• Login
Bacaini.id
Tuesday, May 19, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Sleman Viral Lagi! Lawan Klitih Berujung Penjara 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

Vonis 8–10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada tujuh warga Sleman usai pengeroyokan terduga klitih memicu perdebatan panas soal batas bela diri dan main hakim sendiri

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
11 February 2026 12:46
Durasi baca: 3 menit
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Sleman saat majelis hakim membacakan vonis 8–10 tahun penjara kepada tujuh terdakwa kasus pengeroyokan terduga klitih

Sleman viral lagi setelah tujuh warga divonis 8–10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus pengeroyokan terduga klitih. Putusan ini kembali memicu polemik soal batas membela diri dan tindakan main hakim sendiri (foto/Instagram)

Bacaini.ID, KEDIRI — Sleman kembali viral dengan fenomena hukuman penjara bagi orang-orang yang melawan kejahatan.

Setelah belum lama kasus korban jambret yang dihukum karena mengejar penjambret yang tewas karena kecelakaan tunggal, kini media sosial ramai dengan dihukumnya para pelawan klitih.

Pengadilan Negeri Sleman pada Selasa (10/2/2026) menjatuhkan vonis pidana penjara 8 hingga 10 tahun kepada tujuh terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur yang diduga sebagai komplotan klitih yang meresahkan.

Baca Juga:

  • Membela Diri tapi Dipidana? Mengurai Noodweer di Balik Kasus Hogi Minaya Sleman
  • Istighfar di DPR, Kapolresta Sleman Salah Hukum

Masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda 1 miliar rupiah. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.

Majelis hakim juga mewajibkan para terdakwa membayar restitusi kepada orang tua korban meninggal dunia Rp348.138.500.

Apabila restitusi tidak dibayarkan selama jangka waktu 30 hari setelah keputusan hukum tetap, maka harta benda para terdakwa dapat disita untuk membayar restitusi atau diganti dengan pidana kurungan maksimal 6 bulan.

Majelis hakim menyatakan tujuh orang terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan main hakim sendiri, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka berat. 

Kronologi Kasus Klitih Sleman

Peristiwa ini bermula pada 9 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu beberapa warga Mlati melihat sekumpulan anak muda yang berkumpul di sekitar wilayah tersebut.

Warga menaruh curiga karena melihat salah satu dari sekumpulan anak muda menutupi tubuhnya menggunakan buku dan lakban.

Menduga mereka akan melakukan tawuran, warga menegur kelompok tersebut agar segera membubarkan diri. Dan kecurigaan warga terbukti saat merazia mereka.

Mereka menemukan sarung yang berisi berbagai senjata tajam, mulai dari pedang, celurit, gir, hingga senjata jenis corbek sepanjang 1,3 meter.

Sekumpulan pemuda ini kemudian melarikan diri, namun dua orang di antaranya berhasil ditangkap warga yang secara spontan terjadi kekerasan hingga salah satu tewas dan korban lainnya luka parah.

Kasus ini menjadi kontroversi karena Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap warga yang dianggap melakukan tindakan main hakim sendiri.

Perdebatan oleh warganet mengenai batas membela diri dan tindakan kriminal menjadi panas di media sosial. Aparat penegak hukum dianggap tidak berpihak kepada masyarakat yang turut serta menjaga keamanan lingkungan.

Pemerintah Kabupaten Sleman bersama kepolisian sebenarnya telah melakukan upaya preventif dengan maraknya fenomena klitih.

Salah satunya dengan menerapkan jam malam yang tertuang dalam Peraturan Bupati No 16 Tahun 2019 tentang jam istirahat anak (pukul 22.00 – 04.00 WIB) untuk menekan mobilitas remaja di malam hari.

Selain itu Polresta Sleman juga secara rutin melakuka patroli di titik-titik rawan untuk mengamankan remaja yang berkeliaran dengan membawa senjata tajam.

Namun sepertinya langkah ini tak cukup menghentikan maraknya klitih yang meresahkan masyarakat hingga warga berinisiatif melakukan penanganan sendiri. 

Penulis: Bromo Liem

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: sleman viral lagi kasus klitih
Via: persidangan di sleman kasus klitih
Tags: berita viralhukumklitihkriminalmain hakim sendiripn slemanSlemanvonis pengadilan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi kekerasan pada jurnalis. Foto: istimewa

Sikap Tempo Atas Penahanan Reporternya oleh Tentara Israel

Muh Samanhudi Anwar usai memenangkan pemilihan Ketua KONI Kota Blitar 2026-2030

Samanhudi Menang Pemilihan KONI Kota Blitar, Sebut Harga Diri Putra Daerah

Foto: BK Widhiasto by AI

Kurs di Atas Piring Rakyat: Membedah Regulatory Capture dan Fondasi Sosio-Demokrasi

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In