• Login
Bacaini.id
Thursday, April 9, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Menkeu Purbaya Blacklist Penerima Beasiswa LPDP dan Minta Pengembalian Dana Pendidikan

ditulis oleh Redaksi
23 February 2026 15:48
Durasi baca: 3 menit
Menkeu Purbaya saat menyampaikan sikap tegas kepada penerima beasiswa LPDP. Foto: tangkapan layar

Menkeu Purbaya saat menyampaikan sikap tegas kepada penerima beasiswa LPDP. Foto: tangkapan layar

Bacaini.ID, KEDIRI – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta pengembalian seluruh dana pendidikan yang telah digunakan oleh penerima beasiswa LPDP termasuk bunganya. Hal ini memicu pertanyaan tentang nilai bea siswa yang dikeluarkan LPDP dan sumber keuangannya.

Dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin, 23 Februari 2026, Purbaya menyampaikan sikap tegas pemerintah sebagai respons atas polemik seorang alumni LPDP berinisial DS yang viral akibat unggahannya di media sosial. DS dinilai melakukan tindakan yang dianggap tidak menghargai negara, meski pendidikannya dibiayai oleh dana publik melalui LPDP.

“Pak Dirut LPDP sudah bicara dengan suaminya, dan setuju mengembalikan uang yang telah (diberikan) oleh LPDP, termasuk bunganya. Kalau saya taruh uang itu di bank kan juga ada bunganya,” kata Purbaya.

Purbaya juga mengingatkan kepada para penerima beasiswa LPDP untuk menjaga sikap, termasuk tidak menghina negara. Sebab dana beasiswa yang mereka terima berasal dari pajak dan sebagian hutang negara untuk membangun SDM rakyat.

“Nanti akan saya blacklist dia, di seluruh pemerintahan gak akan bisa masuk. Jangan menghina negara Anda sendiri,” tegas Purbaya.

Rincian Nilai dan Komponen Biaya Beasiswa LPDP

Beasiswa LPDP dikenal sebagai skema pembiayaan pendidikan yang sangat komprehensif. Setiap penerima menerima sejumlah komponen pembiayaan yang mencakup kebutuhan akademik maupun penunjang selama masa studi.

Berikut rincian komponen biaya yang umum diterima penerima LPDP, berdasarkan dokumen dan panduan pembiayaan resmi:

1. Dana Pendidikan

  • Tuition fee (biaya kuliah): Ditanggung penuh sesuai tagihan universitas (at cost).
  • Registration fee: Ditanggung penuh (at cost).
  • Tunjangan buku: Rp10.000.000 per tahun.
  • Penelitian:
    • Tesis: hingga Rp50 juta
    • Disertasi: hingga Rp150 juta
  • Seminar internasional: hingga Rp15 juta
  • Publikasi jurnal internasional: hingga Rp25 juta

2. Dana Pendukung

  • Transportasi internasional: at cost
  • Visa application fee: at cost
  • Asuransi kesehatan: hingga Rp29 juta per tahun
  • Dana kedatangan (settlement allowance): 200% dari living allowance
  • Tunjangan keluarga (khusus doktor): 25% dari living allowance per tanggungan
  • Tunjangan pendamping disabilitas: 25% dari living allowance

3. Dana Hidup Bulanan (Living Allowance)

Besaran tunjangan hidup menyesuaikan negara/kota tujuan. Contoh:

  • Amerika Serikat: USD 1.700 – 2.500/bulan
  • Inggris: GBP 1.250 – 1.600/bulan
  • Jepang: JPY 155.000 – 170.000/bulan

Komponen-komponen ini menggambarkan bahwa LPDP memberikan full coverage yang mencakup biaya akademik, biaya hidup, hingga dukungan pendamping. Sehingga total nilai beasiswa per awardee dapat mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, tergantung negara tujuan dan durasi studi.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: alumni lpdpbeasiswa lpdplpdpmenteri keuanganpurbaya yudhi sadewa
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi Pilkades serentak di Tulungagung 2027

Pilkades Serentak 243 Desa di Tulungagung Butuh Anggaran Rp50 Miliar

Halal Bihalal Dengan PGRI Kota Kediri, Gus Qowim Harap Perkuat Persaudaraan dan Tingkatkan Kualitas Pendidikan

pemusnahan rokok ilegal Sidoarjo

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 3,9 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp5,9 Miliar

  • Ilustrasi sekda. Foto: bacaini.id

    Pj. Sekda Kota Kediri Segera Diganti, Ditunjuk dari Pemkot Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemblokiran TPA Klotok Picu Krisis Sampah di Kota Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Wawali Blitar Elim Tyu Samba? Absen di Hari Jadi ke-120 Kota Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In