• Login
Bacaini.id
Thursday, September 24, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tiga Anggota KPU Dipecat, Mulai Main Perempuan Hingga Terima Uang

ditulis oleh Hari Tri Wasono
9 February 2026 18:00
Durasi baca: 2 menit
Papan nama DKPP. Foto: istimewa

Papan nama DKPP. Foto: istimewa

Bacaini.ID, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada tiga penyelenggara pemilu. Mereka terbukti melakukan pelanggaran berat yang merusak citra penyelenggara pemilu

Tiga penyelenggara pemilu tersebut adalah Firman Iman Daeli (Anggota KPU Kabupaten Nias Barat), Muhammad Habibi (Anggota KPU Kota Bogor), dan Adi Wetipo (Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan). Sanksi pemberhentian tetap dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Firman Iman Daeli selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo membacakan amar putusan perkara Nomor 200-PKE-DKPP/X/2025, dikutip dari laman dkpp.go.id.

Firman Iman Daeli dinilai terbukti menjalin hubungan di luar pernikahan dengan seorang perempuan. Berdasar keterangan dari Polres Nias, dalam sidang pemeriksaan yang diadakan DKPP secara tertutup pada 21 Januari 2026, Firman bahkan sempat terjaring oleh istrinya sendiri sedang berada di dalam kamar perempuan tersebut.

Firman melanggar Ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan huruf g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sementara Anggota KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi terbukti memberdayakan penyelenggara pemilu tingkat ad hoc untuk memenangkan salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pilkada Kota Bogor Tahun 2024. Berdasar keterangan yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, praktik ini melibatkan 10.936 penyelenggara pemilu tingkat ad hoc, dengan rincian: 22 orang unsur PPK, 204 orang unsur PPS, dan 10.710 unsur KPPS.

Pada sidang pemeriksaan terungkap bahwa Muhammad Habibi melakukan komunikasi dengan Pengadu selaku Anggota PPK Bogor Tengah sejak 4 November 2024. Muhammad Habibi juga diketahui pernah meminta Pengadu untuk mengambil uang sejumlah Rp3,7 miliar dari seseorang di Gardenia Hill Bogor. Setelah dihitung, uang tersebut dimasukkan dalam 1.500 amplop yang masing-masing amplopnya berisi Rp2 juta.

Dalam pertimbangan putusan, DKPP juga mengingatkan KPU lebih selektif lagi dalam merekrut penyelenggara pemilu ad hoc. Menurut DKPP, penyelenggara pemilu yang terpilih dalam proses seleksi harus mampu mempraktikkan prinsip-prinsip pemilu serta berani menolak segala bentuk tekanan, kepentingan, maupun godaan.

Sementara satu penyelenggara pemilu lain yang mendapat sanksi Pemberhentian Tetap adalah Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan, Adi Wetipo. Ia terbukti tidak bekerja penuh waktu sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan karena secara bersamaan juga aktif melaksanakan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: asusiladkppkpu kota bogorkpu nias baratkpu provinsi papua pegununganmoney politic
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Perempuan memiliki tabungan pribadi dalam pernikahan

Perempuan Punya Tabungan Rahasia dari Pasangan, Wajarkah? Ini Bedanya Privasi dan Menyembunyikan Uang

PFI mendesak Basarnas membuka kembali operasi SAR lima jurnalis foto yang hilang di Selat Sunda

PFI Desak Basarnas Buka Lagi Operasi SAR, 5 Jurnalis Foto Hilang di Selat Sunda

Diskon tiket kereta KAI 10 persen untuk dosen dan alumni dua kampus di Madiun

KAI Beri Diskon Tiket Kereta 10 Persen untuk Dosen dan Alumni 2 Kampus di Madiun

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In