• Login
Bacaini.id
Thursday, January 29, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Membela Diri tapi Dipidana? Mengurai Noodweer di Balik Kasus Hogi Minaya Sleman

Ketika korban kejahatan membela diri, hukum justru menjeratnya, kasus Hogi Minaya membuka perdebatan soal penerapan noodweer oleh aparat

ditulis oleh Editor
29 January 2026 12:25
Durasi baca: 5 menit
Ilustrasi korban kejahatan yang membela diri namun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus noodweer Hogi Minaya di Sleman

Mengurai Noodweer dalam kasus Hogi Minaya korban penjambretan jadi tersangka (foto ilustrasi/Unsplash)

Bacaini.ID, KEDIRI – Kurangnya pendekatan noodweer (pembelaan terpaksa) yang membuat korban kejahatan ditetapkan tersangka oleh polisi hanya karena pelaku kejahatan tewas.

Yang terbaru terjadi di Sleman Yogyakarta. Polresta Sleman menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka setelah penjambret tas istrinya tewas dalam kecelakaan tunggal karena ia kejar.

Kasus korban dijadikan tersangka oleh polisi lantaran pelaku kejahatan tewas nyatanya bukan pertama kali terjadi di Indonesia.

Dalam prosedur kepolisian, setiap orang meninggal dunia secara tidak wajar, polisi memang berkewajiban membuka penyidikan.

Hanya saja penyidik selalu mengedepankan pendekatan legalistik tanpa mempertimbangkan alasan pembenar seperti noodweer. Akibatnya status tersangka muncul secara otomatis karena didasarkan ada korban jiwa.

Berikut penjelasan terkait dengan noodweer yang harusnya menjadi pertimbangan polisi dalam memulai proses penyidikan.

Baca Juga: Istighfar di DPR, Kapolresta Sleman Salah Hukum

Pasal yang Mengatur Cara Membela Diri

Dalam hukum pidana Indonesia, Noodweer (Pembelaan Terpaksa) adalah alasan pembenar yang membuat seseorang yang melakukan tindak pidana tidak bisa dihukum.

Aturan ini berakar dari prinsip bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kejahatan. Berdasarkan KUHP, noodweer (Pembelaan Terpaksa) mencakup detail syarat hukum dan aspek psikologis yang membedakannya dari tindak pidana biasa:

• Dasar Hukum Utama

Pasal 49 Ayat (1) KUHP Lama: Menyatakan bahwa seseorang tidak dipidana jika melakukan perbuatan untuk pembelaan terpaksa karena adanya serangan atau ancaman serangan yang seketika itu juga dan melawan hukum.

Pasal 34 KUHP Baru (UU 1/2023): Mempertegas prinsip yang sama, di mana tindakan membela diri dari kejahatan tidak dijatuhi sanksi pidana jika memenuhi syarat tertentu. 

• Syarat Mutlak Noodweer

Agar tindakan membela diri dianggap sah, tiga unsur ini harus terpenuhi secara kumulatif.

Serangan Seketika

Serangan tersebut sedang terjadi atau baru saja akan dimulai (ancaman sangat dekat). Jika pelaku sudah lari jauh namun tetap dikejar untuk membalas, legalitas pembelaannya sering dipertanyakan.

Melawan Hukum

Serangan tersebut harus bersifat ilegal. Noodweer tidak berlaku terhadap polisi yang sedang melakukan penyitaan resmi. Kepentingan yang Dilindungi
Hukum hanya membolehkan pembelaan untuk melindungi diri sendiri atau orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda. 

• Noodweer-Exces (Pembelaan Melampaui Batas)

Diatur dalam Pasal 49 Ayat (2) KUHP, ini merupakan alasan untuk ‘dimaafkan’ jika tindakan seseorang dianggap berlebihan.

Tindakan berlebih tersebut harus lahir dari guncangan jiwa yang hebat (hevige gemoedsbeweging) akibat serangan yang dialami.

Misalnya, seseorang yang melihat keluarganya terancam nyawanya mungkin akan menyerang pelaku secara brutal karena panik luar biasa. Secara hukum, ia bisa dibebaskan dari pidana karena faktor psikologis ini. 

• Proporsionalitas

Poin ini yang sering kali menimbulkan perdebatan dan membuat polisi menetapkan status tersangka. Dalam kasus Hogi Minaya, ia dianggap ‘tidak seimbang’ karena pelaku kejahatan menggunakan motor, sementara Hogi mengejar menggunakan mobil.

Jaksa dan hakim akan melihat apakah kekuatan yang digunakan seimbang dengan ancaman yang ada. Jika ancamannya kecil tetapi balasannya mematikan tanpa ada ‘guncangan jiwa’, maka sulit dikategorikan sebagai noodweer. 

Kenali Beda Membela Diri dan Main Hakim Sendiri

Agar tidak terjebak dalam situasi yang dianggap main hakim sendiri, berikut beda antara membela diri dan main hakim sendiri, dikutip dari Hukumonline:

• Waktu Kejadian (Immediacy)

Pembelaan Diri: Dilakukan detik itu juga saat nyawa atau harta terancam.

Main Hakim Sendiri: Dilakukan saat pelaku sudah menyerah, sudah tertangkap warga, atau kejadian sudah lewat.

• Tujuan Tindakan

Pembelaan Diri: Tujuannya cuma satu, menghentikan serangan. Begitu pelaku jatuh atau lari, berhenti menyerang.

Main Hakim Sendiri: Tujuannya menghukum atau balas dendam.

• Proporsionalitas (Keseimbangan)

Pembelaan Diri: Menggunakan cara yang perlu saja. Kalau bisa dilumpuhkan dengan tangan kosong, jangan langsung menggunakan senjata tajam (kecuali terdesak/guncangan jiwa).

Main Hakim Sendiri: Biasanya brutal dan tidak masuk akal.

Agar aman secara hukum, jika sudah berhasil melumpuhkan penjahat sebaiknya melakukan hal berikut ini.

• Stop Serangan: Begitu pelaku sudah tidak berdaya, hentikan serangan.

• Amankan, Bukan Siksa: Ikat tangannya jika perlu, lalu segera telepon polisi.

• Dokumentasi: Jika memungkinkan, rekam situasi setelah kejadian sebagai bukti tidak melakukan penyiksaan setelah dia menyerah.

Jika mengalami peristiwa seperti Hogi Minaya, membela diri dan pelaku kejahatan tewas, langkah yang harus diambil menurut pakar hukum adalah segera melapor ke polisi.

Jadilah pihak pertama yang melaporkan peristiwa tersebut. Dalam hukum, siapa yang melapor pertama kali sering kali dianggap sebagai pihak yang memiliki itikad baik.

Jika menunggu diciduk, polisi akan menganggap sebagai pelaku kriminal yang mencoba melarikan diri.

Penulis: Bromo Liem

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: kasus noodweer
Via: kasus hogi minaya
Tags: bacaini.idkasus hogi minayanoodweerpolresta sleman
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Aktivitas di peternakan ayam di Kediri Foto: Bacaini/Novira

Jahatnya Kartel Ayam Terhadap Peternak Kecil

Ilustrasi peternakan ayam. Foto: istimewa

Mengenal Kartel Ayam Yang Sedang Dilawan Pemerintah

Ilustrasi korban kejahatan yang membela diri namun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus noodweer Hogi Minaya di Sleman

Membela Diri tapi Dipidana? Mengurai Noodweer di Balik Kasus Hogi Minaya Sleman

  • Infografik daftar event Jawa Timur yang masuk Karisma Event Nusantara (KEN) 2026

    KEN 2026 Jawa Timur: Kediri, Blitar, Tulungagung Gugur, Trenggalek Melaju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Curhat Ressa di Podcast Denny Sumargo Bikin Publik Berbalik Serang Denada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Timur, BMKG Sebut Blitar Raya hingga Madura Jalur Utama Angin Kencang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In