KEDIRI – Serikat Seluruh Pekerja Indonesia (SPSI) Kediri meminta Pemerintah Kabupaten Kediri menaikkan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar 5,65 persen. Hal ini sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) yang baru saja dinaikan oleh Gubernur Jawa Timur.
Sekretaris SPSI Kediri, Bahrul mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Kediri untuk menindaklanjuti UMP yang baru ini. Namun sayangnya hingga kini tidak ada respon positif dari mereka.
“Kamis kemarin kita rapat dengan Depekab, dan kami walk out tidak menyepakati forum, karena sebagian besar menghendaki UMK tetap (tidak ada kenaikan),” jelas Bahrul kepada Bacaini.id, Selasa, 10 Nopember 2020.
Bahrul juga mengatakan SPSI akan terus mengupayakan permintaan kenaikan UMK kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri. Jika dalam rapat nanti tidak ada keputusan yang berpihak kepada buruh, maka SPSI Kediri akan melakukan aksi demo.
Selain itu, SPSI Kediri juga telah berkirim surat kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui Bupati Kediri. ”Usulan kenaikan UMK Kabupaten Kediri kita kirim kemarin, Senin, 9 Oktober 2020, dan harus sudah ditandatangani bupati dan dikirim ke Gubernur paling lambat Jumat, 13 Oktober 2020,” tuturnya.
Bahrul berharap pemerintah mau menaikkan UMK di Kabupaten Kediri agar kesejahteraan buruh menjadi lebih baik. Hingga kini jumlah buruh yang bergabung dalam organisasi ini mencapai 5.000 orang yang bekerja di 12 perusahaan.
Pemprov Jatim menetapkan kenaikan UMP sebesar 5,65 persen dari sebelumnya sebesar Rp 1.768.000 menjadi Rp 1.868.777 tahun pada 2021. Khofifah Indar Parawansa mengatakan keputusan untuk menaikkan UMP provinsi Jatim itu sudah disepakati dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pekan lalu.
Kenaikan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021, yang ditandatangani pada 31 Oktober 2020.
Sementara itu, terkait permintaan para buruh di Kediri untuk mengikuti penetapan UMP Provinsi belum mendapat penjelasan dari Disnaker Kabupaten Kediri. Hingga berita ini ditulis belum ada jawaban dari dinas saat dikonfirmasi hal itu.
Penulis : Karebet
Editor : HTW