• Login
Bacaini.id
Tuesday, January 27, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Buang Limbah Ayam di Sungai Brantas, Warga Jombang Diperiksa Polisi

Limbah berasal dari rumah pemotongan ayam di Kabupaten Lamongan

ditulis oleh Editor
3 December 2025 21:15
Durasi baca: 2 menit
pembuangan limbah ayam ke sungai brantas

Pembuangan limbah ayam di sungai Brantas di Jombang diperiksa polisi (fotoi/st)

Bacaini.ID, JOMBANG – Aksi buang limbah jeroan dan bulu ayam ke sungai Brantas dari atas Jembatan Ploso Jombang, Jawa Timur viral di media sosial.

Terlihat dalam rekaman video, limbah jeroan dan bulu ayam diangkut oleh mobil pikap yang berhenti di tengah jembatan jalan provinsi Jombang-Lamongan.

Limbah yang dibungkus beberapa kresek besar itu kemudian dibuang ke sungai Brantas. Atas apa yang terjadi aparat kepolisian langsung bergerak.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin mengatakan telah menemukan pelaku pembuang limbah ayam dan sudah dimintai keterangan.

“Yang bersangkutan membuang tujuh plastik sampah berupa limbah pemotongan ayam,” ujar Dimas Robin kepada wartawan Rabu (3/12/2025).

Baca Juga:

  • Aturan Belum Jelas, Pemdes di Jombang Tolak Sediakan Lahan Gerai Kopdes
  • Sumur Tercemar Limbah Pabrik, Warga Kediri Butuh Air Bersih

Terungkap limbah yang dibuang ke sungai Brantas berasal dari Lamongan. Berasal dari sebuah rumah pemotongan ayam (RPA). Laki-laki berinisial J warga Plandaan Kabupaten Jombang mengaku habis belanja daging ayam.

Ia mendapat harga murah dengan kesepakatan membuang sendiri limbahnya. Ia kemudian membuang limbah ayam ke Sungai Brantas dari atas jembatan Ploso.

Kasatreskrim Dimas Robin mengatakan sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk pemberian sanksi sesuai perda yang berlaku.

Sebab larangan membuang limbah atau sampah ke Sungai Brantas telah diatur oleh perda. “Sanksi sesuai perda bisa administratif atau teguran tertulis kepada pemilik usaha,” terang Dimas Robin.

Kepala Dinas Lingkungan Kabupaten Jombang Miftahul Ulum memastikan perbuatan pelaku jelas melanggar ketentuan Perda No 03 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan agar tindakan serupa tidak terulang. “Hasil tim turun ke lapangan, sudah dua kali aksi serupa terjadi,” katanya.

Penulis: Syailendra

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: buang limbah ke sungai brantas jombang
Via: buang limbah
Tags: bacaini.idbuang limbah ayamjombanglimbahlimbah ayampembuangan limbahsungai brantas
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

Sekolah atau Koperasi? 9 SD di Tulungagung Diusulkan Jadi Gerai KDMP, 3 Masih Aktif

Ilustrasi Ratu Kalinyamat, Ratu Jepara abad ke-16 yang memimpin armada laut melawan Portugis di Malaka

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Membuat Portugis Ketar-ketir

Ilustrasi GERD atau penyakit asam lambung yang viral dikaitkan dengan kematian selebgram Lula Lahfah

GERD Bisa Mematikan? Polemik Kematian Lula Lahfah dan Fakta yang Terungkap

  • Angin kencang dan awan gelap melanda wilayah Jawa Timur saat BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem

    Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Timur, BMKG Sebut Blitar Raya hingga Madura Jalur Utama Angin Kencang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Harapan Jaya Terobos Lampu Merah, Tabrak Mobil, Motor, dan Rumah di Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Perlu Wisata Alam, Kuliner Khas Nganjuk Ini Bikin Orang Rela Balik Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In