MALANG – Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Binmas) Kamaruddin Amin berencana menyusun naskah khutbah Jum’at untuk bisa dipakai masjid-masjid di Indonesia. Dia mengatakan naskahnya akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi permasalahan zaman kekinian.
Dia menjelaskan rencana penyusunan naskah khutbah Jumat ini sejalan dengan kebijakan Kemenag RI untuk menyediakan literasi digital yang mendukung peningkatan kompetensi penceramah agama.
Oleh karena itu, Kamaruddin menyampaikan dalam penyusunannya akan melibatkan para ulama, praktisi serta akademisi yang pakar pada bidangnya. Dengan harapan naskahnya bermutu dan berkualitas serta relevan dengan dinamika sosial.
Dia memaparkan ada sejumlah tema yang akan disusun dan dicantumkan dalam naskah khutbah Jum’at tersebut. Diantaranya yaitu akhlak, pendidikan, globalisasi, zakat, wakaf, ekonomi syariah hingga masalah-masalah kekinian terkait generasi milenial saat ini.
”Kami akan menyiapkan naskah berkualitas dan bermutu. Makanya, dalam penyusunannya ini akan dilakukan dengan tim penulis ahli di bidangnya. Sehingga bisa dijadikan alternatif bagi masyarakat yang ingin menggunakannya,” kata dia dalam keterangannya kepada wartawan di Malang, Rabu, 25 November 2020.
Kamaruddin menerangkan adanya naskah khotbah Jumat ini bukan tanpa sebab. Akan tetapi, diharapkan agar menjadi instrumen untuk memberikan informasi konstruktif kepada masyarakat. Sehingga dia menganggap Kemenag harus hadir untuk memfasilitasinya dengan menyusun naskah yang sesuai dengan perkembangan zaman di masyarakat.
”Khutbah Jumat itu juga perlu membahas masalah kekinian berikut solusinya. Itulah yang menjadi salah satu fokus dalam penyusunan naskah khutbah ini,” tuturnya.
Meski demikian, dia menyebutkan Kemenag RI tidak akan mewajibkan masyarakat untuk memakainya. Hanya saja, lanjut Kamaruddin, adanya naskah khutbah Jum’at yang disusun oleh para ulama, praktisi dan akademisi itu bisa menjadi alternatif untuk bisa digunakan semua kalangan.
”Meski bukan keharusan, naskah yang Kemenag susun ini bermutu. Baik dari sisi pesan maupun redaksi. Sehingga, pasti akan digunakan oleh masyarakat dan masjid-masjid di Indonesia,” tandasnya.
Penulis: Moh Badar Risqullah
Editor: Karebet