Bacaini.ID, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengungkap salah satu kasus kejahatan keuangan terbesar dalam sejarah Indonesia. Temuan yang diumumkan pada awal Februari 2026 ini menunjukkan perputaran dana dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan distribusi emas ilegal mencapai Rp 992 triliun selama periode 2023-2025.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana telah menyerahkan data temuan ini kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Struktur Transaksi Ilegal
Transaksi Langsung PETI: Rp 185,03 triliun
- Aktivitas penambangan emas tanpa izin di berbagai wilayah Indonesia
- Melibatkan jaringan dari level penambang hingga eksportir ilegal
- Tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, dan Jawa
Aliran Emas ke Pasar Luar Negeri: Rp 517,47 triliun
- Dikategorikan sebagai Green Financial Crime (kejahatan keuangan lingkungan)
- Emas hasil PETI yang mengalir ke pasar internasional
- Melibatkan skema pencucian uang berlapis untuk menyamarkan asal-usul dana
Total Perputaran Dana: Rp 992 triliun
- Mencakup seluruh ekosistem perdagangan emas ilegal
- Transaksi dilakukan dalam beberapa lapisan melibatkan banyak pihak
- Merugikan negara secara sistematis dan terstruktur
Dampak Sistemik Kejahatan
Kerugian Negara:
- Hilangnya hak negara berupa pajak, royalti, dan penerimaan negara bukan pajak
- Kerusakan lingkungan yang memerlukan biaya pemulihan sangat tinggi
- Gangguan terhadap stabilitas pasar komoditas strategis domestik
Dampak Sosial dan Lingkungan:
- Eksploitasi tenaga kerja masyarakat miskin di daerah penambangan
- Kerusakan ekosistem dan pencemaran lingkungan masif
- Gangguan terhadap mata pencaharian masyarakat lokal yang bergantung pada sumber daya alam
Langkah Kementerian ESDM
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan bahwa kementerian sedang melakukan konfirmasi intensif dengan PPATK untuk memastikan negara memperoleh haknya dari aktivitas ilegal ini. Mengingat kompleksitas transaksi yang terjadi dalam beberapa lapisan dan melibatkan banyak pihak, diperlukan penelusuran detail agar hak negara tidak hilang.
Koordinasi Penegakan Hukum
Lembaga Terlibat:
- PPATK sebagai lembaga analisis transaksi keuangan
- Kejaksaan Agung untuk proses penyidikan dan penuntutan
- Kepolisian untuk penyelidikan dan penangkapan pelaku
- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Strategi Penindakan:
- Pelacakan aset dan klaim ganti rugi terhadap kerugian negara
- Penyitaan aset yang diperoleh secara ilegal
- Pengungkapan jaringan pelaku dari level penambang hingga eksportir
- Koordinasi dengan lembaga internasional untuk melacak aliran dana ke luar negeri
Kategori Green Financial Crime
PPATK mengkategorikan kasus ini sebagai bagian dari kejahatan keuangan lingkungan yang menjadi tindak pidana asal dengan nilai transaksi terbesar sepanjang 2025. Selain sektor pertambangan emas, terdapat juga:
Sektor Lingkungan Hidup: Rp 198,70 triliun
Sektor Kehutanan: Rp 137 miliar (jual beli kayu hasil penebangan ilegal)
Aktivitas ilegal ini berkontribusi terhadap:
- Kelangkaan komoditas emas di pasar domestik
- Kenaikan harga emas yang tidak wajar
- Gangguan terhadap stabilitas pasar komoditas strategis nasional
Informasi ini telah dikonfirmasi melalui sumber-sumber resmi dan terpercaya, termasuk pernyataan langsung dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung. Data temuan telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk proses penyelidikan lebih lanjut, menunjukkan kredibilitas dan validitas informasi.
Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan keuangan di sektor sumber daya alam telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir dengan skala yang mengancam stabilitas ekonomi nasional. Pemerintah berkomitmen melakukan penegakan hukum tegas dan pemulihan hak negara atas sumber daya alam yang telah dieksploitasi secara ilegal.
Penulis: Litbang Bacaini.ID





