Bacaini.ID, KEDIRI – Fenomena jual beli jabatan kembali mencuat sebagai salah satu modus korupsi paling dominan di tingkat pemerintahan daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan praktik ini bukan sekadar kasus insidental, melainkan pola berulang yang mengakar kuat dalam birokrasi Indonesia.
Laporan KPK pada Tahun 2024 menunjukkan bahwa jual beli jabatan menjadi celah korupsi tertinggi, dengan 371 Aparatur Sipil Negara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan promosi, mutasi, hingga penerimaan pegawai.
Temuan dalam Survei Penilaian Integritas juga memperlihatkan hal mencengangkan: 82 persen responden menilai jual beli jabatan sebagai bentuk korupsi yang paling sering terjadi di lingkungan ASN. Faktor kedekatan dengan pejabat, hubungan kekerabatan, hingga kesamaan almamater disebut menjadi pemicu utama.
Kasus terbaru yang menyeret Bupati Pati, Sudewo, semakin menegaskan betapa masifnya praktik ini. Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 19 Januari 2026, KPK mengamankan setidaknya delapan orang, termasuk dua camat, tiga kepala desa, dan calon perangkat desa.
Uang tunai miliaran rupiah ditemukan dalam beberapa koper, yang menjadi indikasi kuat bahwa jual beli jabatan, khususnya dalam pengisian perangkat desa, berlangsung secara terstruktur.
Dampak Biaya Politik Tinggi
Di balik maraknya kasus tersebut, sejumlah pengamat pemerintahan menyoroti biaya politik yang tinggi sebagai akar persoalan. Kepala daerah yang menghabiskan dana besar untuk kampanye dianggap terdorong mencari cara cepat untuk “mengembalikan modal”.
Jabatan pun berubah fungsi, bukan lagi posisi yang diisi berdasarkan kompetensi, melainkan komoditas yang diperdagangkan demi keuntungan finansial. Sebuah analisis menyebutkan bahwa sistem pemilihan langsung, tanpa mekanisme pendanaan politik yang sehat, memungkinkan jabatan, proyek, dan kewenangan menjadi barang dagangan.
Tidak berhenti di situ, lemahnya reformasi birokrasi juga dianggap ikut memperparah situasi. Reformasi birokrasi selama ini belum mampu meruntuhkan pola lama birokrasi patronase. Sistem open bidding yang seharusnya menjamin meritokrasi kerap hanya menjadi formalitas untuk melegitimasi pihak-pihak yang telah memberikan komitmen finansial kepada kepala daerah.
Kondisi ini diperkuat dengan temuan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menegaskan bahwa sebagian besar pemerintah provinsi dan kabupaten masih berada di zona merah risiko korupsi, yang mencerminkan lemahnya tata kelola anggaran.
Praktik jual beli jabatan tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari “rantai patologi birokrasi”, bersama dengan fee proyek dan gratifikasi yang ikut menciptakan kebocoran anggaran dan menghambat pembangunan daerah.
Dari berbagai temuan ini, satu hal menjadi jelas, bahwa jual beli jabatan bukan sekadar tindak pidana, tetapi gejala dari kerusakan sistemik dalam birokrasi daerah. Selama biaya politik tetap tinggi, pengawasan lemah, serta budaya patronase masih hidup, praktik jual beli jabatan diperkirakan akan terus menjadi modus favorit para kepala daerah yang menyalahgunakan wewenang.
Penulis: Hari Tri Wasono





