• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, December 28, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Matangkan Upaya Pengelolaan Kawasan Kumuh di Kota Kediri, DPKP Gelar Rakor Gandeng DKPU ITS

ditulis oleh Redaksi
27 November 2025 15:32
Durasi baca: 2 menit
Matangkan Upaya Pengelolaan Kawasan Kumuh di Kota Kediri, DPKP Gelar Rakor Gandeng DKPU ITS

Matangkan Upaya Pengelolaan Kawasan Kumuh di Kota Kediri, DPKP Gelar Rakor Gandeng DKPU ITS. Foto : Dok. Pemkot Kediri

Bacaini.ID, KEDIRI – Bahas strategi pengelolaan kawasan kumuh bersama Direktorat Kerjasama dan Pengelolaan Usaha Institut Teknologi Sepuluh Nopember (DKPU ITS), Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) melangsungkan Kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Pemukiman Kumuh, Kamis (27/11). Kegiatan yang diselenggarakan di salah satu hotel di Kota Kediri tersebut dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung ke dalam Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP), serta perangkat kelurahan dan kecamatan.

Dalam laporan kegiatan disampaikan maksud dan tujuan ialah untuk memberikan laporan Pokja PKP Tahun 2025 dalam penanganan kawasan kumuh di Kota Kediri, yang nantinya akan dituangkan dalam penandatanganan berita acara. “Hari ini agendanya ialah penyampaian informasi tentang rencana penanganan kumuh di Kota Kediri melalui dokumen perencanaan penanganan kumuh berupa dokumen reviu dan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) tahun 2025 46 kelurahan,” terang Moh Anang Kurniawan, Kepala DPKP Kota Kediri saat memberikan sambutan. Ia menambahkan, penyusunan dokumen tersebut telah dilakukan pada tahun 2023 dan disahkan tahun 2024 melalui Surat Keputusan Walikota Kediri Nomor 100.3.3.3/171/419.033/2024 tentang Penetapan Kawasan Kumuh.

Berdasar payung hukum tersebut, tahun 2025 seluruh OPD melaksanakan kegiatan-kegiatan pengentasan kawasan kumuh serta penyusunan rencana kegiatan untuk tahun 2026. “Dalam dokumen perencanaan sudah dilakukan pendataan tahun 2023, tujuannya untuk menyatukan data yang ada di kelurahan, menyatukan perencanaan yang ada di Pokja masing-masing OPD, dan penyamaan persepsi sasaran indikator dan metodologi,” jelasnya. Adapun indikator kekumuhan terdiri dari: 1) bangunan gedung, 2) jalan lingkungan, 3) drainase lingkungan, 4) pengelolaan persampahan, 5) pengelolaan air limbah, 6) sistem penyediaan air minum, 7) proteksi kebakaran.

Anang menyebut, pada tahun 2024 wilayah yang masuk ke dalam kawasan kumuh seluas 137,61 ha, dengan rincian: Di Kecamatan Kota 66,45 ha di Kecamatan Kota; 62,33 ha di Kecamatan Pesantren; dan 8,83 ha di Kecamatan Mojoroto. Di tahun yang sama, terjadi penurunan luas wilayah kumuh sebesar 10,57 ha sedangkan tahun 2025 berkurang lagi sebesar 10,22 ha. “Target kami tahun 2024 dan 2025 terjadi pegurangan seluas 9 ha namun realisasinya di atas realisasi. Selanjutnya tahun 2026 idealnya realisasi semakin banyak yang kita capai,” ungkapnya.

Melalui Rakor tersebut, Dirinya berharap agar para OPD dan perangkat kelurahan dapat berperan dalam kolaborasi secara baik dalam penanganan kawasan kumuh di Kota Kediri yang pada akhirnya bisa memberikan capaian pengurangan kawasan kumuh di Kota Kediri. (ADV)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

bisnis teknologi banyak dicari di tahun 2026

Berikut Bisnis Teknologi yang Bakal Booming di 2026

wisata bali

Bali Kembali Ramai Wisatawan Domestik, Ini 4 Wisata Favorit di Ubud

Ramai-Ramai Menolak Madas di Surabaya

Ramai-Ramai Menolak Madas di Surabaya

  • buruh penerima ump jatim 2026

    UMP Jatim 2026 Jadi Rp2,4 Juta, UMK Harus Mengikuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bali Kembali Ramai Wisatawan Domestik, Ini 4 Wisata Favorit di Ubud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist