• Login
Bacaini.id
Monday, March 2, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kajari Pontianak Inisiasi Diskusi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

ditulis oleh Redaksi
12 January 2026 18:45
Durasi baca: 2 menit
Forum    Group    Discussion di Kantor Kejari Pontianak. Foto: istimewa

Forum Group Discussion di Kantor Kejari Pontianak. Foto: istimewa

Bacaini.ID, PONTIANAK – Penerapan KUHP dan KUHAP yang baru mengubah cara negara melakukan proses hukum kepada pelaku kejahatan. Penerapan ini membutuhkan kerjasama antar penegak hukum, khususnya penyidik di kepolisian dan jaksa dalam menyusun berkas perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo mengatakan, perubahan KUHP dan KUHAP menuntut kerja bersama yang lebih solid. “Perubahan hukum materiil dan hukum formil pada KUHP dan KUHP baru memerlukan sinergi dan persamaan persepsi antara sesama APH (aparat penegak hukum),” kata Agus Eko di Auditorium Kejari Pontianak, Senin, 12 Januari 2026.

Karena itu penting bagi institusi kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan perkara.

Kajari menambahkan, prinsip KUHAP yang baru mewajibkan jaksa untuk mengundang penyidik berkoordinasi dalam menentukan pasal, tersangka, dan alat bukti sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Hal ini untuk menghindari berkas perkara bolak balik untuk perbaikan yang berdampak pada lamanya proses hukum.

Ia menambahkan, hal lain yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 adalah penerapan hukuman kerja sosial. Hal ini bisa diterapkan kepada pelaku kejahatan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

“Penerapan hukumannya bisa dikoordinasikan dengan Dinas Sosial atau Satpol PP. Nanti kita terapkan mulai Januari 2026 ini, setelah berkoordinasi dengan Pak Walikota,” kata Agus Eko.  

Diskusi ini diikuti oleh hakim dan panitera Pengadilan Negeri Pontianak, penyidik Polresta Pontianak, serta jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri Pontianak. Forum ini menjadi ruang dialog antar penegak hukum guna memastikan penerapan aturan baru berjalan seragam, efektif, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Selain Kajari Pontianak, diskusi ini menghadirkan Kapolresta Pontianak Kombespol Endang Tri Purwanto dan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Arief Boediono sebagai narasumber. Ketiganya membahas dampak konkret aturan baru terhadap pola kerja institusi masing-masing.

Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Arief Budiono menegaskan, pengadilan memiliki fungsi strategis dalam menjaga proses hukum tetap berada pada koridor due process of law. “Dalam KUHAP baru, pengadilan tidak hanya berperan mengadili, tetapi juga menjadi penjaga due process of law melalui mekanisme penetapan yang ketat, terukur, dan berbatas waktu. Setiap tindakan upaya paksa, keadilan restoratif, hingga persidangan, harus berada dalam koridor hukum yang melindungi hak asasi sekaligus menjamin keadilan substantif,” katanya.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: hukuman kerja sosialkejari pontianakKUHAPKUHP
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Bunda Harum mengenakan topi lebar dan kalung mutiara bergaya vintage saat kegiatan sosial

Sensasi Bunda Harum Viral! Gaya Glamor Istri Rudy Mas’ud Disebut Bak Noni Belanda

Es Pisang Ijo yang menyegarkan. Foto: istimewa

Es Pisang Ijo Jadi Primadona Menu Berbuka Warga Jakarta

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Sekretariat Presiden RI)

Presiden Prabowo Siap Mediasi Konflik Timur Tengah

  • Bkami GM. Foto: istimewa

    Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiunan Polisi di Blitar Tewas Tergantung di Gudang Rumah, Diduga Ada Masalah Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Blitar Tabrak KDMP, Tolak Alih Fungsi SDN Tlogo 2 karena Masih Dipakai 182 Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Rusak Mulai Mulus di Kabupaten Blitar, Komitmen Rijanto-Beky Dikebut Bertahap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In