• Login
Bacaini.id
Monday, April 13, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Komisi I DPRD Trenggalek Desak Persiapan Pilkades 2027 Tanpa Tunggu PP Pusat

ditulis oleh Redaksi
25 February 2026 07:45
Durasi baca: 2 menit

Bacaini.id, TRENGGALEK – Keraguan Pemerintah Kabupaten Trenggalek terkait belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) mendapat respons tegas dari DPRD Trenggalek.

Komisi I DPRD Trenggalek meminta pemerintah daerah tidak menjadikan ketiadaan PP sebagai alasan untuk menunda atau memperlambat persiapan Pilkades Serentak 2027.

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mochamad Husni Tahir Hamid, menegaskan bahwa pemerintah daerah sejatinya sudah memiliki dasar hukum yang cukup untuk memulai tahapan persiapan Pilkades.

Menurutnya, perubahan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tidak mengubah keseluruhan mekanisme Pilkades.

“Pemerintah daerah tidak perlu beralasan menunggu PP. Perubahan undang-undang itu hanya soal durasi masa jabatan dan aturan calon tunggal. Di luar itu, aturan lama masih sangat relevan untuk digunakan,” tegas Husni.

Ia menjelaskan, dua poin utama yang diatur dalam undang-undang terbaru hanya menyangkut perpanjangan masa jabatan kepala desa serta mekanisme jika hanya terdapat satu calon.

Selebihnya, regulasi Pilkades yang selama ini digunakan dinilai masih bisa dijadikan rujukan dalam penyusunan tahapan teknis.

Terkait potensi munculnya calon tunggal di sejumlah desa, Husni mendorong Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk berani mengambil langkah adaptif. Ia menilai mekanisme yang telah diterapkan dalam pemilihan kepala daerah maupun pemilihan umum dapat diadopsi dan dituangkan dalam regulasi daerah.

“Jika ada desa dengan calon tunggal, kita bisa mengacu pada aturan Pilkada. Itu bisa dimasukkan ke dalam regulasi daerah. Pilkades adalah ranah pemerintah daerah, jadi ada ruang penyesuaian teknis,” jelasnya.

Berdasarkan data yang ada, sebanyak 128 desa di Kabupaten Trenggalek dijadwalkan mengikuti Pilkades Serentak 2027.

Dari jumlah tersebut, 123 kepala desa definitif akan mengakhiri masa jabatan pada 19 April 2027, sementara lima desa lainnya saat ini masih dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa.

Husni optimistis Pilkades Serentak 2027 dapat digelar tepat waktu asalkan seluruh pihak bergerak cepat dan solid dalam menyiapkan regulasi, anggaran, serta tahapan teknis lainnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan agar kewenangan bupati dalam mengangkat Penjabat Kepala Desa dilakukan secara objektif dan transparan.

Husni menekankan pentingnya dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan kesan penunjukan berbasis kedekatan personal.

Komisi I DPRD Trenggalek, lanjut Husni, berkomitmen mengawal seluruh proses Pilkades 2027 agar demokrasi di tingkat desa berjalan sehat, kompetitif, dan menghasilkan kepala desa dengan legitimasi yang kuat di mata masyarakat.(Aby/ADV)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Apel pagi ASN Pemkab Tulungagung tanpa kehadiran Bupati Gatut Sunu usai OTT KPK

Pertama Kali Apel Pagi ASN Pemkab Tulungagung Tanpa Bupati Gatut Sunu

Ilustrasi calon kepala daerah. Foto: istimewa

Dua Bupati Satu Pola, Korupsi yang Berulang di Tulungagung

Bocah 9 tahun ditemukan dalam mobil van setelah dikurung selama dua tahun di Prancis

Bocah 9 Tahun Dikurung 2 Tahun di Dalam Mobil Van, Kondisinya Memprihatinkan

  • Ilustrasi sekda. Foto: bacaini.id

    Pj. Sekda Kota Kediri Segera Diganti, Ditunjuk dari Pemkot Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemblokiran TPA Klotok Picu Krisis Sampah di Kota Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tulungagung Terjaring OTT KPK di Pendopo, Sejumlah Pejabat Ikut Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In