit’

Nama memiliki peran penting dalam identitas seseorang. Dalam era media sosial dan dunia digital, nama sering menjadi bagian dari citra diri yang ingin ditampilkan.

Karena itu, tidak sedikit anak muda yang ingin menggunakan nama yang lebih modern, mudah diingat, atau memiliki makna tertentu. Fenomena ini juga terlihat di berbagai negara, terutama ketika seseorang ingin menyesuaikan identitas pribadi, karier, atau alasan psikologis.

Di Indonesia sendiri, perubahan nama bukan hal baru. Beberapa orang melakukannya karena alasan agama, kepercayaan, pernikahan, hingga kesalahan penulisan dalam dokumen resmi.

Setiap generasi memiliki era penggunaan kosa kata-nya tersendiri. Menggunakan nama untuk generasi modern dengan kosa kata ‘Majapahit’, kata-kata untuk nama yang terkesan lawas, menimbulkan permasalahan tersendiri bagi penyandang nama.

Seperti yang sempat viral di media sosial, warganet yang merasa memiliki nama tak lazim di era modern, saling berbagi cerita lucu namun menyedihkan.

Salah satu video viral menampilkan seorang perempuan muda yang membagikan fotonya dengan tulisan: ‘pov: lo gen Z tapi nama lo SRI HARTATI ditengah gempuran teman-teman yang namanya Alexa dan Aurelia’.

Video ini mendapatkan banyak balasan komentar yang rata-rata juga ‘curhat’ ketidaknyamanannya mereka pada nama pemberian orang tua. 

Cara Mengganti Nama Secara Legal

Secara hukum, seseorang memang dapat mengganti namanya. Namun proses tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung di kantor administrasi kependudukan.

Perubahan nama harus melalui penetapan pengadilan negeri terlebih dahulu. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang kemudian diperbarui melalui UU Nomor 24 Tahun 2013.

Setelah pengadilan mengabulkan permohonan perubahan nama, barulah data kependudukan dapat diperbarui oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Dalam praktiknya, pengadilan biasanya mempertimbangkan berbagai alasan yang diajukan pemohon. Berikut beberapa alasan yang sering muncul.

• Nama dianggap terlalu sulit diucapkan atau ditulis

• Nama sering menjadi bahan ejekan atau memiliki arti buruk

• Penyesuaian identitas agama atau budaya

• Kesalahan penulisan nama pada dokumen resmi

• Alasan psikologis atau identitas pribadi

Hakim akan menilai apakah alasan tersebut masuk akal dan tidak bertentangan dengan hukum. Bagi seseorang yang ingin mengganti nama secara resmi di Indonesia, berikut tahapan yang umumnya harus dilakukan.

• Mengajukan Permohonan ke Pengadilan Negeri

• Pemohon harus mengajukan permohonan perubahan nama secara tertulis ke pengadilan negeri sesuai domisili.

• Menyiapkan Dokumen Pendukung

Beberapa dokumen yang biasanya diminta di antaranya KTP dan Kartu Keluarga, Akta kelahiran, Akta Perkawinan atau Buku Nikah bagi yang sudah menikah, Surat permohonan perubahan nama bermaterai Rp.10.000, Ijazah atau dokumen lain yang relevan, SKCK dan Surat Keterangan dari Lurah/Desa.

• Mengikuti Sidang Penetapan

Pengadilan akan mengadakan sidang untuk memeriksa permohonan tersebut. Hakim akan mempertimbangkan alasan serta kelengkapan dokumen.

• Mendapatkan Penetapan Pengadilan

Jika disetujui, pengadilan akan mengeluarkan surat penetapan perubahan nama.

• Mengurus Perubahan Data di Disdukcapil

Setelah memperoleh penetapan pengadilan, pemohon dapat mengurus pembaruan data kependudukan seperti: KTP, Kartu Keluarga dan Akta kelahiran.

Proses perubahan nama biasanya membutuhkan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung pada jadwal sidang dan administrasi pengadilan.

Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan biaya administrasi pengadilan serta biaya pengurusan dokumen kependudukan.

Penulis: Bromo Liem

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: viral gen z ganti nama
Via: ganti nama
Tags: ganti namagen zidentitas dirinama kunoPengadilan negeriviral media sosial
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Almarhum Karmia Krissanty Tandjung Nasution. Foto: istimewa

Profil Karmia Krissanty, Putri Akbar Tandjung yang Wafat Setelah Berjuang Melawan Kanker

Pastikan Keselamatan Pemudik, Pemkab Jember Intensifkan Inspeksi Bus Angkutan Jelang Lebaran

Mbak Wali Pastikan Stok Pangan Aman Selama Ramadan hingga Lebaran

  • SPPG Blitar tidak memenuhi syarat sanitasi

    Daftar SPPG Nakal di Blitar yang Dihentikan BGN, 46 Lokasi di Kota dan Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Rusak di Trenggalek Mulai Diperbaiki Jelang Lebaran Idul Fitri 2026, Pemkab Siapkan Rp95 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In