Bacaini.ID, BLITAR — RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar Jawa Timur didera permasalahan bertubi-tubi. Belum usai kasus dugaan pungutan liar (pungli) pasien hemodialisa (cuci darah), muncul keruwetan baru di lingkungan petugas kebersihan rumah sakit.
Sebanyak 62 orang pekerja kebersihan (cleaning service) RSUD Mardi Waluyo merasa kena prank. Kontrak kerja tahun 2026 mereka tiba-tiba dibatalkan sepihak. Padahal mereka sudah bekerja puluhan tahun, bahkan ada yang lebih 20 tahun.
62 orang pekerja kebersihan di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar itu diketahui direkrut oleh PT Sasana Bersaudara Indonesia (PT SBI). Entah apa yang terjadi. Pihak PT tiba-tiba melakukan pembatalan sepihak kontrak kerja 2026.
Gigih Adijaya, salah satu perwakilan pekerja kebersihan yang diberhentikan sepihak mengaku telah mendatangi pihak manajemen RSUD Mardi Waluyo. Bersama 4 orang yang senasib disampaikannya persoalan yang terjadi.
Mereka juga meminta dukungan manajemen rumah sakit (RSUD Mardi Waluyo) sekaligus mempertanyakan alasan kontrak kerja tahun 2026 yang tiba-tiba dibatalkan sepihak oleh PT SBI.
“Pembatalan sepihak (kontrak kerja 2026) dari PT,” ujar Gigih Adijaya kepada wartawan Sabtu (3/1/2026).
Baca Juga: Hantu Ini Yang Ternyata Menghuni Bekas RS Mardi Maluyo
PT Sasana Bersaudara Indonesia (PT SBI)
Proses rekrutmen tenaga kebersihan atau cleaning service (outsurcing) di RSUD Mardi Waluyo oleh PT SBI berlangsung 31 Desember 2025.
Pada 1 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB diumumkan bahwa dari 77 pekerja kebersihan yang ada, 62 orang di antaranya telah diterima kembali.
62 orang ini merupakan para pekerja yang sudah bekerja puluhan tahun di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar. Rata-rata lebih 20 tahun.
Namun sekitar pukul 18.00 WIB di hari yang sama, penerimaan 62 orang pekerja itu tiba-tiba dibatalkan. Pihak PT SBI membatalkan kontrak kerja sepihak.
Menurut Gigih Adijaya, pihak PT melalui perwakilan manajemen beralasan pembatalan karena ada kendala operasional. Juga dikatakan hanya menjalankan keputusan pimpinan.
Yang diketahui Gigih Adijaya, PT SBI merupakan pihak ketiga yang baru tahun 2026 ini digandeng oleh RSUD Mardi Waluyo Blitar.
Ia tidak tahu profil PT SBI. Sebab sejauh ini dirinya belum bisa berkomunikasi dengan pihak direktur untuk menanyakan alasan pembatalan kontrak kerja sepihak.
“Jelas kami sangat kecewa dengan pembatalan sepihak ini,” kata Gigih Adijaya.
Baca Juga: Berkah Patung Macan Putih Kediri: Jadi Wisata Dadakan Tapi Sampai Kapan?
Hasil penelusuran Bacaini.id, PT SBI beralamat kantor pusat di Desa Gondang Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek. Kemudian juga memiliki kantor cabang di Surabaya.
Berdiri sejak 2013, PT SBI bergerak di bidang HR Consultant, Labour Supply & Facilty Service dengan klaim menyediakan tenaga kerja profesional dan handal.
Dalam company profilnya disebutkan PT SBI siap melayani kebutuhan HR Support, Cleaning Service, Garden & Landscape, Parkir dan AC Service.
Sebagai portofolio disebutkan telah bekerja sama dengan sejumlah rumah sakit di Trenggalek, termasuk RSUD dr Soedomo Trenggalek, lembaga pendidikan dan pemerintahan.
Di luar wilayah Trenggalek, PT SBI bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Blitar dan lembaga politeknis di Surabaya. Diduga masuknya PT SBI ke RSUD Mardi Waluyo Blitar melalui dinas kesehatan.
62 Pekerja Kebersihan Mardi Waluyo Bertahan
Sebanyak 62 pekerja kebersihan di RSUD Mardi Waluyo Blitar tetap bertahan. Meski kontrak kerja telah dibatalkan sepihak oleh pihak PT mereka tetap masuk dan bekerja. “Kita tetap kerja,” kata Gigih Adijaya.
Di lokasi kerja, kata Gigih telah muncul orang-orang pekerja baru yang kemungkinan pengganti mereka. Jumlahnya sebanyak 22 orang. Namun hal itu, kata Gigih tidak membuat 64 orang mundur.
Sebanyak 64 pekerja kebersihan itu bertahan memperjuangkan hak mereka yang telah dipecundangi oleh pihak PT. Menurut Gigih selain berpengalaman puluhan tahun di RSUD Mardi Waluyo, mereka juga bersertifikat.
Selama ini telah bekerja sebaik-baiknya untuk RSUD Mardi Waluyo meski tidak ada uang makan dan tunjangan, hanya menerima upah sebesar UMK. Karenanya dalam masalah ini meminta pihak RSUD Mardi Waluyo berempati.
“Kami meminta (RSUD Mardi Waluyo) hadir saat kami bertemu dengan pimpinan PT SBI. Jawabannya hanya bisa menjembatani,” ungkap Gigih.
Plt Direktur RSUD Mardi Waluyo Bernard T Ratulangi mengatakan tidak mengetahui persis persoalan yang terjadi. Bahkan ia mengaku bingung dengan adanya pembatalan kontrak kerja itu.
“PT hanya menyampaikan adanya kesalahan teknis. Saya tidak tahu persis,” katanya kepada wartawan.
Sementara seperti diketahui, sebelumnya RSUD Mardi Waluyo Blitar diterpa dugaan pungli kepada pasien hemodialisa yang sedang antri cuci darah. Besaran dugaan pungli itu Rp5-10 juta.
Dengan memenuhi pungli pasien akan mendapat antrian cuci darah lebih dulu. Di RSUD Mardi Waluyo diketahui terdapat 170 pasien hemodialisa. 46 pasien di antaranya dari Kota Blitar dan selebihnya dari Kabupaten Blitar.
Agus Saptoni, Wakil Direktur RSUD Mardi Waluyo pada 22 Desember 2025 berjanji akan melakukan investigasi internal. Jika memang terbukti adanya pungli, pihaknya akan melimpahkan ke ranah hukum.
Belum juga hasil investigasi dugaan pungli pasien hemodialisa disampaikan, telah muncul persoalan pembatalan kontrak kerja sepihak 62 pekerja kebersihan.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Solichan Arif





