Bacaini.ID, TULUNGAGUNG – Sebanyak 83 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, resmi memasuki masa purna tugas atau pensiun.
Surat keputusan (SK) pensiun diserahkan langsung oleh Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Dalam kesempatan yang sama juga diberikan tali asih berupa santunan dari Korpri.
Tali asih tersebut menjadi simbol kebersamaan yang tetap terjalin meskipun para ASN tersebut telah menyelesaikan masa pengabdian.
“Tali asih ini menjadi simbol bahwa kebersamaan kita tidak berhenti meski masa tugas telah berakhir,” ujar Bupati Gatut Sunu saat menyerahkan santunan Korpri di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso.
Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Tulungagung mencatat, sebanyak 39 ASN atau PNS memasuki batas usia pensiun (BUP) per 1 Maret 2026. Sementara 44 PNS lainnya pensiun per 1 April 2026.
Selain menerima SK pensiun dan tali asih, para mantan pegawai juga mendapatkan pembekalan kewirausahaan agar tetap produktif setelah tidak lagi bertugas sebagai ASN.
Menurut Gatut Sunu, para pensiunan tersebut merupakan saksi sekaligus pelaku sejarah yang turut membangun fondasi pelayanan publik di Tulungagung.
Karena itu, kegiatan yang digelar Pemkab Tulungagung tersebut menjadi bentuk penghormatan atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan.
“Saudara semua telah menuntaskan pengabdian di Pemkab Tulungagung dengan sangat baik,” kata Gatut Sunu.
Ia menilai pengabdian puluhan tahun sebagai ASN bukan perjalanan yang sederhana. Dibutuhkan pengorbanan tenaga, waktu, dan pikiran demi kemajuan daerah.
“Jangan hanya dipandang sebagai acara administratif kepegawaian. Ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian yang telah saudara berikan,” ungkapnya.
Bupati juga berpesan agar integritas dan disiplin yang telah dibangun selama bertugas dapat menjadi teladan bagi ASN muda yang masih aktif. Meski secara formal telah purna tugas, peran para pensiunan di tengah masyarakat dinilai tetap penting.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tulungagung, Soeroto, mengatakan seluruh proses pemberhentian ASN telah melalui tahapan manajemen kepegawaian sesuai aturan yang berlaku.
Batas usia pensiun disesuaikan dengan jenjang jabatan, mulai 58 tahun hingga 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama.
“Seluruh proses dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan melalui tahapan administrasi yang tertib,” jelas Soeroto.
Para pensiunan ASN juga mendapatkan sosialisasi layanan ketaspenan dan perbankan. Hal ini untuk memastikan mereka memiliki perencanaan keuangan yang matang sekaligus tetap bersemangat berwirausaha di masa pensiun.
Bupati Tulungagung berharap para pensiunan ASN tetap memberikan kontribusi bagi kemajuan daerah melalui saran dan masukan yang konstruktif. (*)
Penulis: Fendi Herlambang





