• Login
Bacaini.id
Wednesday, February 11, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Sidang Sengketa Tanah di PN Jombang Hadirkan Saksi, Pemasangan Patok BPN Jadi Sorotan

Kesaksian mantan camat dan perangkat kelurahan memperkuat klaim penggugat dalam perkara sengketa tanah antara dokter eks Kepala Puskesmas dan mantan Ketua PN Jombang

ditulis oleh Editor
22 January 2026 00:10
Durasi baca: 2 menit
Sidang sengketa tanah di PN Jombang antara dokter eks Kepala Puskesmas dan mantan Ketua PN dengan agenda pemeriksaan saksi

Sidang sengketa tanah di PN Jombang (foto/Bacaini.id)

Bacaini.ID, JOMBANG – Sidang gugatan perkara sengketa tanah antara dokter eks Kepala Puskesmas di Jombang Jawa Timur melawan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) menghadirkan 2 saksi kunci.

Purnamaji, mantan Camat Bandarkedungmulyo dan Zainul Arifin, perangkat Kelurahan Kepanjen dihadirkan penggugat di persidangan yang digelar PN Jombang Rabu (21/1/2026).

Dalam kesaksiannya, keterangan Zainul Arifin memperkuat berita acara tunjuk batas yang diajukan sebagai bukti oleh penggugat. Zainul menegaskan dirinya mendampingi BPN dalam pemasangan patok tersebut.

Zainul yang saat itu menjabat modin Kelurahan Kepanjen mengungkapkan dirinya turut serta dalam kegiatan pemasangan patok batas tanah. Ia diminta oleh lurah Kepanjen untuk mendampingi tim BPN yang hendak menandai batas tanah dengan patok.

“Benar, yang berbaju merah itu foto saja saat pemasangan patok batas,” ujar Zainul saat foto pemasangan patok ditunjukkan dalam sidang. “Saya ikut memegangi saat pemasangan patok batas. Saat itu ada orang BPN, tapi saya tidak tahu namanya,” tambah Zainul di muka persidangan.

Baca Juga: Bukti Eks Ketua PN Jombang Diduga Serobot Tanah Dibuka di Sidang

Namun Zainul mengaku sudah tidak ingat tahun kejadian. Yang diingatnya patok-patok batas tersebut memang dipasang pada lokasi yang dimaksud. Pada tanah yang saat ini disengketakan.

Keterangan Zainul relevan dengan bukti surat berita acara tunjuk batas yang dikeluarkan Kepala Sub seksi pemetaan BPN Jombang dan diketahui Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan tertanggal 19 Januari 2012.

Sementara kesaksian Purnamaji menceritakan pengalaman saat ditawari membeli tanah oleh dr. Sonny pada tahun 1991, yang berlokasi di Jl. Raden Wijaya, Kepanjen, Jombang.

Purnamaji mengungkapkan saat mengecek tanah dia menemukan perbedaan dengan deskripsi yang diberikan oleh dr. Sonny, karena sudah ada pagar tembok di sebelah barat tanah tersebut.

“Saat itu tahun 1991. Ternyata tanah tersebut sudah ada pagar tembok di sebelah barat. Kalau bangunannya belum ada,” kata Purnamaji. Akibat ketidaksesuaian ini, Purnamaji memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana pembelian tanah tersebut.

Baca Juga: Eks Ketua PN Jombang Digugat Perkara Penyerobotan Tanah

Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi, Ketua Majelis Hakim Satrio Budiono menutup sidang dan mengumumkan sidang dilanjut pekan depan dengan agenda sama, yakni pemeriksaan saksi.

Seperti diberitakan, dr. Sonny Susanto Wirawanan, pensiunan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo menggugat mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jombang Sri Sutatiek dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sengketa bermula dari klaim dr. Sonny, terhadap tanah yang ditempati oleh Sri Sutatiek adalah miliknya. Tanah tersebut tercatat dalam SHM No. 625 yang diterbitkan pada 20 Oktober 1982 dan awalnya merupakan milik Paedjan.

Penulis: Syailendra

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: sidang sengketa tanah jombang
Via: pn jombang
Tags: jombangsengketa tanahsidang sengketa tanah pn jombang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Sleman saat majelis hakim membacakan vonis 8–10 tahun penjara kepada tujuh terdakwa kasus pengeroyokan terduga klitih

Sleman Viral Lagi! Lawan Klitih Berujung Penjara 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

Bupati Trenggalek melepas 9 pemuda yang akan belajar Pertahanan dan AI di Korea Selatan

Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

Tanaman hias gantung menghiasi teras rumah sebagai tradisi mempercantik rumah jelang Ramadhan

Tradisi Percantik Rumah Jelang Ramadhan, Ini 4 Tanaman Gantung Paling Digemari

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramalan Shio Hari Ini 5 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagu-lagu Romi Jahat: Jejak Kritik Sosial Sang Legenda Punk Indonesia yang Berpulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In