Bacaini.ID, BLITAR – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025 yang diterima Kabupaten Blitar mencapai Rp36,2 miliar.
Pemerintah Kabupaten Blitar mendistribusikan DBHCHT kepada 8 organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk di dalamnya Bagian Ekonomi.
Apa saja? Disperindag, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Satpol PP, Disnaker, DKPP, Diskominfo dan Bagian Ekonomi.
Pendistribusian DBHCHT 2025 ini mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Bahwa diprioritaskan untuk 3 sektor utama.
Yang pertama adalah sektor Kesejahteraan Masyarakat dengan prosentase 50 persen. Kemudian sektor Kesehatan 40 persen dan sektor Penegakan Hukum prosentase 10 persen.
Baca Juga:
- Ini 4 Faskes di Kab Blitar yang Dibiayai DBHCHT 2025
- DBHCHT 2025 di Blitar Lunasi Iuran BPJS Kesehatan Warga Miskin
- Ibu PKK di Blitar Jadi ‘Spion’ Pemberantasan Rokok Ilegal
Yusi Mardani, Staf Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Blitar mengatakan, penerimaan DBHCHT 2025 lebih besar ketimbang tahun sebelumnya, Rp35,2 miliar.
Penambahan sebesar 1 miliar pada tahun 2025 dipengaruhi oleh bertambahnya jumlah pabrik rokok di Kabupaten Blitar.
“Jumlah pabrik rokok di Kabupaten Blitar bertambah dan produksinya meningkat,” ujar Yusi Mardani kepada wartawan.
Untuk sektor Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Blitar mengalokasikan Rp7,9 miliar untuk program non BLT (Bantuan Langsung Tunai). Juga ditambah Rp9,8 miliar untuk program BLT.
DBHCHT 2025 di break down di masing-masing OPD. Di antaranya untuk pekerja atau buruh tani tembakau dan cengkeh dan buruh pabrik rokok. Kemudian untuk iuran atau premi BPJS Kesehatan.
Pembangunan dan renovasi 3 puskesmas pembantu dan puskesmas di wilayah selatan Kabupaten Blitar juga dibiayai oleh DBHCHT 2025.
DBHCHT juga dimanfaatkan untuk pelatihan pelintingan rokok dengan peserta buruh pabrik rokok yang jumlahnya bertambah.
DBHCHT 2025 juga dipakai untuk pemberantasan peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai. Termasuk melibatkan peran ibu-ibu PKK.
Sementara di Disnaker dimanfaatkan untuk beragam pelatihan untuk peningkatan skill. Diharapkan tenaga kerja asal Kabupaten Blitar lebih berdaya saing.
Menurut Yusi Mardani, penggunaan DBHCHT 2025 dimonitor dan dievaluasi secara berkala. Hal itu untuk memastikan penyerapan sesuai ketentuan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.
Pada lingkungan industri hasil tembakau diharapkan bisa membuka peluang ekonomi baru. “Penggunaan DBHCHT dipantau berkala agar tetap sesuai dengan regulasi,” terang Yusi Mardani. (*)





