Bacaini.ID, JOMBANG – Sidang gugatan perkara sengketa tanah antara dokter eks Kepala Puskesmas di Jombang Jawa Timur melawan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) menghadirkan 2 saksi kunci.
Purnamaji, mantan Camat Bandarkedungmulyo dan Zainul Arifin, perangkat Kelurahan Kepanjen dihadirkan penggugat di persidangan yang digelar PN Jombang Rabu (21/1/2026).
Dalam kesaksiannya, keterangan Zainul Arifin memperkuat berita acara tunjuk batas yang diajukan sebagai bukti oleh penggugat. Zainul menegaskan dirinya mendampingi BPN dalam pemasangan patok tersebut.
Zainul yang saat itu menjabat modin Kelurahan Kepanjen mengungkapkan dirinya turut serta dalam kegiatan pemasangan patok batas tanah. Ia diminta oleh lurah Kepanjen untuk mendampingi tim BPN yang hendak menandai batas tanah dengan patok.
“Benar, yang berbaju merah itu foto saja saat pemasangan patok batas,” ujar Zainul saat foto pemasangan patok ditunjukkan dalam sidang. “Saya ikut memegangi saat pemasangan patok batas. Saat itu ada orang BPN, tapi saya tidak tahu namanya,” tambah Zainul di muka persidangan.
Baca Juga: Bukti Eks Ketua PN Jombang Diduga Serobot Tanah Dibuka di Sidang
Namun Zainul mengaku sudah tidak ingat tahun kejadian. Yang diingatnya patok-patok batas tersebut memang dipasang pada lokasi yang dimaksud. Pada tanah yang saat ini disengketakan.
Keterangan Zainul relevan dengan bukti surat berita acara tunjuk batas yang dikeluarkan Kepala Sub seksi pemetaan BPN Jombang dan diketahui Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan tertanggal 19 Januari 2012.
Sementara kesaksian Purnamaji menceritakan pengalaman saat ditawari membeli tanah oleh dr. Sonny pada tahun 1991, yang berlokasi di Jl. Raden Wijaya, Kepanjen, Jombang.
Purnamaji mengungkapkan saat mengecek tanah dia menemukan perbedaan dengan deskripsi yang diberikan oleh dr. Sonny, karena sudah ada pagar tembok di sebelah barat tanah tersebut.
“Saat itu tahun 1991. Ternyata tanah tersebut sudah ada pagar tembok di sebelah barat. Kalau bangunannya belum ada,” kata Purnamaji. Akibat ketidaksesuaian ini, Purnamaji memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana pembelian tanah tersebut.
Baca Juga: Eks Ketua PN Jombang Digugat Perkara Penyerobotan Tanah
Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi, Ketua Majelis Hakim Satrio Budiono menutup sidang dan mengumumkan sidang dilanjut pekan depan dengan agenda sama, yakni pemeriksaan saksi.
Seperti diberitakan, dr. Sonny Susanto Wirawanan, pensiunan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo menggugat mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jombang Sri Sutatiek dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sengketa bermula dari klaim dr. Sonny, terhadap tanah yang ditempati oleh Sri Sutatiek adalah miliknya. Tanah tersebut tercatat dalam SHM No. 625 yang diterbitkan pada 20 Oktober 1982 dan awalnya merupakan milik Paedjan.
Penulis: Syailendra
Editor: Solichan Arif





