Bacaini.ID, BLITAR – Pemerintah Kabupaten Blitar tidak berhenti berupaya memberantas peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai.
Segala sektor dikerahkan untuk memotong peredaran rokok ilegal. Salah satunya dengan mengerahkan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Blitar.
Kegiatan pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan melibatkan peran ibu-ibu PKK ini diketahui dibiayai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025.
“Kaum hawa atau ibu-ibu PKK bisa menjadi informan yang baik dalam memerangi peredaran rokok ilegal,” ujar Repelita Nugroho, Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Blitar.
Baca Juga:
- DBHCHT 2025 di Blitar Lunasi Iuran BPJS Kesehatan Warga Miskin
- Berkat DBHCHT 2025 Ratusan Warga di Blitar Terima BNSP, Apa Pentingnya?
- Tembakau Blitar Lagi Jadi Idola, DBHCHT 2025 Bikin Kian Bersinar
Pemkab Blitar di sepanjang tahun 2025 ini telah menggelar 5 kali sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Sosialisasi digelar di sejumlah titik wilayah yang dinilai rawan peredaran rokok tanpa cukai.
Semua pembiayaan berasal dari anggaran DBHCHT 2025. Selain di wilayah Kecamatan Wonodadi, sosialisasi perang terhadap rokok ilegal juga berlangsung di Kecamatan Wlingi, Gandusari, Wonotirto dan Bakung.
“Sosialisasi ini berlangsung menyeluruh di wilayah Kabupaten Blitar mulai bagian barat, utara, timur dan selatan,” terang Repelita Nugroho.
Sosialisasi pemberantasan peredaran rokok ilegal yang sebelumnya lebih melibatkan petugas linmas dan para pedagang, kali ini berganti ibu-ibu PKK.
Menurut Repelita Nugroho, ibu-ibu PKK lebih aktif dan komunikatif dengan lingkungan masyarakat ketimbang bapak-bapak. Termasuk juga lebih dekat sekaligus mudah akrab.
Menjadikannya sebagai mata dan telinga (informan atau spion) bagi Pemkab dalam mendeteksi keberadaan rokok ilegal adalah pilihan yang tepat dan efektif. Bisa jadi yang pertama dan satu-satunya di Indonesia.
“Saya rasa ini satu-satunya di Indonesia,” ungkap Repelita Nugroho.
Sementara selain mengerahkan ibu-ibu PKK di seluruh wilayah Kabupaten Blitar, Satpol PP juga tidak berhenti bergerak menghimpun informasi. Utamanya terkait titik rawan peredaran barang kena cukai ilegal.
Informasi yang diperoleh menjadi dasar Satpol PP merumuskan langkah menggelar operasi gabungan bersama Bea Cukai Blitar.
Sesuai UU No 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 1995 tentang cukai, pengedar rokok ilegal diancam hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Kemudian denda minimal 2 kali dari nilai cukai dan maksimal 10 kali dari nilai cukai. (*)





