Bacaini.ID, BLITAR – Pemerintah Kabupaten Blitar Jawa Timur menolak pengalihan gedung SDN Tlogo 2 Kanigoro menjadi bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Pemkab Blitar terang-terangan tidak merekomendasikan pembongkaran gedung sekolah karena masih digunakan sebagai kegiatan belajar mengajar 182 siswa.
Bupati Blitar Rijanto disebut Sekda Kabupaten Blitar Khusna Lindarti menegaskan kalau pendidikan merupakan skala prioritas yang tidak boleh dikalahkan oleh KDMP.
“Pesan Pak Bupati kepada tokoh-tokoh (di Tlogo) jelas dan gamblang. Intinya pendidikan itu juga program strategis nasional. Pendidikan jangan sampai dikalahkan,” ujar Khusna Lindarti kepada wartawan Senin (16/2/2026).
Baca Juga:
- Warga Wonodadi Blitar Protes Lokasi Gedung KDMP, Dinas: Kurang Sosialisasi
- Sekolah atau Koperasi? 9 SD di Tulungagung Diusulkan Jadi Gerai KDMP, 3 Masih Aktif
Namun kendati demikian, lanjut Khusna Lindarti, Pemkab Blitar bukan berarti tidak mendukung pelaksanaan program KDMP, khususnya di Desa Tlogo Kanigoro.
Pemkab Blitar ditegaskanya mendukung program KDMP. Namun harus ada kesepakatan para pihak dan tidak mengalahkan kegiatan pendidikan yang ada. “Kita tetap mendukung (KDMP),” tegas Khusna Lindarti.
Khusna mempersilahkan para pihak yakni, sekolahan dan pihak desa untuk berunding, berkomunikasi dan berkoordinasi. Namun pesannya, sekolahan harus mendapat tempat yang layak untuk pendidikan.
Pemkab tidak berharap keberadaan KDMP di Desa Tlogo mengorbankan pendidikan. “Sekolahan harus mendapatkan tempat yang layak untuk pendidikan. Jangan sampai dikalahkan,” terangnya.
Polemik pendirian KDMP di Desa Tlogo diketahui mencuat setelah hendak dipakainya gedung SDN Tlogo 2 untuk KDMP. Pihak desa sempat mengajukan izin hibah ke Pemkab Blitar.
Permasalahannya gedung sekolah yang diminta dan rencananya akan dibongkar untuk bangunan baru KDMP masih dipakai kegiatan belajar mengajar. Tercatat ada sebanyak 182 siswa.
Sekolah memang memiliki aset gedung lain. Namun gedung yang ada tersebut dinilai tidak layak. Sekda Khusna Lindarti menambahkan, gedung sekolah yang ada boleh dipakai.
Namun syaratnya kata dia harus ada gedung pengganti untuk anak-anak SDN Tlogo 2. Selama belum ada pengganti yang layak, Pemkab Blitar menolak pengalihan menjadi gedung KDMP.
“Siapkan dulu gedung penggantinya baru nanti pindahkan anak-anak ini,” pungkasnya.
Penulis: Solichan Arif





