Bacaini.id, TRENGGALEK – Keraguan Pemerintah Kabupaten Trenggalek terkait belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) mendapat respons tegas dari DPRD Trenggalek.
Komisi I DPRD Trenggalek meminta pemerintah daerah tidak menjadikan ketiadaan PP sebagai alasan untuk menunda atau memperlambat persiapan Pilkades Serentak 2027.
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mochamad Husni Tahir Hamid, menegaskan bahwa pemerintah daerah sejatinya sudah memiliki dasar hukum yang cukup untuk memulai tahapan persiapan Pilkades.
Menurutnya, perubahan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tidak mengubah keseluruhan mekanisme Pilkades.
“Pemerintah daerah tidak perlu beralasan menunggu PP. Perubahan undang-undang itu hanya soal durasi masa jabatan dan aturan calon tunggal. Di luar itu, aturan lama masih sangat relevan untuk digunakan,” tegas Husni.
Ia menjelaskan, dua poin utama yang diatur dalam undang-undang terbaru hanya menyangkut perpanjangan masa jabatan kepala desa serta mekanisme jika hanya terdapat satu calon.
Selebihnya, regulasi Pilkades yang selama ini digunakan dinilai masih bisa dijadikan rujukan dalam penyusunan tahapan teknis.
Terkait potensi munculnya calon tunggal di sejumlah desa, Husni mendorong Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk berani mengambil langkah adaptif. Ia menilai mekanisme yang telah diterapkan dalam pemilihan kepala daerah maupun pemilihan umum dapat diadopsi dan dituangkan dalam regulasi daerah.
“Jika ada desa dengan calon tunggal, kita bisa mengacu pada aturan Pilkada. Itu bisa dimasukkan ke dalam regulasi daerah. Pilkades adalah ranah pemerintah daerah, jadi ada ruang penyesuaian teknis,” jelasnya.
Berdasarkan data yang ada, sebanyak 128 desa di Kabupaten Trenggalek dijadwalkan mengikuti Pilkades Serentak 2027.
Dari jumlah tersebut, 123 kepala desa definitif akan mengakhiri masa jabatan pada 19 April 2027, sementara lima desa lainnya saat ini masih dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa.
Husni optimistis Pilkades Serentak 2027 dapat digelar tepat waktu asalkan seluruh pihak bergerak cepat dan solid dalam menyiapkan regulasi, anggaran, serta tahapan teknis lainnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar kewenangan bupati dalam mengangkat Penjabat Kepala Desa dilakukan secara objektif dan transparan.
Husni menekankan pentingnya dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan kesan penunjukan berbasis kedekatan personal.
Komisi I DPRD Trenggalek, lanjut Husni, berkomitmen mengawal seluruh proses Pilkades 2027 agar demokrasi di tingkat desa berjalan sehat, kompetitif, dan menghasilkan kepala desa dengan legitimasi yang kuat di mata masyarakat.(Aby/ADV)





