• Login
Bacaini.id
Friday, February 20, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Jejak Pencucian Uang Rp 25,8 Triliun di Balik Penggeledahan Toko Emas Semar Nganjuk

ditulis oleh Redaksi
20 February 2026 16:20
Durasi baca: 3 menit
Ilustrasi penggeledahan toko emas oleh Bareskrim. Foto: bacaini/AI

Ilustrasi penggeledahan toko emas oleh Bareskrim. Foto: bacaini/AI

Bacaini.ID, NGANJUK – Penggeledahan yang dilakukan Bareskrim Polri di Toko Emas Semar, Nganjuk, menguak skema besar pencucian uang dari jaringan penambangan emas ilegal di Kalimantan Barat yang beroperasi sejak 2019 hingga 2022.

Langkah penegakan hukum ini bukan sekadar penggerebekan toko emas, tetapi bagian dari upaya membongkar alur distribusi, penampungan, serta transaksi keuangan yang nilainya mencapai puluhan triliun rupiah.

Penggeledahan Serentak di Tiga Lokasi

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggelar operasi besar pada Kamis, 19 Februari 2026. Penggeledahan dilakukan serentak di tiga titik, yakni dua lokasi di Nganjuk, termasuk Toko Emas Semar di Jalan Ahmad Yani, dan satu rumah di Surabaya. Langkah ini merupakan tindak lanjut penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Berdasarkan hasil penyidikan, penegak hukum menemukan adanya alur distribusi emas ilegal dan aliran dana mengarah ke berbagai pihak. Fakta ini terungkap melalui persidangan kasus pertambangan ilegal di Kalbar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Transaksi Mencurigakan Capai Rp 25,8 Triliun

Dalam pengembangan kasus, penyidik bekerja sama dengan PPATK menelusuri transaksi yang diduga terkait dengan tata niaga emas ilegal. Hasil analisis PPATK menunjukkan angka mengejutkan: nilai transaksi emas yang diduga berasal dari tambang ilegal mencapai Rp 25,8 triliun selama periode 2019–2025.

Modus utamanya melibatkan pembelian emas hasil tambang ilegal oleh toko atau perusahaan tertentu, kemudian memurnikan atau menjualnya kembali melalui perusahaan pemurnian emas maupun eksportir. Pola ini memperlihatkan upaya sistematis untuk mencuci hasil kejahatan melalui jalur perdagangan emas resmi.

Penggeledahan 16 Jam

Penggeledahan di Toko Emas Semar berlangsung lebih dari 16 jam, dimulai pukul 09.00 WIB hingga 01.30 dini hari. Polisi meneliti perhiasan satu per satu untuk memastikan asal-usulnya. Sejumlah boks besar berisi perhiasan emas dan dokumen disita sebagai barang bukti.

Koordinator Pasar Wage yang menjadi saksi penggeledahan menuturkan bahwa seluruh emas di etalase diperiksa dengan cermat, sementara empat karyawan toko turut dimintai keterangan. Proses panjang ini menunjukkan kedalaman analisis penyidik dalam memetakan kemungkinan aliran barang dari tambang ilegal.

Dugaan Jaringan Besar Penampungan Emas Ilegal

Dalam keterangan resminya, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pelaku lapangan, tetapi juga kepada pihak yang diduga menampung atau memanfaatkan hasil tambang ilegal. Pendekatan TPPU dilakukan untuk memutus mata rantai kejahatan, menarget seluruh pihak yang terlibat mulai dari sumber, penampung, pemurni, hingga distributor.

Selain di Nganjuk, penggeledahan rumah di Surabaya juga memperkuat dugaan bahwa lokasi tersebut berfungsi sebagai penampungan atau tempat pengolahan emas ilegal. Penggeledahan berlangsung hingga delapan jam dan dipimpin langsung oleh Dittipideksus.

Berawal dari Penambangan Ilegal di Kalbar

Kasus TPPU ini merupakan turunan dari perkara pertambangan ilegal di Kalimantan Barat pada 2019–2022, di mana putusannya telah inkrah. Dari perkara asal itulah penyidik menelusuri aliran emas dan dana yang diduga bercampur dalam sistem perdagangan emas nasional. Temuan aliran dana lintas wilayah dan besarannya yang fantastis mempertegas adanya jaringan terorganisir yang beroperasi dalam jangka panjang.

Hingga kini, puluhan saksi telah diperiksa, dan penyidik masih terus mengumpulkan bukti guna menetapkan pihak yang dinilai paling bertanggung jawab. Penegakan hukum ini diharapkan membongkar sepenuhnya jejaring distribusi emas ilegal yang sebelumnya sulit terdeteksi karena melebur dalam rantai perdagangan emas formal.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: emas ilegalpenambangan emaspencucian uangtoko emas semar nganjukTPPU
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi rokok elektrik atau vape. Foto: unsplash

BNN Rekomendasikan Vape Dilarang di Indonesia

Ilustrasi penggeledahan toko emas oleh Bareskrim. Foto: bacaini/AI

Jejak Pencucian Uang Rp 25,8 Triliun di Balik Penggeledahan Toko Emas Semar Nganjuk

AKBP Didik Putra Kuncoro dan istrinya Miranti Afriana. Foto: istimewa

Istri Kapolres Bima dan Seorang Polwan Positif Narkoba, Tidak Ditetapkan Tersangka

  • Gedung SDN Tlogo 2 Kanigoro yang masih digunakan 182 siswa

    Pemkab Blitar Tabrak KDMP, Tolak Alih Fungsi SDN Tlogo 2 karena Masih Dipakai 182 Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Worldwide Latina Belt, Benarkah Orang Indonesia Berkarakter Latin? Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Pencucian Uang Rp 25,8 Triliun di Balik Penggeledahan Toko Emas Semar Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In