Bacaini.ID, KEDIRI – Praktik penyelundupan ilegal yang melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tak pernah usai. Serangkaian operasi tangkap tangan (OTT), penggeledahan, serta pengungkapan aliran dana suap terus berlangsung dari zaman ke zaman.
Lembaga antirasuah dan Kejaksaan Agung kini menelusuri rangkaian modus yang memungkinkan barang-barang KW, palsu, dan ilegal masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik. Diduga praktik korupsi dan manipulasi sistem pengawasan impor ini sudah berlangsung sistematis sejak Oktober 2025.
Manipulasi Jalur Pemeriksaan
KPK mengungkap bahwa sejumlah pejabat DJBC bekerja sama dengan pihak PT Blueray untuk mengatur jalur pemeriksaan dalam sistem targeting. Jalur merah yang seharusnya mewajibkan pemeriksaan fisik, diubah menjadi jalur hijau hanya melalui penyesuaian parameter internal.
Menurut penyidik, seorang pegawai DJBC bernama Filar bahkan diperintahkan langsung oleh atasannya untuk menyusun rule set jalur merah hingga mencapai 70 persen, sebuah manipulasi yang membuat barang impor dari PT Blueray otomatis lolos tanpa pemeriksaan detail.
Akibat rekayasa itu, berbagai jenis barang KW, termasuk sepatu dan komoditas lain yang berpotensi merugikan produsen dalam negeri, masuk secara bebas ke pasar Indonesia. KPK menegaskan bahwa dampak ekonomi dari praktik tersebut bersifat signifikan karena mengganggu persaingan usaha yang sehat.
‘Jatah Bulanan’ Bernilai Fantastis
Lebih dari sekadar manipulasi sistem, KPK juga menemukan adanya pola setoran rutin setiap bulan kepada oknum pegawai DJBC. Penelusuran menunjukkan bahwa aliran dana yang diberikan pihak importir mencapai kisaran Rp 7 miliar per bulan, diberikan selama Desember 2025 hingga Februari 2026.
Pemberian uang itu dilakukan untuk memastikan bahwa pengondisian jalur impor tetap berjalan lancar dan barang-barang PT Blueray lolos tanpa hambatan.

Diskresi Pejabat Jadi Celah Korupsi
KPK juga menyoroti aspek kelemahan sistemik berupa pemanfaatan celah diskresi pejabat dan lemahnya integrasi data dalam sistem Indonesia Single Risk Management (ISRM). Dalam praktiknya, sejumlah pegawai DJBC diduga mengondisikan risk profile importir agar masuk kategori risiko rendah, membuka jalan bagi mereka untuk memperoleh izin impor dengan lebih mudah.
Model manipulasi administratif ini dinilai memicu praktik rent seeking dan pengaturan jalur clearance barang secara ilegal.
KPK Sita 5 Koper Berisi Rp 5 Miliar
Dalam penggeledahan lanjutan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, KPK menyita sedikitnya 5 koper uang tunai bernilai sekitar Rp 5 miliar, terdiri dari Rupiah, Dollar AS, Dollar Singapura, Hong Kong Dollar, dan Ringgit. Bukti elektronik dan berbagai dokumen juga diamankan untuk dianalisis lebih lanjut oleh penyidik.
Temuan uang tunai dalam jumlah besar ini merupakan bagian dari total barang bukti yang diperkirakan mencapai Rp 40,5 miliar, termasuk logam mulia dan berbagai mata uang asing.
KPK telah menetapkan enam tersangka utama dalam kasus korupsi impor ini. Mereka terdiri dari tiga pejabat internal DJBC dan tiga pihak dari PT Blueray:
- Rizal (Mantan Direktur Penindakan & Penyidikan DJBC),
- Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC),
- Orlando Hamonangan (Kasi Intel DJBC),
- John Field (Pemilik PT Blueray),
- Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi),
- Dedy Kurniawan (Manajer Operasional).
Salah satu tersangka, John Field, bahkan sempat melarikan diri ketika hendak ditangkap sehingga KPK menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri.
Kejaksaan Agung Turun Tangan
Selain KPK, Kejaksaan Agung juga menangani kasus lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan di sektor kepabeanan, termasuk dugaan manipulasi ekspor CPO yang menyeret 11 tersangka. Proses pemeriksaan terhadap pejabat DJBC dilakukan paralel untuk melihat keterkaitan antara kasus suap impor dan penyimpangan lain dalam pengelolaan ekspor-impor.
KPK telah melakukan OTT terhadap 17 orang dalam kasus ini dan menahan lima tersangka sejak awal Februari 2026. Penyidik menegaskan bahwa pola korupsi yang terbongkar adalah indikasi kuat perlunya perombakan sistem kepabeanan, terutama integrasi data dan penghapusan ruang diskresi yang berlebihan.
KPK juga mengingatkan bahwa praktik pengondisian jalur impor yang merugikan UMKM dan pelaku usaha domestik harus dihentikan melalui kontrol internal yang lebih ketat serta penegakan hukum yang konsisten.
Penulis: Hari Tri Wasono





