Bacaini.ID, BLITAR – Puluhan warga Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung Jawa Timur mendatangi kantor Perum Perhutani KPH Blitar untuk melakukan audensi terbuka terkait pengelolaan kawasan hutan dan lahan KHDPK Jumat (13/2/2026).
Mohammad Trijanto, SH, MM, MH, pendamping warga sekaligus konsultan hukum dari Revolutionary Law Firm menegaskan audiensi antara warga dengan pihak Perhutani bukan forum basa-basi.
Audiensi yang digelar untuk memutuskan arah kebijakan yang menyangkut hak hidup masyarakat kawasan hutan. Sebab sebelumnya warga sudah bersiap menggelar aksi besar-besaran.
“Ini bukan forum basa-basi. Kami selaku pendamping masyarakat memilih jalur dialog agar negara hadir lewat kebijakan, bukan benturan. Hari ini Perhutani menyatakan kesediaan menyepakati tuntutan warga,” tegas Trijanto Jumat (13/2/2026).
Baca Juga:
- Demo Berantas Mafia Tanah di Blitar, Bupati Dipaksa Keluar
- Pemerintahan Rijanto-Beky di Blitar Dituding yang Terburuk
- 9 Tuntutan Massa Petani Blitar di Hari Tani Nasional
Kesepakatan pertama antara warga dengan pihak Perhutani terkait penebangan pohon di lahan KTH Jenglong dan Jegu. Warga telah mengantongi SK sejak 2024, namun belum bisa mengelola lahan karena masih ada tanaman produksi Perhutani.
Dalam audensi disepakati penebangan akan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Ini bukan klaim sepihak. Masyarakat punya SK, artinya hak kelola sudah sah. Kalau masih ditanami pohon, itu justru menghambat mandat negara sendiri,” terang Trijanto.
Kesepakatan kedua terkait kawasan Wonotirto dengan luasan sekitar 100 hektar yang masuk dalam SK 149 terbaru. Trijanto menegaskan batas waktu pengelolaan Perhutani hanya sampai Juli 2027.
“Kami ingatkan dengan tegas, ini bukan area abu-abu. Negara sudah menetapkan lewat SK. Maka Perhutani wajib menyesuaikan, bukan menunda,” tambahnya.
Trijanto juga mengingatkan habisnya masa nota kesepahaman antara PTPN dan Perhutani. Ditegaskannya, ketika MoU berakhir tidak boleh terjadi penguasaan sepihak.
“Harus kembali ke ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara untuk lahan di wilayah Tulungagung, audiensi menghasilkan kesepakatan pengelolaan lahan KHDPK di Molang melalui koperasi masyarakat.
Menurut Trijanto, hal ini bukan soal proyek melainkan kedaulatan warga atas ruang hidupnya. Karenanya masyarakat didorong membentuk koperasi agar pengelolaan sah dan berkelanjutan.
Trijanto juga mengatakan, meski mengedepankan dialog, Revolutionary Law Firm mengingatkan jika kesepakatan yang dibuat dalam audiensi bersifat mengikat secara moral dan politis.
“Kalau ini tidak dijalankan, maka aksi tetap menjadi opsi konstitusional. Warga tidak menuntut lebih, mereka hanya menagih apa yang sudah diputuskan negara,” pungkasnya.
Kepala KPH Blitar, Beny Mukti, B.Sc.F, mengakui bahwa kebijakan penetapan kawasan hutan melalui SK Menteri LHK Nomor 148 dan 149 Tahun 2025 masih dalam tahap implementasi.
Ia mengatakan pihaknya hanya sebagai operator. Seluruh kewenangan perizinan berada di Kementerian LHK. “Tapi hari ini kita sudah menyamakan persepsi soal wilayah Perhutani dan wilayah KHDPK,” ujarnya.
Beny Mukti berharap hasil audiensi bersama warga menjadi jalan tengah antara kepentingan masyarakat dan keberlanjutan hutan. Audiensi menjadi manifestasi jika konflik lahan tidak selalu berakhir di jalanan.
“Target pemerintah jelas: masyarakat sejahtera, hutan tetap lestari,” pungkasnya.
Penulis: Solichan Arif





